SuaraJogja.id - Seorang pemuda berinisal RH (25) warga Bogor, Jawa Barat harus berurusan dengan polisi setelah kedapatan melakukan aksi pencurian di sebuah konter handphone di wilayah Kalasan, Sleman. Berdasarkan pemeriksaan terungkap bahwa pelaku sudah cukup sering melakukan aksi pencurian.
Kapolsek Kalasan, Sleman Kompol Sumantri menuturkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang korban yang merupakan warga Purwomartani, Kalasan, Sleman. Korban melaporkan bahwa toko hp atau konter miliknya digasak maling pada 20 Desember 2021 lalu.
"Pada saat itu pelaku diketahui masuk konter dengan cara merusak gembok toko," kata Sumantri saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (15/1/2022).
Sejumlah barang bahkan sempat digondol oleh pelaku dalam aksinya saat itu. Barang-barang konter berupa paket data, sejumlah telepon genggam, power bank, hingga uang tunai raib digondol pelaku.
Baca Juga: Sambangi Sentra Jamu di Sleman, Sandiaga Uno Berharap Bisa Bangkitkan Ekonomi Kerakyatan
"Saat itu total kerugian yang dialami korban mencapai kurang lebih Rp 46 juta lebih," ujarnya.
Dari peristiwa tersebut, disebutkan Sumantri, jajaran Polsek Kalasan mulai melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tidak lama berselang pihaknya berhasil mengantongi ciri-ciri terduga pelaku pencurian konter hp tersebut.
Selanjutnya pada 12 Januari 2022 kemarin didapati bahwa pelaku diketahui berada di daerah Prambanan, Klaten, Jawa Tengah. Dari informasi itu Tim Opsnal Polsek Kalasan langsung bergerak mengamankan terduga pelaku.
"Pelaku ini akhirnya dapat ditangkap di sebuah konter daerah Tlogo, Klaten. Berdasarkan pemeriksan pelaku sendiri mengaku telah melakukan aksi pencurian itu di lima TKP lain," ungkapnya.
Dari tangan pelaku sejumlah barang bukti turut diamankan pihak kepolisian. Di antaranya satu unit sepeda motor, dua unit HP, satu buah obeng, dua buah gembok, enam buah power bank serta beberapa voucher paket data.
Baca Juga: Sambut Awal Tahun Semarak, 3 Restoran Ini Resmi Buka di Sleman City Hall
"Atas kejadian ini pelaku disangkakan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman di atas 4 tahun kurungan penjara," tandasnya.
Berita Terkait
-
Polisi Ringkus Komplotan Spesialis Bobol Toko HP: Sasar Banten, Jakarta dan Jabar
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
-
Alat Pendeteksi Gempa dan Tsunami di Sidrap Dicuri, BMKG: Sudah 4 Kali!
-
Ada Pencurian Avtur Pertamina, Minta Ditindak Tegas
-
Buron Berbulan-bulan, Tiga Tersangka Pencurian Modus Ganjal Kartu ATM Diciduk Polisi
Terpopuler
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Ragnar Oratmangoen Tak Nyaman: Saya Mau Kembali ke Belanda
- Bagaimana Nih? Alex Pastoor Cabut Sebulan Sebelum Laga Timnas Indonesia vs Australia dan Bahrain
Pilihan
-
Respati Ardi-Astrid Widayani Segera Dilantik, Ini Sikap DPC PDIP Solo
-
Media Asing Bocorkan Waktu Pemecatan Indra Sjafri
-
Indra Sjafri Harus Dipecat!
-
Bukan Indra Sjafri, Bocah Boyolali Ini Minta Maaf Usai Timnas Indonesia U-20 Gugur
-
Rusuh Persija vs Persib: Puluhan Orang Jadi Korban, 15 Jakmania, 22 Bobotoh
Terkini
-
Makan Bergizi Gratis di Gunungkidul Dimulai, 120 Ribu Siswa Jadi Target
-
Laga Hidup Mati Hadapi PSPS, PSIM Jogja Bidik 3 Poin Menuju Liga 1
-
Panic Buying Elpiji 3 Kg di Bantul, Apa Penyebabnya?
-
Pasar Hewan Pengasih Kembali Buka, Kulon Progo Terapkan Protokol Ketat Cegah PMK
-
Diduga Keletihan, Kakek Asal Playen Ditemukan Tewas Tertelungkup di Ladang