Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Rahmat jiwandono
Kamis, 13 Januari 2022 | 19:31 WIB
Sejumlah wisatawan nampak mengoperasikan skuter listrik di jalur lambat yang ada di Jalan P Mangkubumi, Kota Jogja, Rabu (12/1/2022). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]

SuaraJogja.id - Pengguna skuter listrik di kawasan Tugu, Malioboro, dan Keraton (Gumaton) menilai perlu jalur khusus skuter listrik. Pasalnya, sampai saat ini pengguna skuter listrik sering menggunakan jalan umum sehingga bisa membahayakan pengguna jalan lainnya.

Pengguna skuter listrik asal Blora, Putri Linda mengatakan, kondisi jalanan yang ada saat ini belum aman untuk dilewati skuter listrik. Terlebih jika anak-anak yang mengendarainya.

"Kalau begini enggak aman dan mengkhawatirkan, terlebih kalau masih anak-anak. Walau mereka sudah diberi helm ya, kan ada motor dan mobil yang lewat," ucapnya kala berbincang dengan SuaraJogja.id, Kamis (13/1/2022).

Apabila nantinya ada jalur khusus untuk skuter listrik akan lebih merasa aman.

Baca Juga: Tak Hanya Pemda, Paguyuban Juga Disebut Kurang Transparan Soal Relokasi PKL Malioboro

"Seharusnya ada jalur khusus untuk skuter listrik, jadi sendiri-sendiri jalurnya baik untuk motor atau mobil," katanya.

Selain itu, aspek keamanan lainnya, lanjutnya, juga perlu diberikan. Seperti pelindung lutut dan siku agar jika terjatuh tidak lecet atau luka.

"Perlu tambahan pelindung lutut dan siku supaya kalau jatuh enggak luka," katanya.

Ia belum tahu adanya larangan skuter listrik. Linda menyewa skuter listrik lantaran penasaran sekaligus rekreasi bersama kedua anaknya ke Jogja.

"Cuma mau rekreasi saja dan kebetulan pas di sini lihat banyak orang yang naik skuter listrik. Tapi ini juga ada manfaatnya karena memudahkan mobilitas dan tidak ada polusi udara," ujarnya.

Baca Juga: Pemda DIY Disebut Tak Transparan, LBH Jogja Buka Rumah Aduan bagi PKL Malioboro

Terpisah, Kepala Dishub Kota Yogyakarta Agus Arif Nugroho menyatakan bahwa penggunaan skuter listrik yang sedang marak di Tugu Pal Putih dan Malioboro tak boleh beroperasi di Jalan Raya. Skuter yang termasuk dalam kendaraan listrik itu diatur juga di dalam Permenhub nomor 45/2020 tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

"Sudah diatur dalam Permenhub itu, (menggunakan) di jalan Raya jelas tidak boleh. Siapapun yang memiliki kendaraan itu tidak dioperasikan di jalan raya," ungkapnya.

Ia menjelaskan dalam ketentuan Permenhub, hanya tempat kawasan bebas kendaraan (car free day), perumahan dan jalur khusus yang dapat digunakan untuk pesepeda.

"Kalau di Jogja kan kami belum punya, jalannya masih kecil-kecil. Selain itu kendaraan itu juga tidak stabil, tentu ketika berjalan di jalan raya tidak boleh," ujar dia.

Load More