Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Rahmat jiwandono
Rabu, 05 Januari 2022 | 15:29 WIB
Ilustrasi pencabulan terhadap anak oleh orang terdekat di lingkungan. [Suara.com/Rochmat]

Adapun modus pencabulan yakni dilakukan di dalam kamar kemudian mencium pipi korban, meraba-raba payudara, memegangi bagian sensitifnya, termasuk diperintahkan untuk memegang penis pelaku.

"Terkadang pelaku menggesekan alat kelaminnya ke alat vital korban. Jadi seperti ini dilakukan berkali-kali dan kroban merasa terancam," ujarnya.

Isi pesan WA pelaku kepada korban yang bernada ancaman jika tidak mau melayani nafsunya. (SuaraJogja.id/Rahmat Jiwandono)

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: Sektor Pertanian Jadi Unggulan Setelah Pariwisata, DKPP Bantul Gagas IP 400

Load More