Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 21 Januari 2022 | 10:07 WIB
ilustrasi kekerasan seksual. [ema rohimah / suarajogja.id]

Tidak lupa juga menuntut pemerintah segera membuat Perda Kulon Progo Layak Anak. Tujuannya agar dapat digunakan sebagai payung hukum dalam penanganan kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak.

Lebih lanjut, pihkanya juga mendorong pemerintah Kabupaten untuk membentuk Satgas Penanganan Kekerasan Seksual. Terlebih pada institusi-institusi pendidikan yang berhadapan dengan anak

"Agar institusi pendidikan bersih dari para predator seksual," tegasnya.

Selain itu juga mendesak implementasi UU TPKS dalam bentuk sosialisasi dan Rencana Aksi Nasional dan Daerah. Serta mendukung statement PC Fatayat NU Kulon Progo yang menghendaki pengusutan tuntas kekerasan seksual pada anak khususnya yang terjadi di Kulon Progo.

Baca Juga: Waspada! Masuk Siklus 6 Tahunan, Dinkes Kulon Progo Prediksi Lonjakan Kasus DBD Tahun 2022

Load More