Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW | Rahmat jiwandono
Rabu, 05 Januari 2022 | 17:54 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual, pemerkosaan, kekerasan seksual. [Suara.com/Eko Faizin]

"Dalam proses investigasi, jika nantinya terbukti ada pelanggaran disiplin dan indikasi kriminalitas, maka UMY akan memutuskan dengan adil, mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Insyaallah UMY akan terus mengedepankan zero tolerance terhadap pelanggaran disiplin dan kriminalitas," tandasnya.

Terkait dugaan kasus kekerasan seksual dalam akun @dear_umycatcallers, korban awalnya berkenalan dengan pelaku MKA atau COD, yang merupakan mahasiswa dari fakultas lain. Tiga hari berkenalan, korban diajak MKA pergi untuk menemani rapat. Namun alih-alih rapat, korban dibawa ke kos pelaku setelah mampir membeli minuman keras.

Di kos, pelaku memaksa korban melayaninya meski tengah haid. Sempat menolak, pelaku terus memaksa korban dan akhirnya memperkosanya.

Baca Juga: Miris! Dugaan Kekerasan Seksual di Pesantren Kembali Terjadi di Bandung

Load More