SuaraJogja.id - Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi menanggapi terjadinya dugaan parkir nuthuk di salah satu wilayah di Kota Jogja. Merespons viralnya tarif parkir bus mencapai Rp350 ribu pihaknya akan mencabut izin jika memang hal itu menyalahi aturan.
"Kita sudah tegaskan berkali-kali, tidak ada ampun untuk nuthuk, entah itu makanan, parkir, dan sebagainya. Kalau itu ada izin, harus dicabut. Tidak ada kesempatan kedua," ujar Heroe kepada wartawan, Rabu (19/1/2022).
Dirinya mengaku sudah mendapatkan informasi itu dan mengkoordinasikan dengan jajaran Dinas Perhubungan (Dishub) agar melakukan tindak lanjut.
"Saya sudah meminta pada teman-teman Dishub, supaya mengecek, apakah benar, kemudian (parkiran) resmi atau tidak. Kalau resmi pun itu sudah melebihi tarif. Kalau tidak resmi, ya, semakin banyak kesalahannya," tegasnya.
Seandainya keluhan wisatawan itu benar-benar terjadi, maka harus dibawa ke ranah hukum. Pasalnya, perilaku nuthuk semacam ini masuk kategori pungutan liar (pungli). Terlebih lagi, kepolisian juga senantiasa mengusut kasus serupa untuk efek jera kepada oknum parkir liar.
"Kalau benar ada, saya minta Dishub agar memprosesnya dengan kepolisian. Kalau perlu, masuk ranah pungli, karena sudah di luar tatanan yang diatur Pemkot. Artinya, dia kan mengambil terlalu banyak, dan itu masuk kategori pungli. Nanti, prosesnya ya seperti yang lain," katanya.
Ditambahkan Heroe, seandainya pengelola parkir memiliki pegangan di aspek legalitas, maka izin dipastikan dicabut, dan tak diberi kesempatan untuk mengurusnya kembali. Menurut dia, Pemkot tidak akan mengampuni perilaku nuthuk, yang mencoreng citra pariwisata Yogyakarta.
"Kalau liar, ya masuk pungli, itu bisa diproses hukumnya oleh pihak kepolisian," pungkasnya.
Sementara Kepala Dishub Kota Yogyakarta, Agus Arif Nugroho memastikan bahwa lokasi parkir yang viral di media sosial itu dipastikan ilegal. Namun begitu pihaknya tidak bisa mengambil tindakan karena tidak bisa memberi sanksi apapun.
Baca Juga: Viral Lagi Parkir Bus Wisata di Jogja Rp350 Ribu, Dishub Beri Tanggapan
"Kami belum pernah menerbitkan izin parkir tersebut (di lokasi yang viral). Bukan tidak bisa menindak. Ranah Dishub kan jelas, kalau mereka tidak ada izin yang mau kita cabut apanya," ujar Agus.
Pihaknya hanya bisa mengimbau kepada pelaku wisata untuk cermat dalam memilih parkir di wilayah destinasi Kota Jogja. Mereka diminta untuk parkir di tempat yang dan tidak segan meminta karcis parkir agar mengetahui parkir tersebut resmi atau tidak.
"Selalu saya sampaikan parkir dimana pun minta karcis parkir. Agar jelas lokasinya di mana, karcisnya dari mana," katanya.
Berita Terkait
-
Viral Lagi Parkir Bus Wisata di Jogja Rp350 Ribu, Dishub Beri Tanggapan
-
Viral Kuitansi Parkir di Jogja Rp350 Ribu, Buat Resah Wisatawan
-
Sampel Satu Keluarga Terpapar Covid-19 Masih Menunggu Hasil WGS, Pemkot Beri Penjelasan Ini
-
Pemkot Yogyakarta Bertekat Tuntaskan Vaksinasi Anak Sebelum Mulai Vaksin Booster
-
Omicron Meluas di Indonesia, Pemkot Yogyakarta Perketat Tracing Dua Kali Lipat
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Jalan Damai 57 Biksu Tembus Panas dan Luka, Yogyakarta Jadi Titik Istimewa Menuju Borobudur
-
Tanggapi Pembubaran Ibadah di Bantul, Sultan HB X: Tidak Ada yang Boleh Merasa Paling Benar Sendiri!
-
Kesbangpol Bantul Kaji Legalitas Tempat Ibadah GMS Usai Dugaan Aksi Pembubaran
-
Tanah Adat Dirampas, Konflik dengan Negara Kian Memanas, RUU Masyarakat Adat Mendesak Disahkan
-
Dua Dekade Gempa Jogja, Ancaman Megathrust dan Pentingnya Klaster Bencana