SuaraJogja.id - Pengguna skuter listrik di kawasan Tugu, Malioboro, dan Keraton (Gumaton) menilai perlu jalur khusus skuter listrik. Pasalnya, sampai saat ini pengguna skuter listrik sering menggunakan jalan umum sehingga bisa membahayakan pengguna jalan lainnya.
Pengguna skuter listrik asal Blora, Putri Linda mengatakan, kondisi jalanan yang ada saat ini belum aman untuk dilewati skuter listrik. Terlebih jika anak-anak yang mengendarainya.
"Kalau begini enggak aman dan mengkhawatirkan, terlebih kalau masih anak-anak. Walau mereka sudah diberi helm ya, kan ada motor dan mobil yang lewat," ucapnya kala berbincang dengan SuaraJogja.id, Kamis (13/1/2022).
Apabila nantinya ada jalur khusus untuk skuter listrik akan lebih merasa aman.
"Seharusnya ada jalur khusus untuk skuter listrik, jadi sendiri-sendiri jalurnya baik untuk motor atau mobil," katanya.
Selain itu, aspek keamanan lainnya, lanjutnya, juga perlu diberikan. Seperti pelindung lutut dan siku agar jika terjatuh tidak lecet atau luka.
"Perlu tambahan pelindung lutut dan siku supaya kalau jatuh enggak luka," katanya.
Ia belum tahu adanya larangan skuter listrik. Linda menyewa skuter listrik lantaran penasaran sekaligus rekreasi bersama kedua anaknya ke Jogja.
"Cuma mau rekreasi saja dan kebetulan pas di sini lihat banyak orang yang naik skuter listrik. Tapi ini juga ada manfaatnya karena memudahkan mobilitas dan tidak ada polusi udara," ujarnya.
Baca Juga: Tak Hanya Pemda, Paguyuban Juga Disebut Kurang Transparan Soal Relokasi PKL Malioboro
Terpisah, Kepala Dishub Kota Yogyakarta Agus Arif Nugroho menyatakan bahwa penggunaan skuter listrik yang sedang marak di Tugu Pal Putih dan Malioboro tak boleh beroperasi di Jalan Raya. Skuter yang termasuk dalam kendaraan listrik itu diatur juga di dalam Permenhub nomor 45/2020 tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
"Sudah diatur dalam Permenhub itu, (menggunakan) di jalan Raya jelas tidak boleh. Siapapun yang memiliki kendaraan itu tidak dioperasikan di jalan raya," ungkapnya.
Ia menjelaskan dalam ketentuan Permenhub, hanya tempat kawasan bebas kendaraan (car free day), perumahan dan jalur khusus yang dapat digunakan untuk pesepeda.
"Kalau di Jogja kan kami belum punya, jalannya masih kecil-kecil. Selain itu kendaraan itu juga tidak stabil, tentu ketika berjalan di jalan raya tidak boleh," ujar dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- 3 Fakta Gila Usai Persib Bandung Kalahkan FC Seoul: Tumbangkan Ranking 26 Asia
Pilihan
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
Terkini
-
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Bayi di Sleman Naik Sidik, Polisi Periksa 3 Saksi
-
Sinergi Perumahan Diperkuat, BRI Dukung Percepatan Program 3 Juta Rumah
-
Tiga Kota Penuh Makna, Hifdzi Khoir Hadirkan Tur Showcase Intimate 'Berjalan Kaki'
-
Gegara Ayam Gongso, 413 Siswa dan Guru SMKN 2 Jogja Diduga Keracunan MBG
-
Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Sleman: Nikah Siri Dibongkar, Berpotensi Tambah Tersangka Baru