SuaraJogja.id - Media sosial belum lama ini kembali dihebohkan keluhan seorang wisatawan lokal mengenai tarif parkir kendaraan di sekitar kawasan Malioboro, Yogyakarta. Pasalnya tidak tanggung-tanggung, dari kuitansi yang terlampir terlihat tarif parkir untuk sebuah bus mencapai Rp350.000.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sleman mempunyai cara tersendiri untuk mengantisipasi hal tersebut terjadi di wilayahnya. Salah satunya terkait dengan pendataan pengelola dan juru parkir (jukir) melalui UPTD Pengelolaan Perparkiran.
"Kalau di Sleman kita mengikuti aturan. Di sini jukir-jukirnya kita kasih rompi yang ada nomor telepon atau aduannya. Jadi nanti misalnya ada komplain dari pelanggan tentang tarif yang harusnya Rp2 ribu ditarik Rp5 ribu atau lebih bisa telpon langsung di nomor yang tertera di rompi bagian belakang atau ke kantor sekalian," kata Kepala UPTD Pengelolaan Perparkiran Dishub Sleman Wahyu Slamet saat dihubungi awak media, Jumat (21/1/2022).
Wahyu menuturkan bahwa para pengelola parkir dan jukir sendiri sudah terdaftar dalam sebuah sistem yang juga mencakup data terkait kegiatan parkir tersebut.
Tempat parkir itu sendiri, pengelola tempat tersebut, jukir yang ada di sana, hingga jam operasional juga terdata, sehingga ketika ada keluhan dari masyarakat penindakan akan secara terfokus dan cepat ke lokasi yang dimaksud.
"Jadi nanti misalnya parkir di lokasi A kok ditarik lebih dari sesuai aturan ya itu artinya hanya di situ saja kejadian itu. Tidak terus semua tempat seperti itu, jangan dikira nanti seluruh Sleman jukirnya seperti itu. Padahal itu kan cuma oknum di lokasi tersebut. Jadi itu kita kasih nomor itu supaya bisa tahu lokasinya dimana," terangnya
Disampaikan Wahyu, saat ini sudah ada sekitar 600-an jukir di Sleman yang terdaftar dalam sistem tersebut. Masyarakat sendiri bisa membedakan jukir yang sudah terdaftar atau belum dilihat dari rompi yang digunakan.
Jika rompi yang digunakan jukir tersebut memiliki tulisan Dishub Sleman, ia memastikan sudah terdaftar atau dapat dibilang legal. Namun jika sebaliknya maka masyarakat bisa langsung menanyakan kepada yang bersangkutan.
"Ya kalau jukir ini belum pakai rompi bisa ditanyakan, apakah sudah ada izinnya atau belum. Kalau sudah ada izin pasti sudah ada rompi. Rompinya yang jelas ada tulisannya Dishub Sleman," ujarnya.
"Mungkin beberapa jukir ada yang pakai nomenklatur lama, itu nanti kita tarik (rompinya) kemudian kita ganti dengan yang baru. Untuk yang Dishub Sleman ini juga ada yang sudah ada nomornya ada juga yang belum," sambungnya.
Wahyu menyatakan bahwa pemberian nomor telepon atau aduan di rompi jukir itu sekaligus mengikuti perkembangan zaman. Di samping pula memang untuk memudahkan masyarakat jika ada persoalan di lapangan.
Lokasi ratusan jukir di Bumi Sembada itu juga tersebar di banyak titik. Dengan dua kategori yakni parkir tepi jalan umum dan parkir tempat khusus.
"Kalau yang tepi jalan umum itu misalnya di depan-depan rumah makan, warung, pinggir jalan. Kemudian tempat khusus parkir itu misalnya di kantor-kantor pemerintahan atau lahannya punya aset pemerintah," jelasnya.
Jika kedapatan ada jukir 'nakal' yang menarik retribusi tidak sesuai aturan, Wahyu menegaskan bakal langsung memberikan pembinaan kepada jukir yang bersangkutan. Sehingga memang masyarakat diminta tidak ragu melaporkan jika memang mendapati oknum-oknum tersebut.
"Nanti kita datangi untuk dilakukan pembinaan. Selama ini kita kan secara legal formalnya ke pengelola parkir. Bukan ke jukir langsung. Jadi jukir itu istilahnya ada yang pemilik izinnya itu pengelola parkir. Kita ke pengelola parkir. Tapi ketika ada aduan di situ ada jukirnya, kita langsung ke jukirnya," tandasnya.
Berita Terkait
-
Buntut Parkir Mahal, Pengacara Siap Bantu Pengunggah Jika Dipolisikan Pemkot Yogyakarta: Lapor Balik!
-
Kapolresta Jogja Curigai Kuitansi Parkir Nuthuk Rp350 Ribu: Justru Kru Bus yang Pungli
-
Pendapatan Tukang Parkir Ternyata Mencengangkan, Gaji Karyawan Kalah
-
Tarif Parkir di Batam Naik, Motor Rp3.000, Mobil Rp5.000, Ketentuannya Ini
-
Viral Biaya Parkir Bus di Jogja Tembus Rp350 Ribu, Ini Dia Tarif Parkir Resmi di Beberapa Titik Lokasi
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
Terkini
-
Sambut Waisak, Arca Unfinished Buddha Dipindahkan ke Lapangan Kenari Borobudur
-
Soal Izin Gereja GMS di Bantul, Bupati Halim: Hak Ibadah dan Legalitas Bangunan Itu Dua Hal Berbeda
-
Ibadah GMS di Bantul Dibubarkan Ormas, Polisi Turun Tangan, Begini Hasil Mediasinya
-
Penjualan Hewan Kurban Turun 10 Persen, Pedagang Pusing Harga Pakan Naik Jelang Idul Adha
-
Dugaan Korupsi Tiga Mantan Pengurus BUKP Tempel Sleman, Negara Rugi Rp2,1 Miliar