SuaraJogja.id - Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Sleman menyatakan bahwa baliho yang ambruk di simpang empat Ringroad, Condongcatur, Depok, Sleman pada Rabu (13/1/2022) kemarin tak berizin. Pemasangan baliho berukuran besar itu pun diketahui juga masih terhitung baru.
"Iya benar tidak berizin itu. Baliho itu kan baru berdiri tiga bulanan," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Sleman, Taufiq Wahyudi saat dikonfirmasi awak media, Kamis (13/1/2022).
Baliho yang belum mengantongi izin tersebut mengakibatkan tidak terpantaunya dari segi pemasangan dan konstruksi oleh dinas. Alhasil benar saja, baliho berukuran besar itu ambruk setelah diterpa hujan disertai angin kemarin.
Taufiq menyebut jawatannya sudah sempat mencari orang atau pemilik baliho tersebut. Namun memang belum ditemukan karena materi di baliho tersebut pun saat itu juga masih belum terpasang.
"Iya tidak terpantau. Kemarin sudah kita awasi, kita kan tahunya sudah dua tiga bulan itu ya. Kita mau mencari orangnya itu kan belum ketemu siapa yang punya dan belum ada materinya juga, masih kosong saat itu. Itu materinya kan baru dua tiga hari kan," ungkapnya.
Disampaikan Taufiq, selain belum berizin baliho itu pun juga belum dikenai tarif pajak. Hal itu telah ia pastikan melalui komunikasi dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sleman.
Ditanya soal sisi teknis pemasangan, kata Taufiq, dilihat dari kejadian kemarin bahwa memang ada konstruksi yang tidak tepat. Salah satunya terkait dengan sambungan tiangnya yang kurang tepat.
"Sambungannya yang tidak bener. Tiang dudukannya dengan tiang utama itu kan ada baut-baut, itu kan dibaut-baut itu yang lemah. Makanya kalau dia izin nanti kita cek kan, benar atau tidak konstruksinya," terangnya.
Ia menjelaskan bahwa setiap baliho yang berizin sudah dipastikan akan mendapat pengecekan dari dinas. Terlebih dengan konstruksi pemasangan baliho itu sendiri.
Baca Juga: Arema FC Incar Tiga Poin Lawan PSS Sleman
"Kalau berizin itu kan ada jangka waktunya. Kalau kita sudah ngasih jangka waktu artinya dengan jangka waktu segitu, secara umur konstruksi sudah masuk. Nanti kalau dia perpanjangan lagi nanti kita tinjau lagi," jelasnya.
Disinggung mengenai penindakan terhadap baliho yang belum berizin, Taufiq menuturkan sudah secara rutin dilakukan pengecekan. Tidak hanya diperiksa saja namun pemilik baliho yang bersangkutan juga akan diberikan surat peringatan (SP).
"Kalau tidak berizin kita SP, sampai tiga kali tidak ada itikad baik kita bongkar. Kemudian kalau dia mau mendirikan lagi nanti untuk mengurus izin," tandasnya.
Panewu Depok Wawan Widiantoro meminta kepada pihak-pihak berwenang khususnya pemilik baliho-baliho untuk terus melakukan pemeriksaan secara rutin. Guna mengantisipasi kejadian serupa terjadi kembi.
"Ini untuk catatan bagi kami untuk kepada pihak yang berwenang maupun pemilik titik-titik reklame saya harapkan untuk diadakan pemeriksaan yang rutin periodik sehingga mana-mana yang rawan terjadi roboh apabila kena angin bisa terdeteksi secara dini," ujar Wawan.
Sebelumnya diberitakan sebuah baliho di simpang empat ringroad Gejayan, Condongcatur, Depok, Sleman ambruk pada Rabu (12/1/2022) siang. Hal itu diduga akibat dari hujan deras disertai angin yang terjadi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Duh! Nekat Gondol Gamelan di Kota Jogja, Polisi Tangkap Seorang Lansia Tuna Wisma
-
Niat Perkuat Modal Usaha Berujung Petaka, Nasabah BPR Danagung Jogja Diduga Tertipu hingga Bangkrut
-
ASN Jogja Jangan Coba-coba Keluyuran Saat WFH, Absen Kini Dipelototi Pakai GPS!
-
Awas! Balita Paling Rentan, Dinkes Kota Jogja Catat 110 Kasus Pneumonia Awal 2026