Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 13 Januari 2022 | 18:33 WIB
Pelaku berinisial MENC digelandang polisi saat konferensi pers terkait pencurian sejumlah APILL di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (13/1/2022). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]

SuaraJogja.id - Pelaku pencurian Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) di simpang empat Wirosaban, Kota Jogja berinisial MENC (27), belajar otodidak membongkar bagian lampu warning lamp dan kontrol APILL. Pelaku bukan pegawai atau mantan karyawan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta. 

"Tidak dia tak pakai atribut Dishub ya, hanya mengaku sebagai salah satu pegawai Dishub untuk menyewa mobil pengangkut saja," terang Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Andhyka Donny Hendrawan saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (13/1/2022).

Ia menjelaskan bahwa pelaku sudah mengetahui dan belajar otodidak saat membongkar APILL. Selain itu MENC hanya seorang diri melancarkan aksinya.

"Jadi dia sudah cukup menguasai cara melepas baut. Apalagi ada tujuh lokasi yang disasar selama ini. Setiap kali beraksi hanya sendiri, tidak pernah dibantu orang lain," katanya.

Baca Juga: 5 Suasana Yogyakarta yang Bikin Rindu, dari Lereng Merapi hingga Malioboro

Pelaku juga mencari lokasi yang akan disasar sebelum dieksekusi. Malam dini hari merupakan waktu yang dipilih pelaku untuk membongkar APILL.

"Karena waktunya yang relatif sepi dan mengaku untuk memperbaiki APILL tidak banyak ada orang curiga. Tapi bukannya diperbaiki, bagian APILL tersebut dia bongkar dan dibawa pulang untuk dijual," katanya.

Selama lebih kurang lima hari polisi memburu pelaku, akhirnya membuahkan hasil. MENC diringkus di rumah saudaranya yang berada di depan RS Pratama Yogyakarta. 

"Setelah kami datangi, bagian APILL yang dicuri masih disimpan di sana, selanjutnya kami amankan dan pelaku kita bawa ke kantor untuk pemeriksaan," terang Andhyka.

Hasil curian tersebut, dijual melalui media sosial. Pelaku hanya memberi penawaran tanpa menyebutkan nominalnya.

Baca Juga: Datang Sejak Pagi, Abdi Dalem Keraton Yogyakarta Gagal Dapatkan Vaksin Booster

"Ini masih kami dalami lagi, meski ditawarkan secara online dari pengakuannya belum ada yang terjual," jelas dia.

Perbuatan pelaku sesuai dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. MENC dikenai hukuman penjara paling lama lima tahun.

Load More