SuaraJogja.id - M Zakir Rasyidin berencana akan mengajukan penangguhan penahanan Ferdinand Hutahaean. Hal tersebut dilakukan mengingat kliennya yang kini tengah tersandung kasus ujaran kebencian soal cuitan Allahmu lemah, kini dalam kondisi sakit.
Ferdinand Hutahaean diketahui mengaku sakit di tengah pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Lewat acara Catatan Demokrasi TV One, sang pengacara yakni M Zakir Rasyidin mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya tersebut.
Ia menyebut bahwa keluhan kliennya itu bukan sekadar alasan atau ngeles dari pemeriksaan. Untuk meyakinkan, ia bahkan membawa rekam medisnya.
Baca Juga: 4 Fakta Ferdinand Hutahaean Ditetapkan Tersangka Ujaran Kebencian
"Soal sakitnya apa, secara rinci tak pahami apa sakitnya. Saat pemeriksan klie kami ada kok rekam medis. Jadi itu (sakitnya) ada gangguan di pelistrikan di area saraf kepalanya, sehingga kadang membuat kondisinya tidak dalam keadaan sadar sepenuhnya, dia bilang saat pemeriksaan itu kondisinya 80 persen," jelas pengacara Ferdinand, M Zakir Rasyidin seperti disitat dari Hops.id.
Nah mengenai penyakit yang dialami Ferdinand, Ketua Umum Barisan Ksatria Nusantara, Gus Rofi'i mengungkapkan memang Ferdinand itu sedang sakit, namun dia kurang tahu persisnya apa sakit yang dialami Ferdinand.
Menurut cerita Ferdinand, sakitnya bisa fatal sebab nggak tentu bisa kumat kalau lagi di jalan.
"Jadi alasan Ferdinand berkicau itu, saya ini alami sakit kadang-kadang di jalan geblak, Alhamdulillah dia ngaku setelah melalui terapi Bismillah dengan minum air putih, itu ada perubahan," ujar Gus Rofi'i yang telah tabayyun langsung ke Ferdinand soal perkara yang menjeratnya.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan tentu penyidik punya alasan menahan ferdinand. Yaitu alasan subjektif dan objektif.
Baca Juga: Buntut Cuitan Allahmu Lemah, Ferdinand Hutahaean Resmi Tersangka dan Ditahan
"Alasan penahanan ada dua. Alasan subyektif, yakni dikhawtirkan dia melarikan diri, khawatir yang bersangkutan mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti. Obyektifnya ancaman pada tersangka FH lebih dari lima tahun," kata Brigjen Ramadhan Senin malam.
Berita Terkait
-
Jurnalis Palestina Terbakar Hidup-hidup dalam Serangan Israel di Gaza
-
Hotman Paris Kolaps saat Sidang Razman Arif Nasution! Ternyata Sakitnya Parah...
-
Cara Cegah Sakit Maag Malam Hari, Ini 3 Tips Alami Ampuh dari Dokter
-
Kondisi Hotman Paris Ternyata Sempat Parah saat Sakit: Katanya Udah Waktunya Mati
-
Gegara Tegur Pria Pakai Knalpot Brong di Area IGD, Satpam RS di Bekasi Dianiaya Hingga Kejang
Tag
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
Megawati dan Prabowo Subianto Akhirnya Bertemu, Begini Respon Jokowi
-
PM Malaysia Anwar Ibrahim Tegaskan ASEAN Solid dan Bersatu
-
Emas dan Bitcoin Banyak Diborong Imbas Ketegangan Perang Dagang AS vs China
-
Red Sparks Bangkit Dramatis, Paksa Set Penentuan di Final Liga Voli Korea 2024/2025
-
RESMI Lawan Manchester United di Malaysia, ASEAN All-Stars Bakal Dilatih Shin Tae-yong?
Terkini
-
Libur Lebaran di Sleman, Kunjungan Wisatawan Melonjak Drastis, Candi Prambanan Jadi Primadona
-
Zona Merah Antraks di Gunungkidul, Daging Ilegal Beredar? Waspada
-
Miris, Pasar Godean Baru Diresmikan Jokowi, Bupati Sleman Temukan Banyak Atap Bocor
-
Kawasan Malioboro Dikeluhkan Bau Pesing, Begini Respon Pemkot Kota Yogyakarta
-
Arus Balik Melandai, Tol Tamanmartani Resmi Ditutup, Polda DIY Imbau Pemudik Lakukan Ini