Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Selasa, 04 Januari 2022 | 12:07 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual. [Suara.com/Rochmat]

SuaraJogja.id - AS, seorang santriwati jadi korban pelecehan seksual di Pondok Pesantren Kapanewon Sentolo, Kabupaten Kulonprogo, Yogyakarta. Kekinian kasus itu sudah masuk kepolisian.

Polisi sudah memeriksa 8 saksi. Diduga pelaku pelecehan seksual itu adalah pengasuh salah satu pondok pesantren atau Ponpes Jogja.

Dikutip dari Solopos.com, seorang pengasuh ponpes di Kulonprogo, S, disebut-sebut melakukan pelecehan seksual kepada santriwati, AS.

Ilustrasi pelecehan seksual, pemerkosaan, kekerasan seksual. [Suara.com/Eko Faizin]

Kasus tersebut terungkap setelah orang tua AS melapor ke polisi. Polisi masih fokus pemeriksaan saksi.

Baca Juga: Salah Satu Pesantren di Jember Mulai Terapkan Smart Pesantren dan E-maal

Kuasa Hukum korban AS, yakni Tommy Susanto, menyampaikan polisi memeriksa delapan orang sebagai saksi.

Dia optimistis polisi berupaya mengungkap kasus dugaan pelecehan seksual, salah satunya dilihat dari jumlah saksi yang diperiksa.

“Saksi banyak karena kami mendorong kepolisian mampu mengungkap kasus ini dengan jelas. Apakah ada korban lain [selain AS]. Kemudian, apakah pelaku hanya satu atau ada yang lain. Ini penting untuk mengetahui perkara ini agar lebih jelas,” kata Tommy saat dikonfirmasi Selasa (4/1/2022).

Tommy juga menjelaskan bahwa kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami AS sudah masuk ke ranah pro justicia.

“Ini sudah ada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan [SPDP]. Semua orang yang dipanggil statusnya saksi. Jadi bukan sekadar orang memberikan keterangan. Nanti diduga pelaku juga akan dipanggil memberikan keterangan,” jelasnya.

Baca Juga: Menghargai Waria, Menghargai Manusia

Di sisi lain, Tommy menyampaikan korban sedang fokus menjalani penyembuhan trauma. Korban juga telah menjalani visum et repertum psikiatrikum (VeRP).

VeRP adalah keterangan dokter spesialis kejiwaan atau psikiater berupa surat hasil pemeriksaan kesehatan jiwa pada seseorang di fasilitas pelayanan kesehatan untuk kepentingan penegakan hukum.

“Kami mendorong Polres Kulonprogo mewakili keadilan korban. Polres diharapkan mampu menegakkan hukum sesuai undang-undang berlaku. Saya juga mengapresiasi upaya perlindungan terhadap korban yang telah dilakukan Polres,” ujar Tommy.

Sebelumnya, kasus dugaan pelecehan seksual dialami santriwati, AS, 15, warga Jogja, di salah satu ponpes di Kapanewon Sentolo, Kulonprogo. Pelaku diduga salah seorang pengasuh ponpes, S.

Sementara itu Kasi Humas Polres Kulonprogo, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana, mengatakan polisi sudah mengantongi sejumlah alat bukti dalam upaya mengungkap kasus.

Salah satunya, percakapan WhatsApp antara korban dan pengasuh pondok.

“Untuk alat bukti kami memang telah mendapatkan hasil screen shot chatting [tangkapan layar percakapan] antara korban dan pelapor. Memang ada percakapan yang menjurus [ajakan asusila]. Untuk korban lain, sampai saat ini kami hanya menerima satu laporan,” tutur Jeffry.

Polres Kulonprogo mengimbau warga tidak perlu takut melaporkan kejadian yang mengandung unsur kriminalitas dan melanggar hukum pidana kepada pihak kepolisian.

Polres Kulonprogo akan menerima laporan masyarakat.

“Imbauannya kepada masyarakat yakni harus berani untuk melapor kepada polisi atau jangan takut melapor kepada polisi. Untuk dugaan korban [pelecehan seksual] lain belum ada.”

Load More