Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 04 Januari 2022 | 16:10 WIB
Pelaku klitih Jakal dan sajam yang dipakai menganiaya saat dihadirkan di Mapolres Sleman, Rabu (29/12/2021). [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

Apalagi istilah klitih tidak ada pada urusan hukum. Karenanya butuh penegasan jenis tindakan pidana pelaku kejahatan jalanan.

"Jadi supaya kita bisa pilah-pilah kalau apa-apa klitih ya nggak menyelesaikan masalah," kata Aji.

Load More