SuaraJogja.id - Seorang pemuda berinisal RH (25) warga Bogor, Jawa Barat harus berurusan dengan polisi setelah kedapatan melakukan aksi pencurian di sebuah konter handphone di wilayah Kalasan, Sleman. Berdasarkan pemeriksaan terungkap bahwa pelaku sudah cukup sering melakukan aksi pencurian.
Kapolsek Kalasan, Sleman Kompol Sumantri menuturkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang korban yang merupakan warga Purwomartani, Kalasan, Sleman. Korban melaporkan bahwa toko hp atau konter miliknya digasak maling pada 20 Desember 2021 lalu.
"Pada saat itu pelaku diketahui masuk konter dengan cara merusak gembok toko," kata Sumantri saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (15/1/2022).
Sejumlah barang bahkan sempat digondol oleh pelaku dalam aksinya saat itu. Barang-barang konter berupa paket data, sejumlah telepon genggam, power bank, hingga uang tunai raib digondol pelaku.
Baca Juga: Sambangi Sentra Jamu di Sleman, Sandiaga Uno Berharap Bisa Bangkitkan Ekonomi Kerakyatan
"Saat itu total kerugian yang dialami korban mencapai kurang lebih Rp 46 juta lebih," ujarnya.
Dari peristiwa tersebut, disebutkan Sumantri, jajaran Polsek Kalasan mulai melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tidak lama berselang pihaknya berhasil mengantongi ciri-ciri terduga pelaku pencurian konter hp tersebut.
Selanjutnya pada 12 Januari 2022 kemarin didapati bahwa pelaku diketahui berada di daerah Prambanan, Klaten, Jawa Tengah. Dari informasi itu Tim Opsnal Polsek Kalasan langsung bergerak mengamankan terduga pelaku.
"Pelaku ini akhirnya dapat ditangkap di sebuah konter daerah Tlogo, Klaten. Berdasarkan pemeriksan pelaku sendiri mengaku telah melakukan aksi pencurian itu di lima TKP lain," ungkapnya.
Dari tangan pelaku sejumlah barang bukti turut diamankan pihak kepolisian. Di antaranya satu unit sepeda motor, dua unit HP, satu buah obeng, dua buah gembok, enam buah power bank serta beberapa voucher paket data.
Baca Juga: Sambut Awal Tahun Semarak, 3 Restoran Ini Resmi Buka di Sleman City Hall
"Atas kejadian ini pelaku disangkakan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman di atas 4 tahun kurungan penjara," tandasnya.
Berita Terkait
-
8 Bulan Buron, Dua Maling Ini Ditangkap Saat Melintas Pakai Motor Curian di Denpasar
-
Babak Belur, Pria Diduga Maling Motor Tertangkap Warga Viral di Medsos
-
Satu Paket APILL Hilang Digasak Maling, Dishub Bakal Perketat Keamanan APILL di Tiap Persimpangan
-
Semalam, Kotak Amal di Dua Masjid Kota Bukittinggi Raib Digondol Maling
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 36 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Juni: Klaim Ribuan Diamond dan Skin Senjata Apik
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
Pilihan
-
Indonesia Jadi Tuan Rumah Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026, Apa Untungnya?
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
Terkini
-
KPK Dapat Kekuatan Super Baru? Bergabung OECD, Bisa Sikat Korupsi Lintas Negara
-
Pemkab Sleman Pastikan Ketersediaan Hewan Kurban Terpenuhi, Ternak dari Luar Daerah jadi Opsi
-
8 Tersangka, 53 Miliar Raib: KPK Sikat Habis Mafia Pungli TKA di Kemenaker
-
Dapur Kurban Terbuka, Gotong Royong Warga Kauman Yogyakarta di Hari Idul Adha
-
Masjid Gedhe Kauman Sembelih Puluhan Hewan Kurban, Ada dari Gubernur DIY