SuaraJogja.id - Nasib dua orang pemuda berinisial AEB (21) dan YBA (21) terancam berakhir di jeruji besi. Keduanya diringkus jajaran Satresnarkoba Polresta Yogyakarta lantaran terbukti menyimpan sebanyak 24 ribu pil obat berbahaya dan narkoba selama tiga bulan ini.
Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta Kompol Deni Irwansyah menjelaskan, kedua pelaku ditangkap pada waktu dan lokasi berbeda. Keduanya berkomunikasi sejak lama untuk menjual barang-barang tersebut.
"Diketahui tersangka ini menjual obat berbahaya di wilayah hukum Polresta Yogyakarta. AEB kami amankan dengan upaya paksa pada 6 Januari 2022 malam. Tersangka merupakan warga yang tinggal di Gamping, Sleman," ujar Deni saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (20/1/2022).
Dari tangan AEB, diamankan sejumlah pil bersimbol Y atau Yarindo sebanyak 8.000 pil. Interogasi kembali dilakukan oleh petugas kepada AEB. Tersangka mengaku membeli narkoba tersebut dari orang berinisial YBA di Jawa Timur.
"Jadi pengakuan pelaku sudah melancarkan aksinya selama tiga bulan terakhir. Setelah itu kami kejar YBA dan tertangkap di rumahnya wilayah Jawa Timur. Sebanyak 16 toples berisi masing-masing 1.000 pil kami amankan, " katanya.
Kedua pelaku bertransaksi secara tatap muka. Pengiriman barang tidak menggunakan jasa ekspedisi.
"Jadi pelaku ini saling bertemu, selanjutnya transaksi dilakukan secara tatap muka, dan barang ini dibawa ke Jogja oleh tersangka AEB," ujar dia.
Tidak hanya pil berjenis Yarindo, polisi juga mengamankan pil jenis Tramadol sebanyak 500 butir dari tangan pelaku.
Deni mengatakan peredaran obat berbahaya ini tentu berdampak pada masyarakat yang mengkonsumsi. Salah satunya mempercepat detak jantung yang jika tidak ada resep dokter mengakibatkan kematian.
Baca Juga: Bantah Kantongi Nama-nama Artis Pengguna Narkoba, BNN: Kalau Punya Pasti Sudah Kami Tangkap
"Sehingga kami lakukan pengamanan dan juga penangkapan para tersangka agar tidak membahayakan nyawa orang lain yang mengkonsumsi itu," jelas Deni.
Lebih lanjut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 196 UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan.
"Ancaman kurungan penjara 10 tahun atau denda dengan total Rp10 miliar," ujar dia.
Berita Terkait
-
Bantah Kantongi Nama-nama Artis Pengguna Narkoba, BNN: Kalau Punya Pasti Sudah Kami Tangkap
-
Permohonan Diterima, Fico Fachriza Kini Jalani Rehabilitasi di RSKO
-
Napi Berusia 23 Tahun Kendalikan Peredaran Sabu 80 Kg dari Lapas Bengkalis
-
Legislator PKS: Ada KPK Koruptor Makin Banyak, Ada BNN Peredaran Narkoba Makin Besar
-
Ada Stigma Kantongi Deretan Nama Pengguna Narkoba, Kepala BNN Diminta Sikat Bandar bukan Cuma Artis
Terpopuler
- Ole Romeny Menolak Absen di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanpa Naturalisasi, Jebolan Ajax Amsterdam Bisa Gantikan Ole Romeny di Timnas Indonesia
- Makna Satir Pengibaran Bendera One Piece di HUT RI ke-80, Ini Arti Sebenarnya Jolly Roger Luffy
- Ditemani Kader PSI, Mulyono Teman Kuliah Jokowi Akhirnya Muncul, Akui Bernama Asli Wakidi?
- Jelajah Rasa Nusantara dengan Promo Spesial BRImo di Signature Partner BRI
Pilihan
-
6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025
-
3 Film Jadi Simbol Perlawanan Terhadap Negara: Lebih dari Sekadar Hiburan
-
OJK Beberkan Fintech Penyumbang Terbanyak Pengaduan Debt Collector Galak
-
Tarif Trump 19% Berlaku 7 Agustus, RI & Thailand Kena 'Diskon' Sama, Singapura Paling Murah!
-
Pemerintah Dunia dan Tenryuubito: Antagonis One Piece yang Pungut Pajak Seenaknya
Terkini
-
Target PAD Pariwisata Bantul Terlalu Ambisius? Ini Strategi Dinas untuk Mengejarnya
-
Marak Pembangunan Abaikan Lingkungan, Lanskap Ekosistem DIY Kian Terancam
-
Status Kedaruratan Ditingkatkan Pasca Kasus Leptospirosis, Pemkot Jogja Sediakan Pemeriksaan Gratis
-
Bosan Kerja Kantoran? Pemuda Ini Buktikan Keripik Pisang Bisa Jadi Bisnis Menguntungkan di Kulon Progo
-
PSBS Biak 'Kuasai' Maguwoharjo, Pemkab Sleman Beri Lampu Hijau, Bagaimana Nasib PSIM?