Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 18 Januari 2022 | 20:17 WIB
Kawasan Kampus UGM Yogyakarta. [Suara.com/Putu Ayu P]

SuaraJogja.id - Universitas Gadjah Mada (UGM) siap kembali melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) Bauran secara tatap muka daring dan luring. Bahkan penerapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) sendiri akan dimungkinkan berlangsung 100 persen.

Kendati begitu penerapan protokol kesehatan (prokes) secara ketat menjadi prioritas demi keamanan dan keselamatan bagi seluruh sivitas akademik yang akan kembali berkegiatan di kampus.

Kepala Pusat Inovasi Kebijakan Akademik (PIKA) UGM Hatma Suryatmojo menuturkan, kebijakan KBM Bauran ini dimunculkan berdasar hasil survei 1 tahun KBM Daring pada dosen dan mahasiswa di UGM. Dari survei tersebut terungkap bahwa kebutuhan untuk pelaksanaan KBM Bauran sangat dibutuhkan mahasiswa dan dosen.

"Hasil survei memperlihatkan sebanyak 78% dosen membutuhkan pembelajaran secara bauran dan 11% lainnya dapat melaksanakan pembelajaran secara penuh," kata Hatma dalam keterangannya, Selasa (18/1/2022).

Baca Juga: 54 Persen Pegawai Pertamina Didominasi Generasi Milenial

Ditambah lagi, ada sekitar 86% mahasiswa yang merasa memerlukan pembelajaran secara bauran atau luring penuh. Sedangkan sisanya sebanyak 14% masih merasa nyaman dengan pembelajaran daring.

Selain menindaklanjuti hasil survei tersebut, kata Hatma, pihaknya juga berpedoman pada SKB 4 Menteri terbaru tentang pembelajaran di masa pandemi Covid-19. Sehingga berbagai persiapan pun terus dilakukan untuk memaksimalkan penerapan secara langsung nantinya.

Ada sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi oleh mahasiswa sebelum akhirnya kembali ke kampus. Di antaranya dengan sudah mendapatkan izin mengikuti KBM Bauran dari orang tua khususnya bagi mahasiswa dengan umur kurang dari 18 tahun.

Diperlukan pula pernyataan dalam kondisi sehat yang dapat dikuatkan dengan surat keterangan sehat. Surat-surat itu bisa diperoleh dari unit Kesehatan Puskesmas atau juga dari Gadjah Mada Medical Center (GMC).

"Selanjutnya juga telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 minimal vaksin pertama," terangnya.

Baca Juga: UGM Siap Gelar KBM Bauran, Penerapan PTM 100 Persen Diserahkan kepada Dosen Pengampu

Selanjutnya, jika terdapat mahasiswa yang belum divaksin akan diwajibkan untuk membuat surat pernyataan. Nantinya surat itu berisi keterangan bahwa yang bersangkutan belum mendapatkan kuota vaksinasi atau tidak bisa divaksinasi karena alasan tertentu dalam hal ini memiliki komorbid.

Load More