SuaraJogja.id - Media sosial belum lama ini kembali dihebohkan keluhan seorang wisatawan lokal mengenai tarif parkir kendaraan di sekitar kawasan Malioboro, Yogyakarta. Pasalnya tidak tanggung-tanggung, dari kuitansi yang terlampir terlihat tarif parkir untuk sebuah bus mencapai Rp350.000.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sleman mempunyai cara tersendiri untuk mengantisipasi hal tersebut terjadi di wilayahnya. Salah satunya terkait dengan pendataan pengelola dan juru parkir (jukir) melalui UPTD Pengelolaan Perparkiran.
"Kalau di Sleman kita mengikuti aturan. Di sini jukir-jukirnya kita kasih rompi yang ada nomor telepon atau aduannya. Jadi nanti misalnya ada komplain dari pelanggan tentang tarif yang harusnya Rp2 ribu ditarik Rp5 ribu atau lebih bisa telpon langsung di nomor yang tertera di rompi bagian belakang atau ke kantor sekalian," kata Kepala UPTD Pengelolaan Perparkiran Dishub Sleman Wahyu Slamet saat dihubungi awak media, Jumat (21/1/2022).
Wahyu menuturkan bahwa para pengelola parkir dan jukir sendiri sudah terdaftar dalam sebuah sistem yang juga mencakup data terkait kegiatan parkir tersebut.
Tempat parkir itu sendiri, pengelola tempat tersebut, jukir yang ada di sana, hingga jam operasional juga terdata, sehingga ketika ada keluhan dari masyarakat penindakan akan secara terfokus dan cepat ke lokasi yang dimaksud.
"Jadi nanti misalnya parkir di lokasi A kok ditarik lebih dari sesuai aturan ya itu artinya hanya di situ saja kejadian itu. Tidak terus semua tempat seperti itu, jangan dikira nanti seluruh Sleman jukirnya seperti itu. Padahal itu kan cuma oknum di lokasi tersebut. Jadi itu kita kasih nomor itu supaya bisa tahu lokasinya dimana," terangnya
Disampaikan Wahyu, saat ini sudah ada sekitar 600-an jukir di Sleman yang terdaftar dalam sistem tersebut. Masyarakat sendiri bisa membedakan jukir yang sudah terdaftar atau belum dilihat dari rompi yang digunakan.
Jika rompi yang digunakan jukir tersebut memiliki tulisan Dishub Sleman, ia memastikan sudah terdaftar atau dapat dibilang legal. Namun jika sebaliknya maka masyarakat bisa langsung menanyakan kepada yang bersangkutan.
"Ya kalau jukir ini belum pakai rompi bisa ditanyakan, apakah sudah ada izinnya atau belum. Kalau sudah ada izin pasti sudah ada rompi. Rompinya yang jelas ada tulisannya Dishub Sleman," ujarnya.
"Mungkin beberapa jukir ada yang pakai nomenklatur lama, itu nanti kita tarik (rompinya) kemudian kita ganti dengan yang baru. Untuk yang Dishub Sleman ini juga ada yang sudah ada nomornya ada juga yang belum," sambungnya.
Wahyu menyatakan bahwa pemberian nomor telepon atau aduan di rompi jukir itu sekaligus mengikuti perkembangan zaman. Di samping pula memang untuk memudahkan masyarakat jika ada persoalan di lapangan.
Lokasi ratusan jukir di Bumi Sembada itu juga tersebar di banyak titik. Dengan dua kategori yakni parkir tepi jalan umum dan parkir tempat khusus.
"Kalau yang tepi jalan umum itu misalnya di depan-depan rumah makan, warung, pinggir jalan. Kemudian tempat khusus parkir itu misalnya di kantor-kantor pemerintahan atau lahannya punya aset pemerintah," jelasnya.
Jika kedapatan ada jukir 'nakal' yang menarik retribusi tidak sesuai aturan, Wahyu menegaskan bakal langsung memberikan pembinaan kepada jukir yang bersangkutan. Sehingga memang masyarakat diminta tidak ragu melaporkan jika memang mendapati oknum-oknum tersebut.
"Nanti kita datangi untuk dilakukan pembinaan. Selama ini kita kan secara legal formalnya ke pengelola parkir. Bukan ke jukir langsung. Jadi jukir itu istilahnya ada yang pemilik izinnya itu pengelola parkir. Kita ke pengelola parkir. Tapi ketika ada aduan di situ ada jukirnya, kita langsung ke jukirnya," tandasnya.
Berita Terkait
-
Buntut Parkir Mahal, Pengacara Siap Bantu Pengunggah Jika Dipolisikan Pemkot Yogyakarta: Lapor Balik!
-
Kapolresta Jogja Curigai Kuitansi Parkir Nuthuk Rp350 Ribu: Justru Kru Bus yang Pungli
-
Pendapatan Tukang Parkir Ternyata Mencengangkan, Gaji Karyawan Kalah
-
Tarif Parkir di Batam Naik, Motor Rp3.000, Mobil Rp5.000, Ketentuannya Ini
-
Viral Biaya Parkir Bus di Jogja Tembus Rp350 Ribu, Ini Dia Tarif Parkir Resmi di Beberapa Titik Lokasi
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
Dana Desa 2026 Terancam Dipangkas, Pengembangan Koperasi Merah Putih di Bantul Terkatung-katung
-
Gengsi Maksimal, Dompet Santai! 4 Mobil Bekas Harga Rp60 Jutaan yang Bikin Melongo
-
Tak Kenal Pelapor, Muhammadiyah Minta Pandji Lebih Cermat dan Cek-Ricek Materi Stand Up
-
Trump Makin Dar-Der-Dor, Pakar Sebut Tatanan Dunia Terguncang, Picu Aksi Teroris
-
Kekecewaan Keluarga Diplomat Arya Daru usai Polisi Setop Penyelidikan, Ada Sederet Kejanggalan