SuaraJogja.id - Nasib dua orang pemuda berinisial AEB (21) dan YBA (21) terancam berakhir di jeruji besi. Keduanya diringkus jajaran Satresnarkoba Polresta Yogyakarta lantaran terbukti menyimpan sebanyak 24 ribu pil obat berbahaya dan narkoba selama tiga bulan ini.
Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta Kompol Deni Irwansyah menjelaskan, kedua pelaku ditangkap pada waktu dan lokasi berbeda. Keduanya berkomunikasi sejak lama untuk menjual barang-barang tersebut.
"Diketahui tersangka ini menjual obat berbahaya di wilayah hukum Polresta Yogyakarta. AEB kami amankan dengan upaya paksa pada 6 Januari 2022 malam. Tersangka merupakan warga yang tinggal di Gamping, Sleman," ujar Deni saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (20/1/2022).
Dari tangan AEB, diamankan sejumlah pil bersimbol Y atau Yarindo sebanyak 8.000 pil. Interogasi kembali dilakukan oleh petugas kepada AEB. Tersangka mengaku membeli narkoba tersebut dari orang berinisial YBA di Jawa Timur.
"Jadi pengakuan pelaku sudah melancarkan aksinya selama tiga bulan terakhir. Setelah itu kami kejar YBA dan tertangkap di rumahnya wilayah Jawa Timur. Sebanyak 16 toples berisi masing-masing 1.000 pil kami amankan, " katanya.
Kedua pelaku bertransaksi secara tatap muka. Pengiriman barang tidak menggunakan jasa ekspedisi.
"Jadi pelaku ini saling bertemu, selanjutnya transaksi dilakukan secara tatap muka, dan barang ini dibawa ke Jogja oleh tersangka AEB," ujar dia.
Tidak hanya pil berjenis Yarindo, polisi juga mengamankan pil jenis Tramadol sebanyak 500 butir dari tangan pelaku.
Deni mengatakan peredaran obat berbahaya ini tentu berdampak pada masyarakat yang mengkonsumsi. Salah satunya mempercepat detak jantung yang jika tidak ada resep dokter mengakibatkan kematian.
Baca Juga: Bantah Kantongi Nama-nama Artis Pengguna Narkoba, BNN: Kalau Punya Pasti Sudah Kami Tangkap
"Sehingga kami lakukan pengamanan dan juga penangkapan para tersangka agar tidak membahayakan nyawa orang lain yang mengkonsumsi itu," jelas Deni.
Lebih lanjut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 196 UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan.
"Ancaman kurungan penjara 10 tahun atau denda dengan total Rp10 miliar," ujar dia.
Berita Terkait
-
Bantah Kantongi Nama-nama Artis Pengguna Narkoba, BNN: Kalau Punya Pasti Sudah Kami Tangkap
-
Permohonan Diterima, Fico Fachriza Kini Jalani Rehabilitasi di RSKO
-
Napi Berusia 23 Tahun Kendalikan Peredaran Sabu 80 Kg dari Lapas Bengkalis
-
Legislator PKS: Ada KPK Koruptor Makin Banyak, Ada BNN Peredaran Narkoba Makin Besar
-
Ada Stigma Kantongi Deretan Nama Pengguna Narkoba, Kepala BNN Diminta Sikat Bandar bukan Cuma Artis
Terpopuler
- Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
Pilihan
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
Terkini
-
Gandeng Ndarboy dan Happy Asmara, Film Musikal 'Cidro Asmoro' Siap Gebrak Bioskop 2026!
-
Persiapan ke Luar Negeri Lebih Praktis dengan BRI Money Changer di Lokasi Strategis
-
Nandhur Srawung di Jogja: Ajang Jambore Nasional Pemilik Xpander se-Nusantara
-
Dapat Sepeda dari BRI Peduli, Mahesa Semangat ke Sekolah: Tak Lagi Mesti Jalan Kaki Saat Banjir Rob
-
Dapur Warmindo di Sleman Meledak, Tiga Pegawai Terpental Keluar Warung