SuaraJogja.id - Kasus Diklatsar Menwa UNS yang memakan korban diduga tak hanya melibatkan dua pelaku. Keluarga Gilang Endi Saputra, yang merupakan korban meninggal dunia kasus tindak pidana penganiayaan pada kegiatan Diklatsar Menwa Universitas Sebelas Maret (UNS) 2021, meminta polisi mencari tersangka lain, setelah dua tersangka sebelumnya diserahkan ke kejaksaan negeri setempat.
"Walaupun sudah ditetapkan dua tersangka, kami sangat berharap kepolisian terus mengembangkan penyelidikan dan penyidikan kasus ini untuk mengungkap pelaku-pelaku lainnya," kata perwakilan keluarga korban Novarina Eka Puri dalam konferensi pers virtual yang digelar LBH Yogyakarta dipantau di Yogyakarta, Selasa malam.
Novarina yang merupakan kakak sepupu Gilang berharap kepolisian dapat memeriksa pihak-pihak terkait yang melakukan kelalaian atau kealpaan terhadap tanggung jawab sehingga kasus penganiayaan itu terjadi.
Dalam kesempatan itu, dia juga berharap Kejaksaan Negeri Surakarta yang telah menerima limpahan berkas kasus tersebut dapat bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Baca Juga: Terungkap! Ini Berat Senjata Replika yang Tewaskan Mahasiswa UNS Saat Diklatsar Menwa
"Kami berharap nanti hakim bisa memutus perkara ini dengan seadil-adilnya," ucapnya.
Pendamping hukum korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta Julian Dwi Prasetia menilai, masih ada pihak lain yang berpotensi menjadi tersangka jika merujuk pada pasal yang diterapkan kepolisan dalam kasus itu.
Sebelumnya, pasal yang disangkakan terhadap kedua tersangka adalah Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 359 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
"Dari pasal-pasal yang disangkakan tentu ini adalah tindakan yang bersama-sama, bukan tindakan sendiri-sendiri. Ini bisa lebih dari satu (pelaku), ya, apakah berhenti di angka dua, mungkin tidak. Mungkin panitia yang lain bisa kena juga," kata dia.
Oleh sebab itu, dia mendorong penyelidikan kasus tindak pidana penganiayaan itu terus dilanjutkan dan tidak berhenti pada penetapan dua tersangka.
Baca Juga: Berkas Kasus Kekerasan Menwa UNS Solo Dilimpahkan ke Kejaksaan, Tersangka Segera Diadili
"Kami berharap kepolisan dengan melimpahkan kasus ini ke kejaksaan tidak menghentikan atensi kepolisian, khususnya Polres Surakarta, untuk tidak menghentikan penyelidikan dan penyidikan. Proses pidana kami harap tetap berjalan ketika ada fakta-fakta baru yang terungkap," ujar Julian.
Sementara itu, perwakilan mahasiswa UNS Justice for Gilang, Alqis Bahnan, menuntut tanggung jawab dari pihak kampus UNS di antaranya dengan menjatuhkan sanksi akademik, bukan hanya kepada para pelaku, melainkan juga kepada panitia dan pembina kegiatan itu.
"Di situ jelas tertera bahwa kampus mengizinkan untuk Diklatsar Menwa dan ditandatangani oleh WR (Wakil Rektor) I, berarti di sini kampus harus bertanggung jawab atas kejadian ini," ucap Alqis.
Penyidik Satuan Reskrim Polres Kota Surakarta telah melimpahkan berkas tahap kedua kasus tindak pidana penganiayaan pada kegiatan Pendidikan Latihan Dasar Resimen Mahasiswa (Diklatsar Menwa) UNS 2021 ke kejaksaan negeri setempat, Senin (3/1).
Tim penyidik Polresta Surakarta telah mengirimkan sejumlah barang bukti dan dua tersangka bernama Nanang Fahrizal Maulana (22) warga Pati selaku Komandan Latihan Menwa UNS dan Fauzal Pujut Juliono (22) warga Wonogiri selaku Kepala Provos Menwa UNS ke jaksa penuntut umum (JPU) di kantor kejari setempat karena sudah dinyatakan lengkap (P-21). [ANTARA]
Berita Terkait
-
Terungkap! Ini Berat Senjata Replika yang Tewaskan Mahasiswa UNS Saat Diklatsar Menwa
-
Berkas Kasus Kekerasan Menwa UNS Solo Dilimpahkan ke Kejaksaan, Tersangka Segera Diadili
-
Tak Ingin Lanjutkan Diklatsar Menwa UNS Solo, Gilang Rupanya Sempat Dikatain Cengeng
-
Terungkap! Mahasiswa UNS Tewas Saat Diklat Menwa Sempat Ditampar dan Dipukul Senapan
-
Potret Detik-detik Menegangkan Rekontruksi Tewasnya Mahasiswa UNS, Korban Dipukul Senapan!
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Azizah Salsha, Istri Pratama Arhan Dihujat Habis-habisan Promosi Piala Presiden 2025
-
Diogo Jota Tewas di Jalanan Paling Berbahaya: Diduga Pakai Mobil Sewaan
-
Riau Bangga! Tarian Anak Pacu Jalur Viral Dunia, Ditiru Bintang PSG hingga Pemain AC Milan
-
Baru Jabat 4 Bulan, Erick Thohir Copot Dirut Bulog Novi Helmy Prasetya dan Disuruh Balik ke TNI
-
Resmi! Ramadhan Sananta Gabung ke Klub Brunei Darussalam DPMM FC, Main di Liga Malaysia
Terkini
-
Kelana Kebun Warna: The 101 Yogyakarta Hadirkan Pameran Seni Plastik yang Unik dan Menyentuh
-
BRI Dukung UMKM Sanrah Food Berkembang dari Warung ke Ekspor Global
-
Langgar Aturan Imigrasi, 14 WNA Dideportasi Imigrasi Yogyakarta
-
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat? MA Pangkas Hukuman Korupsi e-KTP, Pakar Geram!
-
Solo-Jogja Makin Lancar: Tol Klaten-Prambanan Beroperasi Penuh, Ini yang Perlu Anda Siapkan