SuaraJogja.id - Kepolisian Sektor (Polsek) Danurejan menangkap Satria Pratama Dewantoro (18) warga Kelurahan Baturetno, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul. Pasalnya, dia terlibat tindak penganiayaan yang menyebabkan HAD (19) warga Bausasran, Danurejan, Kota Jogja mengalami luka-luka.
Kapolsek Danurejan Kompol Wiwik Hari Tulasmi mengatakan bahwa kejadian ini murni pengeroyokan, bukan kejahatan jalanan atau yang biasa disebut klitih.
"Ini bukan kasus klitih tapi murni pengeroyokan. Kasus klitih terjadi ketika ada seseorang membawa senjata tajam (sajam) langsung membacok korban," ujarnya dalam konferensi pers di Polsek Danurejan, Senin (3/1/2021).
Menurutnya, kronologi kejadian yakni pada Sabtu (1/1/2022) sekira pukul 04.30 WIB korban beserta rombongan pakai sepeda motor melintas di Jalan Gajah Mada berpapasan dengan rombongan pelaku, mereka hampir tabrakan. Salah satu rombongan dari pelaku berteriak kata-kata kasar.
"Mereka sempat cekcok, bahkan mengeluarkan kata-kata kotor. Jumlah rombongan pelaku sekitar enam orang," terangnya.
Kemudian rombongan korban berhenti dan bertatapan dengan rombongan pelaku. Lalu rombongan pelaku ada yang berteriak menantang dan dijawab rombongan korban.
"Rombongan pelaku berteriak opo (apa), lalu dijawab oleh rombongan korban 'lha ngopo' (kenapa)," ujarnya.
Lantas korban lari ke arah utara menuju Jalan Hayam Wuruk. Kemudian dikejar oleh para pelaku, tepatnya di perempatan korban dilempar batu mengenai bagian belakang tubuh korban.
"Setelah dilempar batu, pelaku masih mengejar korban. Selanjutnya korban belok masuk ke kampung macanan," kata dia.
Baca Juga: Viral Kerusuhan di Kawasan Titik Nol Kilometer Usai Tahun Baru, Begini Penjelasan Polisi
Sesampainya di depan TK ABA, salah satu dari pelaku melempar batu mengenai punggung sebelah kiri. Rombongan korban tancap gas ke arah timur dan pelaku balik arah pergi meninggalkan korban.
"Yang kami tangkap sekarang adalah orang yang mengendarai motor. Sedangkan pelaku pelemparan batu masih dalam pengejaran," katanya.
Saat ditanya mengenai dugaan pelaku membawa senjata tajam, katanya, masih dalam penyelidikan. Untuk memastikan luka korban apakah terkena sabetan sajam juga menunggu hasil visum.
"Kalau terkait sajam kan harus ada barang buktinya, sementara ini belum ada. Kami juga menunggu hasil visum luka korban," paparnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Berita Terkait
-
Viral Kerusuhan di Kawasan Titik Nol Kilometer Usai Tahun Baru, Begini Penjelasan Polisi
-
Mengeluh Tak Enak Badan, Pria Asal Kulon Progo Meninggal di Penginapan
-
Dikira Bercanda, Ani Kaget Lihat Suami Diserang Pakai Pisau
-
Viral! Anggota Ditpolair Baharkam Polri Dikeroyok Gerombolan Pemotor Di Jakarta Utara
-
Dendam Tak Dikasih Ayam, Sa Pukul Tetangganya Tanpa Kompromi, Ancaman 2,8 Tahun Penjara
Terpopuler
- 'Ogah Ikut Makan Uang Haram!' Viral Pasha Ungu Mundur dari DPR, Benarkah?
- Breaking News! Akhir Pahit Mees Hilgers di FC Twente
- Eks Feyenoord Ini Pilih Timnas Indonesia, Padahal Bisa Selevel dengan Arjen Robben
- Cuma 3 Jam 35 Menit dari Jakarta, Thom Haye Mungkin Gabung ke Klub Ini, Bukan Persib Bandung
- 35 Kode Redeem FF MAX Hari Ini 23 Agustus: Klaim Bundle Itachi, Emote Susanoo & Senjata Akatsuki
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP Samsung Rp 1 Jutaan Terbaru Agustus 2025, Terbaru Galaxy A07
-
Shin Tae-yong Batal Dampingi Korea Selatan U-23, Rencana 'Reuni Panas' di Sidoarjo Buyar
-
Daya Beli Melemah, CORE Curiga Target Pajak RAPBN 2026 'Ngawang'!"
-
Prabowo Kirim 'Surat Sakti' ke DPR Demi Dua Striker Baru Timnas Indonesia
-
Terbongkar! Anggota DPR Pajaknya Dibayarin Negara, Netizen: Terus Gaji Gede Buat Apa?
Terkini
-
Sungai Code, Gajah Wong, dan Winongo Dinormalisasi, Jejak Romo Mangun Dihidupkan Kembali
-
Ricuh Suporter di Jogja: Dari Kecelakaan Berujung Gesekan, Sudah Damai tapi Massa Tak Terima
-
Berbagai Keunggulan Jika Anda Gabung Promo Novablast 5
-
Bantah Adanya Korban Meninggal, Polisi Ungkap Kronologi Kericuhan Suporter PSIM vs Persib di Jogja
-
Lubang Menganga di Sleman, Karst Gunungkidul Terancam: Yogyakarta Kalah Lawan Tambang Ilegal?