SuaraJogja.id - Pengguna skuter listrik di kawasan Tugu, Malioboro, dan Keraton (Gumaton) menilai perlu jalur khusus skuter listrik. Pasalnya, sampai saat ini pengguna skuter listrik sering menggunakan jalan umum sehingga bisa membahayakan pengguna jalan lainnya.
Pengguna skuter listrik asal Blora, Putri Linda mengatakan, kondisi jalanan yang ada saat ini belum aman untuk dilewati skuter listrik. Terlebih jika anak-anak yang mengendarainya.
"Kalau begini enggak aman dan mengkhawatirkan, terlebih kalau masih anak-anak. Walau mereka sudah diberi helm ya, kan ada motor dan mobil yang lewat," ucapnya kala berbincang dengan SuaraJogja.id, Kamis (13/1/2022).
Apabila nantinya ada jalur khusus untuk skuter listrik akan lebih merasa aman.
"Seharusnya ada jalur khusus untuk skuter listrik, jadi sendiri-sendiri jalurnya baik untuk motor atau mobil," katanya.
Selain itu, aspek keamanan lainnya, lanjutnya, juga perlu diberikan. Seperti pelindung lutut dan siku agar jika terjatuh tidak lecet atau luka.
"Perlu tambahan pelindung lutut dan siku supaya kalau jatuh enggak luka," katanya.
Ia belum tahu adanya larangan skuter listrik. Linda menyewa skuter listrik lantaran penasaran sekaligus rekreasi bersama kedua anaknya ke Jogja.
"Cuma mau rekreasi saja dan kebetulan pas di sini lihat banyak orang yang naik skuter listrik. Tapi ini juga ada manfaatnya karena memudahkan mobilitas dan tidak ada polusi udara," ujarnya.
Baca Juga: Tak Hanya Pemda, Paguyuban Juga Disebut Kurang Transparan Soal Relokasi PKL Malioboro
Terpisah, Kepala Dishub Kota Yogyakarta Agus Arif Nugroho menyatakan bahwa penggunaan skuter listrik yang sedang marak di Tugu Pal Putih dan Malioboro tak boleh beroperasi di Jalan Raya. Skuter yang termasuk dalam kendaraan listrik itu diatur juga di dalam Permenhub nomor 45/2020 tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
"Sudah diatur dalam Permenhub itu, (menggunakan) di jalan Raya jelas tidak boleh. Siapapun yang memiliki kendaraan itu tidak dioperasikan di jalan raya," ungkapnya.
Ia menjelaskan dalam ketentuan Permenhub, hanya tempat kawasan bebas kendaraan (car free day), perumahan dan jalur khusus yang dapat digunakan untuk pesepeda.
"Kalau di Jogja kan kami belum punya, jalannya masih kecil-kecil. Selain itu kendaraan itu juga tidak stabil, tentu ketika berjalan di jalan raya tidak boleh," ujar dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
-
Penghentian Operasi dan PHK Intai Industri Batu Bara Usai Kementerian ESDM Pangkas Kuota Produksi
Terkini
-
Tragis! Niat Hati Jemur Pakaian, Pasutri di Bantul Tewas Tersengat Listrik
-
3 MPV Diesel Non-Hybrid, Raksasa yang Lebih Lega, Irit, dan Mewah untuk Mudik Lebaran
-
Ngeri! Ular Sanca 3,5 Meter Mendadak Muncul di Bawah Genting Warga Tempel Sleman
-
Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 9 Halaman 224 Kurikulum Merdeka
-
Dukung Asta Cita, BRI Fokuskan KUR untuk Perkuat Sektor Riil