SuaraJogja.id - Viral-nya parkir nuthuk untuk bus yang dihargai mencapai Rp350 ribu di Kota Jogja disebut bisa mengarah ke ranah hukum. Namun begitu, kejadian itu bukan masuk ke ranah pungutan liar (pungli), mengingat, menurut polisi, harga tersebut merupakan permintaan kru bus sendiri untuk ditulis di kuitansi dan harga sebenarnya Rp150 ribu.
"Harga Rp150 ribu itu dari pemilik lahan. Menurut saya bukan pungli karena itu harga sewa lahan pribadi," kata Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Purwadi Wahyu Anggoro kepada wartawan, Jumat (21/1/2022).
Ia menjelaskan bahwa harga tersebut juga menjadi kesepakatan dari pemilik lahan. dengan pengguna jasa, sehingga pengguna jasa bebas menentukan sendiri parkir di wilayah mana.
"Itu kan pilihan, mau parkir di parkir resmi (milik pemkot) atau di lahan milik orang (pribadi)," katanya.
Purwadi menuturkan, indikasi pungli justru ada pada kru bus sendiri. Ada dugaan kru bus mengambil keuntungan pribadi dengan meminta angka yang tertera di kwitansi agar dinaikkan.
"Justru yang pungli para kru bus-nya karena minta mark up Rp200 ribu," jelasnya.
Menurut dia, kru bus ini bisa saja ditindak apabila manajemen bus merasa dirugikan. Namun sejauh ini, manajemen bus belum melapor ke Polresta Yogyakarta.
"Ya kalau manajemen bus merasa dirugikan, bisa ditindaklanjuti ke depan," katanya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi menduga ada kesengajaan yang dilakukan pihak pengunggah untuk membuat buruk pencintraan wisata di Jogja.
Baca Juga: Sikapi Dugaan Parkir Nuthuk Rp350 Ribu, Pemkot Yogyakarta Sebut Bisa Dibawa ke Ranah Hukum
Ia menjelaskan tidak menutup kemungkinan, akan membawa kasus ini ke ranah hukum, sehingga oknum pengunggah kabar liar itu bisa terancam pidana. Pasalnya, yang bersangkutan dapat disangkakan pasal penipuan atau menyebar hoax.
"Menipu karena melakukan mark up atau segala macam dan malah membuat laporan palsu di media sosial, nah itu UU ITE otomatis kena. Maka dari itu, sedang kita dalami, tapi jika memang itu murni nuthuk, tukang parkirnya kena pasal pemerasan, ada delik pidananya juga itu," sebut Heroe.
Berita Terkait
-
Sikapi Dugaan Parkir Nuthuk Rp350 Ribu, Pemkot Yogyakarta Sebut Bisa Dibawa ke Ranah Hukum
-
Sandiaga Uno Murka Ada Parkir Nuthuk di Jogja: Kami Kerja Keras, Oknum Coreng Pariwisata!
-
Tanggapi Parkir Nuthuk Rp350 Ribu, Heroe Poerwadi: Tidak Ada Ampun untuk Cabut Izin
-
Viral Lagi Parkir Bus Wisata di Jogja Rp350 Ribu, Dishub Beri Tanggapan
-
Viral Kuitansi Parkir di Jogja Rp350 Ribu, Buat Resah Wisatawan
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
Dana Desa 2026 Terancam Dipangkas, Pengembangan Koperasi Merah Putih di Bantul Terkatung-katung
-
Gengsi Maksimal, Dompet Santai! 4 Mobil Bekas Harga Rp60 Jutaan yang Bikin Melongo
-
Tak Kenal Pelapor, Muhammadiyah Minta Pandji Lebih Cermat dan Cek-Ricek Materi Stand Up
-
Trump Makin Dar-Der-Dor, Pakar Sebut Tatanan Dunia Terguncang, Picu Aksi Teroris
-
Kekecewaan Keluarga Diplomat Arya Daru usai Polisi Setop Penyelidikan, Ada Sederet Kejanggalan