SuaraJogja.id - Kapolres Bantul AKBP Ihsan menyatakan sampai saat ini pihaknya belum menerima laporan terkait dengan dugaan kasus kekerasan seksual di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).
"Belum ada laporan yang masuk ke Polres Bantul terkait kasus dugaan kekerasan seksual di UMY, sehingga kami tetap menunggu. Kalau ada laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti," kata dia, Rabu (5/1/2022).
Ia sudah memerintahkan Kasatreskrim, khususnya Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk koordinasi dengan UMY. Pasalnya, bagaimana pun juga kasus tersebut sudah viral baik di media massa atau media sosial.
"UMY kan lokasinya berada di Bantul, jadi kanit PPA sudah berkoordinasi ke LBH UMY siang ini. Selanjutnya bisa klarifikasi ke LBH UMY," jelasnya.
Baca Juga: Miris! Dugaan Kekerasan Seksual di Pesantren Kembali Terjadi di Bandung
Sebelumnya diberitakan, dugaan kekerasan seksual di lingkup universitas kembali mencuat. Kali ini kekerasan diduga dilakukan oleh seorang mahasiswa sekaligus aktivitis dari UMY.
Berdasarkan unggahan akun Instagram @dear_umycatcallers, terdapat chat korban dengan pelaku kekerasan seksual yang dibagikan melalui enam foto. Menurut chat tersebut, korban diperkosa oleh pelaku setelah diajak ke kos.
Pihak kampus, yang mengetahui kasus ini pun, mulai mengambil sikap. Di antaranya melakukan investigasi kasus tersebut secara tuntas.
"Terkait substansi berita yang dilansir oleh media sosial dan media online mengenai dugaan adanya kekerasan seksual yang melibatkan mahasiswa, pihak universitas terus melakukan investigasi hingga tuntas," papar Wakil Rektor bidang Kemahasiswaan Alumni dan AIK UMY Faris Al-Fadhat dalam keterangannya, Senin (3/1/2022).
Menurut Faris, UMY pun membentuk tim Investigasi Komite Etik dan Disiplin Mahasiswa. Tim akan melakukan penyelidikan untuk mengetahui detail pelaku dan korban.
Baca Juga: Lindungi Perempuan dan Anak, Menteri PPPA Siap Percepat Pengesahan RUU TPKS
Hal itu dilakukan sebagai bentuk komitmen kampus mewujudkan zero tolerance terhadap pelanggaran disiplin, termasuk pelanggaran yang mengarah pada kriminalitas.
Berita Terkait
-
Guru Besar UGM Dipecat buntut Terlibat Kasus Kekerasan Seksual
-
Update Kasus Kekerasan Seksual Eks Kapolres Ngada: Komnas HAM Ungkap Temuan Baru, Apa Itu?
-
UU TPKS: Jalan Terjal Beban Pembuktian dalam Penanganan Kasus Kekerasan Seksual
-
Aksi Bejat Eks Kapolres Ngada, Lakukan Kekerasan Seksual Anak Hingga Sebar Video ke Forum Pedofilia
-
Kapolres Diduga Terlibat Kasus Kekerasan Seksual Anak: Skandal Memalukan Guncang Polri!
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
Pilihan
-
Baru Gabung Timnas Indonesia, Emil Audero Bongkar Rencana Masa Depan
-
Sosok Murdaya Poo, Salah Satu Orang Terkaya di Indonesia Meninggal Dunia Hari Ini
-
Prabowo Percaya Diri Lawan Tarif Trump: Tidak Perlu Ada Rasa Kuatir!
-
Magisnya Syawalan Mangkunegaran: Tradisi yang Mengumpulkan Hati Keluarga dan Masyarakat
-
PT JMTO Bantah Abu Janda Jadi Komisaris, Kementerian BUMN Bungkam
Terkini
-
Kecelakaan KA Bathara Kresna Picu Tindakan Tegas, 7 Perlintasan Liar di Daop 6 Ditutup
-
Arus Balik Pintu Masuk Tol Jogja-Solo Fungsional di Tamanmartani Landai, Penutupan Tunggu Waktu
-
AS Naikan Tarif Impor, Kadin DIY: Lobi Trump Sekarang atau Industri Indonesia Hancur
-
Petani Jogja Dijamin Untung, Bulog Siap Serap Semua Gabah, Bahkan Setelah Target Tercapai
-
Guru Besar UGM Diduga Lecehkan Mahasiswa, Jabatan Dicopot, Status Kepegawaian Terancam