SuaraJogja.id - Sebuah situs budaya milik Keraton Yogyakarta menjadi sasaran vandalisme orang tak dikenal di Jalan Rotowijayan, Kalurahan Kadipaten, Kemantren Kraton, Kota Jogja. Dinding Benteng Keraton nampak dicorat-coret dengan warna hitam bertulis RE.
Peristiwa itu sempat ramai saat dibagikan oleh akun Twitter @merapi_uncover pada Selasa (10/1/2022). Akun tersebut juga menyampaikan harusnya situs budaya dipelihara dan tidak sembarang dirusak.
"Situs atau bangunan cagar budaya kok dicorat-coret/vandalisme gini. Harusnya kita menjaga bukan malah kayak gini. Maaf untuk mas-masnya, please be smart, Anda punya seni tapi bukan seperti ini," tulis akun tersebut.
Peristiwa vandalisme tersebut dibenarkan Mantri Pamong Praja Kraton, Sumargandi. Saat peristiwa memang ada sejumlah orang yang berada di lokasi dan melakukan vandalisme.
"Itu kejadiannya kan dekat kantor Kemantren sekitar pukul 01.00 WIB, jadi saat Linmas Kemantren berjaga, melihat ada orang-orang itu. Selanjutnya ditegur dan ditanya oleh Linmas, mengapa dicoret-coret bangunan cagar budaya ini, tapi kata orang itu iseng," ujar Sumargandi dihubungi Suarajogja.id, Rabu (12/1/2022).
Ia mengatakan setelah ditegur, pada waktu bersamaan datang petugas patroli dari kepolisian. Linmas bersama polisi lalu menggeledah orang-orang tersebut.
"Selanjutnya digeledah dan didapatkan piloks. Tidak hanya itu, petugas juga menemukan senjata tajam. Akhirnya dibawa ke Polsek," terang dia.
Ia tak menampik, bahwa pada malam hari kerap ditemui anak-anak yang menepi hingga larut malam di sekitar Jalan Rotowijayan. Pihaknya juga telah memberi peringatan agar tidak berkumpul mengingat kondisi masih ditemukan penyebaran Covid-19.
"Ya memang sejauh ini mulai ramai lagi, sudah kami ingatkan juga, masih sering berada di sana. Tapi apakah orang yang melakukan vandalisme itu orang yang sama saya tidak begitu tahu, yang jelas bukan warga kami," ujar dia.
Baca Juga: 9 Potret Prewedding Roro Fitria, Usung Konsep Keraton Yogyakarta
Hasil vandalisme orang tak dikenal itu sudah dihapus oleh pihak kemantren. Setelah orang tersebut ditangkap petugas Kemantren Kraton langsung mengecat ulang.
"Sudah kami cat lagi, kami juga sudah ada cat di kantor yang kebetulan masih tersimpan. Kemarin itu mengakunya iseng, tapi seharusnya kan tahu itu Benteng Keraton," ujar dia.
Sumargandi menambahkan bahwa bangunan cagar budaya seharusnya tidak dicorat-coret sembarangan. Untuk sanksi dia menyerahkan ke kepolisian dan juga pihak berwenang yakni BPCB.
"Selanjutnya kami serahkan ke Polisi untuk penanganannya. Ke depan kami meminta warga masyarakat agar memelihara dan tidak mencoret bangunan yang sudah masuk ke cagar budaya di wilayah Jogja," kata dia.
Berita Terkait
-
Gadis Corat-coret Mobil Pakai Spidol Malah Banjir Pujian: Sepantasnya Diberi Hadiah
-
Pelaku Vandalisme di Jalan Siliwangi Tertangkap Kamera CCTV, Kang Yana Geram
-
Alun-alun Utara hingga Gedung Agung Dijual Virtual, Sekda DIY: Tak Perlu Ditanggapi Serius
-
Alun-alun Utara Yogyakarta Dijual Lewat Situs Next Earth, Begini Kata Cucu HB VIII
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
Terkini
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 10 Halaman 86 Kurikulum Merdeka: Memahami Teks Negosiasi
-
DIY Setop Kirim Sampah ke Piyungan, Yogyakarta Genjot Pengelolaan Organik Mandiri
-
Laga PSIM Yogyakarta vs Persebaya Dipastikan Tanpa Suporter Tamu
-
Pengamat Hukum UII: Keterangan Saksi Kemenparekraf Justru Meringankan Sri Purnomo
-
Cekcok dengan Tetangga hingga Persoalan Warisan di Desa Masih Dominasi Masalah Hukum di DIY