Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 21 Januari 2022 | 10:07 WIB
ilustrasi kekerasan seksual. [ema rohimah / suarajogja.id]

"Kami akan selalu mendorong berbagai pihak untuk melakukan langkah-langkah konkrit dari pencegahan, pemantauan hingga penanganan kasus kekerasan seksual di Kulon Progo," tegasnya.

Dalam kesempatan ini, Jaringan Kulon Progo Bergerak turut memberikan beberapa pernyataan sikap. 

Mulai dari mendukung dan menghormati proses pendampingan terhadap korban yang dilakukan pemerintah, kepolisian sesuai dengan prosedur tepat. 

Mendukung kepolisian agar dapat memproses dengan cepat pelaku sesuai prosedur hukum yang berlaku. Dengan tanpa membedakan latar belakang baik itu status sosial, suku, agama, ras, antar golongan maupun strata kelas.

Baca Juga: Waspada! Masuk Siklus 6 Tahunan, Dinkes Kulon Progo Prediksi Lonjakan Kasus DBD Tahun 2022

Lalu terus mendorong pemerintah dan aparat penegak hukum agar bersikap tegas terhadap kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak. 

Tidak lupa juga menuntut pemerintah segera membuat Perda Kulon Progo Layak Anak. Tujuannya agar dapat digunakan sebagai payung hukum dalam penanganan kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak.

Lebih lanjut, pihkanya juga mendorong pemerintah Kabupaten untuk membentuk Satgas Penanganan Kekerasan Seksual. Terlebih pada institusi-institusi pendidikan yang berhadapan dengan anak

"Agar institusi pendidikan bersih dari para predator seksual," tegasnya.

Selain itu juga mendesak implementasi UU TPKS dalam bentuk sosialisasi dan Rencana Aksi Nasional dan Daerah. Serta mendukung statement PC Fatayat NU Kulon Progo yang menghendaki pengusutan tuntas kekerasan seksual pada anak khususnya yang terjadi di Kulon Progo.

Baca Juga: Dua Pekan di Januari 2022, Dinkes Kulon Progo Sudah Catat 116 Kasus Demam Berdarah

Load More