Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW | Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 19 Januari 2022 | 19:45 WIB
Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi memberi keterangan saat giat pemberian gerobak sampah Kelurahan Bumijo RT 35/RW 8, Kemantren Jetis, Kota Jogja, Rabu (5/1/2022). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

SuaraJogja.id - Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi menanggapi terjadinya dugaan parkir nuthuk di salah satu wilayah di Kota Jogja. Merespons viralnya tarif parkir bus mencapai Rp350 ribu pihaknya akan mencabut izin jika memang hal itu menyalahi aturan.

"Kita sudah tegaskan berkali-kali, tidak ada ampun untuk nuthuk, entah itu makanan, parkir, dan sebagainya. Kalau itu ada izin, harus dicabut. Tidak ada kesempatan kedua," ujar Heroe kepada wartawan, Rabu (19/1/2022).

Dirinya mengaku sudah mendapatkan informasi itu dan mengkoordinasikan dengan jajaran Dinas Perhubungan (Dishub) agar melakukan tindak lanjut.

"Saya sudah meminta pada teman-teman Dishub, supaya mengecek, apakah benar, kemudian (parkiran) resmi atau tidak. Kalau resmi pun itu sudah melebihi tarif. Kalau tidak resmi, ya, semakin banyak kesalahannya," tegasnya.

Baca Juga: Viral Lagi Parkir Bus Wisata di Jogja Rp350 Ribu, Dishub Beri Tanggapan

Seandainya keluhan wisatawan itu benar-benar terjadi, maka harus dibawa ke ranah hukum. Pasalnya, perilaku nuthuk semacam ini masuk kategori pungutan liar (pungli). Terlebih lagi, kepolisian juga senantiasa mengusut kasus serupa untuk efek jera kepada oknum parkir liar.

"Kalau benar ada, saya minta Dishub agar memprosesnya dengan kepolisian. Kalau perlu, masuk ranah pungli, karena sudah di luar tatanan yang diatur Pemkot. Artinya, dia kan mengambil terlalu banyak, dan itu masuk kategori pungli. Nanti, prosesnya ya seperti yang lain," katanya.

Ditambahkan Heroe, seandainya pengelola parkir memiliki pegangan di aspek legalitas, maka izin dipastikan dicabut, dan tak diberi kesempatan untuk mengurusnya kembali. Menurut dia, Pemkot tidak akan mengampuni perilaku nuthuk, yang mencoreng citra pariwisata Yogyakarta.

"Kalau liar, ya masuk pungli, itu bisa diproses hukumnya oleh pihak kepolisian," pungkasnya.

Sementara Kepala Dishub Kota Yogyakarta, Agus Arif Nugroho memastikan bahwa lokasi parkir yang viral di media sosial itu dipastikan ilegal. Namun begitu pihaknya tidak bisa mengambil tindakan karena tidak bisa memberi sanksi apapun.

Baca Juga: Viral Kuitansi Parkir di Jogja Rp350 Ribu, Buat Resah Wisatawan

"Kami belum pernah menerbitkan izin parkir tersebut (di lokasi yang viral). Bukan tidak bisa menindak. Ranah Dishub kan jelas, kalau mereka tidak ada izin yang mau kita cabut apanya," ujar Agus.

Pihaknya hanya bisa mengimbau kepada pelaku wisata untuk cermat dalam memilih parkir di wilayah destinasi Kota Jogja. Mereka diminta untuk parkir di tempat yang dan tidak segan meminta karcis parkir agar mengetahui parkir tersebut resmi atau tidak.

"Selalu saya sampaikan parkir dimana pun minta karcis parkir. Agar jelas lokasinya di mana, karcisnya dari mana," katanya.

Load More