SuaraJogja.id - Pemerintah Malaysia mengumumkan prosedur operasi standar (SOP) perayaan Tahun Baru China 2022 Selasa (1/2) mendatang yang lebih longgar dibanding tahun sebelumnya.
"Kelonggaran tersebut termasuk berkaitan diperbolehkannya acara makan keluarga (family reunion dinner) dan aktivitas ziarah," ujar Menteri Perpaduan Negara Malaysia, Halimah Mohamed Sadique bersama Menteri Transportasi, Dr Wee Ka Siong di Kuala Lumpur seperti dikutip dari Antara, Jumat (21/1/2022).
Dia mengatakan acara makan bersama keluarga pada 31 Januari ini diizinkan bersama anggota keluarga dan saudara-mara, tidak seperti tahun sebelumnya yang dibatasi hanya 15 anggota keluarga yang tinggal dalam jarak radius 10 kilometer.
Dia mengatakan pelaksanaan "open house" bagi perayaan bagi perayaan ini tidak diizinkan tetapi resepsi Tahun Baru China diizinkan melibatkan individu yang mendapat undangan saja dengan 50 persen kapasitas ruangan.
Menurut Halimah, resepsi yang diselenggarakan perusahaan atau organisasi perlu dilakukan di dalam gedung atau restoran dan bukan di tempat terbuka serta sesi acara tidak boleh dibuat secara terus menerus seperti "open house".
"Upacara sembahyang di rumah ibadah selain Islam pada 1 dan 2 Februari adalah dibenarkan dengan mengikut SOP Program Pemulihan Negara Fasa Empat," katanya.
Selain itu sembahyang khusus "hokkien clan" pada 8 dan 9 Februari serta aktivitas keagamaan di halaman rumah masing-masing pada waktu malam juga dibenarkan.
Sembahyang Chap Goh Mei di rumah ibadah pada 15 Februari juga dibenarkan mengikuti SOP.
"Persembahan tarian singa, naga (barongsai) dan harimau yang mengikuti SOP industri kreatif demi keamanan masyarakat dan penganutnya," katanya.
Sementara ratusan lampu lampion warna merah telah dipasang pada sejumlah sudut jalan di Kuala Lumpur seperti di Jalan Putra, Jalan Raja Laut, jembatan penyeberangan Jalan Raja Laut hingga ke Stasiun LRT Medan Tuanku, Jalan Chow Kit dan di kampung Pecinan Tion Nam.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Sentil Wacana Gaji Kepala Daerah Naik, JCW: Politik Mahal Tak Disentuh, Rakyat yang Menanggung
-
Atasi Dampak Kekeringan, BBWS Serayu Opak Pasok Air Bersih ke Sejumlah Titik Rawan di Jateng dan DIY
-
Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
-
Maestro Seni Rupa Nasirun Wafat, Rencana Pameran pun Batal
-
Tak Cukup Putusan MK, PGRI Tagih Guru Jangan Dipaksa Menanggung Beban Tambahan