SuaraJogja.id - Pengguna skuter listrik di kawasan Tugu, Malioboro, dan Keraton (Gumaton) menilai perlu jalur khusus skuter listrik. Pasalnya, sampai saat ini pengguna skuter listrik sering menggunakan jalan umum sehingga bisa membahayakan pengguna jalan lainnya.
Pengguna skuter listrik asal Blora, Putri Linda mengatakan, kondisi jalanan yang ada saat ini belum aman untuk dilewati skuter listrik. Terlebih jika anak-anak yang mengendarainya.
"Kalau begini enggak aman dan mengkhawatirkan, terlebih kalau masih anak-anak. Walau mereka sudah diberi helm ya, kan ada motor dan mobil yang lewat," ucapnya kala berbincang dengan SuaraJogja.id, Kamis (13/1/2022).
Apabila nantinya ada jalur khusus untuk skuter listrik akan lebih merasa aman.
"Seharusnya ada jalur khusus untuk skuter listrik, jadi sendiri-sendiri jalurnya baik untuk motor atau mobil," katanya.
Selain itu, aspek keamanan lainnya, lanjutnya, juga perlu diberikan. Seperti pelindung lutut dan siku agar jika terjatuh tidak lecet atau luka.
"Perlu tambahan pelindung lutut dan siku supaya kalau jatuh enggak luka," katanya.
Ia belum tahu adanya larangan skuter listrik. Linda menyewa skuter listrik lantaran penasaran sekaligus rekreasi bersama kedua anaknya ke Jogja.
"Cuma mau rekreasi saja dan kebetulan pas di sini lihat banyak orang yang naik skuter listrik. Tapi ini juga ada manfaatnya karena memudahkan mobilitas dan tidak ada polusi udara," ujarnya.
Baca Juga: Tak Hanya Pemda, Paguyuban Juga Disebut Kurang Transparan Soal Relokasi PKL Malioboro
Terpisah, Kepala Dishub Kota Yogyakarta Agus Arif Nugroho menyatakan bahwa penggunaan skuter listrik yang sedang marak di Tugu Pal Putih dan Malioboro tak boleh beroperasi di Jalan Raya. Skuter yang termasuk dalam kendaraan listrik itu diatur juga di dalam Permenhub nomor 45/2020 tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
"Sudah diatur dalam Permenhub itu, (menggunakan) di jalan Raya jelas tidak boleh. Siapapun yang memiliki kendaraan itu tidak dioperasikan di jalan raya," ungkapnya.
Ia menjelaskan dalam ketentuan Permenhub, hanya tempat kawasan bebas kendaraan (car free day), perumahan dan jalur khusus yang dapat digunakan untuk pesepeda.
"Kalau di Jogja kan kami belum punya, jalannya masih kecil-kecil. Selain itu kendaraan itu juga tidak stabil, tentu ketika berjalan di jalan raya tidak boleh," ujar dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
ARTJOG 2026 Memanas! Kehadiran Didit Prabowo Batal Usai Diprotes Seniman
-
Data Tak Akurat Bisa Bikin Kebijakan Salah Arah, Warga DIY Diajak Jujur Saat Sensus Ekonomi 2026
-
DPRD Kritik Kesiapan Liburan di Jogja, Wisatawan Terancam Kesulitan Akses ke Malioboro
-
Kolaborasi Positif Mandiri Jogja Marathon 2026: Dari Lintasan Lari untuk Kesejahteraan Masyarakat
-
Dana Keistimewaan Disunat Rp200 Miliar, Proyek Alun-alun Pakualaman Jadi Korban