Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Jum'at, 14 Januari 2022 | 19:30 WIB
Ghozali Everyday [Instagram]

Dalam kicauannya Ditjen Pajak RI mengingatkan agar Ghozali membuat NPWP.

"Selamat Ghozali! berikut ini link untuk kamu membuat NPWP. Cek link berikut ini untuk informasi lebih lanjut tentang membuat NPWP. Bila kamu membutuhkan penjelasan atau bantuan lebih lanjut tanyakan saja ke @kring_pajak. Kami mendoakan yang terbaik untukmu di masa mendatang," kicaunya.

"Hai, Kak. Taxmin mengingatkan Kak Ghozali untuk membuat NPWP, Kak. Apabila selanjutnya penghasilan wajib pajak telah melebihi PTKP, barulah terdapat PPh yang terutang dan harus dibayarkan. Taxmin doakan semoga rezeki Kakak dan Kak Ghozali lancar terus, ya. Tks," lanjutnya.

Kicauan itupun mendapat beragam komentar netizen.

Baca Juga: Seperti Ini Salah Satu Foto Selfie Viral Ghozali yang Laku Rp 31 Juta di NFT

"kasihan anak baru masuk dunia crypto di pajakin," kata by*****

"pajak lagi pajak lagi.... kasian orang sudah susah2 cari duit di mintain pajak. Pajaknya utk pengusaha dan orang2 tajir aja boss," kata rit*****.

"Yee. TOLONG JELASKAN UUD mengatur tentang pajak cryptp. Dan PAJAK DARI crypto FEEDBACKNYA KEMANA?
Orang Baru Kaya 2 hari langsung ku pajakin," tanya ant*****

"Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi..atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun (pasal 4 ayat 1 UU PPh sttd UU HPP). Terkait salah satu feedback dari pajak yang sudah dikumpulkan bisa lihat pada tweet berikut ya Kak: https://twitter.com/DitjenPajakRI/status/1435769170512072711," jelas akun Ditjen Pajak.

Kantongi Rp1 Miliar

Baca Juga: Cara Menjual NFT di OpenSea, Sama Seperti Ghozali Everyday yang Jual Foto Selfie Rp 13 Miliar

Meski berhasil menjual foto belasan miliar, nyatanya Ghozali hanya mengantongi sekira satu miliar.

Load More