Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Kamis, 06 Januari 2022 | 08:39 WIB
Beredar informasi Alun-alun Utara dijual di situs next Earth.

Menurutnya, pengelola aset keraton harus segera bersikap agar ada kepastian terkait kepemilikan. Karena meski virtual, namun harus diantisipasi sedini mungkin. Bukan sesuatu yang mustahil, aset keraton secara virtual dimiliki oleh orang yang tidak berhak.

Pengalaman sejarah sudah membuktikan yaitu perjanjian Giyanti yang banyak dilupakan. Di mana sejak perjanjian Giyanti banyak dilupakan, status-status tanah di Yogyakarta ataupun 4 kerajaan  yaitu Kasultanan Ngayogyakarto Hadingrat, Pakualaman, Kasunanan Solo dan Mangkunegaran banyak yang rancu.

"Pengelola aset keraton harus bersikap. Meski virtual juga harus disikapi dengan cara virtual," tandas dia.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Baca Juga: 9 Potret Prewedding Roro Fitria, Usung Konsep Keraton Yogyakarta

Load More