Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW | Rahmat jiwandono
Senin, 03 Januari 2022 | 15:08 WIB
Satria Pratama Dewantoro (18), warga Baturetno, Banguntapan, Bantul ditangkap polisi karena telah melakukan penganiayaan, Senin (3/1/2022). - (SuaraJogja.id/Rahmat Jiwandono)

"Yang kami tangkap sekarang adalah orang yang mengendarai motor. Sedangkan pelaku pelemparan batu masih dalam pengejaran," katanya.

Saat ditanya mengenai dugaan pelaku membawa senjata tajam, katanya, masih dalam penyelidikan. Untuk memastikan luka korban apakah terkena sabetan sajam juga menunggu hasil visum.

"Kalau terkait sajam kan harus ada barang buktinya, sementara ini belum ada. Kami juga menunggu hasil visum luka korban," paparnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Baca Juga: Viral Kerusuhan di Kawasan Titik Nol Kilometer Usai Tahun Baru, Begini Penjelasan Polisi

Load More