SuaraJogja.id - Kepolisian Sektor (Polsek) Danurejan menangkap Satria Pratama Dewantoro (18) warga Kelurahan Baturetno, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul. Pasalnya, dia terlibat tindak penganiayaan yang menyebabkan HAD (19) warga Bausasran, Danurejan, Kota Jogja mengalami luka-luka.
Kapolsek Danurejan Kompol Wiwik Hari Tulasmi mengatakan bahwa kejadian ini murni pengeroyokan, bukan kejahatan jalanan atau yang biasa disebut klitih.
"Ini bukan kasus klitih tapi murni pengeroyokan. Kasus klitih terjadi ketika ada seseorang membawa senjata tajam (sajam) langsung membacok korban," ujarnya dalam konferensi pers di Polsek Danurejan, Senin (3/1/2021).
Menurutnya, kronologi kejadian yakni pada Sabtu (1/1/2022) sekira pukul 04.30 WIB korban beserta rombongan pakai sepeda motor melintas di Jalan Gajah Mada berpapasan dengan rombongan pelaku, mereka hampir tabrakan. Salah satu rombongan dari pelaku berteriak kata-kata kasar.
"Mereka sempat cekcok, bahkan mengeluarkan kata-kata kotor. Jumlah rombongan pelaku sekitar enam orang," terangnya.
Kemudian rombongan korban berhenti dan bertatapan dengan rombongan pelaku. Lalu rombongan pelaku ada yang berteriak menantang dan dijawab rombongan korban.
"Rombongan pelaku berteriak opo (apa), lalu dijawab oleh rombongan korban 'lha ngopo' (kenapa)," ujarnya.
Lantas korban lari ke arah utara menuju Jalan Hayam Wuruk. Kemudian dikejar oleh para pelaku, tepatnya di perempatan korban dilempar batu mengenai bagian belakang tubuh korban.
"Setelah dilempar batu, pelaku masih mengejar korban. Selanjutnya korban belok masuk ke kampung macanan," kata dia.
Baca Juga: Viral Kerusuhan di Kawasan Titik Nol Kilometer Usai Tahun Baru, Begini Penjelasan Polisi
Sesampainya di depan TK ABA, salah satu dari pelaku melempar batu mengenai punggung sebelah kiri. Rombongan korban tancap gas ke arah timur dan pelaku balik arah pergi meninggalkan korban.
"Yang kami tangkap sekarang adalah orang yang mengendarai motor. Sedangkan pelaku pelemparan batu masih dalam pengejaran," katanya.
Saat ditanya mengenai dugaan pelaku membawa senjata tajam, katanya, masih dalam penyelidikan. Untuk memastikan luka korban apakah terkena sabetan sajam juga menunggu hasil visum.
"Kalau terkait sajam kan harus ada barang buktinya, sementara ini belum ada. Kami juga menunggu hasil visum luka korban," paparnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Berita Terkait
-
Viral Kerusuhan di Kawasan Titik Nol Kilometer Usai Tahun Baru, Begini Penjelasan Polisi
-
Mengeluh Tak Enak Badan, Pria Asal Kulon Progo Meninggal di Penginapan
-
Dikira Bercanda, Ani Kaget Lihat Suami Diserang Pakai Pisau
-
Viral! Anggota Ditpolair Baharkam Polri Dikeroyok Gerombolan Pemotor Di Jakarta Utara
-
Dendam Tak Dikasih Ayam, Sa Pukul Tetangganya Tanpa Kompromi, Ancaman 2,8 Tahun Penjara
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
- Viral Karnaval Mirip Ritual Satanisme di Pekalongan, Ada Penyembelihan Hewan dan Okultisme
- Polisi Sebut Wanita di Video Viral Biksu Thailand Mendadak Kaya Sejak Bolak Balik Masuk Kuil
Pilihan
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
-
Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
Terkini
-
Dari Pintu ke Pintu, Mantri BRI Dewi Natalia Bantu Pedagang Lampung Akses Pembiayaan
-
Anggaran Minim, BPBD DIY Geser Alokasi Atasi Bencana di Jogja
-
Indonesia Dikepung Lima Bencana, Jusuf Kalla Sebut Lingkungan Rusak oleh Kita Sendiri
-
5 Tahun Holding UMi, Sinergi BRI, Pegadaian, dan PNM Dorong UMKM Bertumbuh
-
Lima Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, Muhammadiyah Minta Pencarian Gunakan Teknologi Terbaru