Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Jum'at, 21 Januari 2022 | 09:56 WIB
Parkir bus Rp350 ribu di Malioboro (Instagram @infocegatan_jogja)

SuaraJogja.id - Dugaan peristiwa parkir nuthuk Rp350 ribu yang terjadi di Kota Yogyakarta bisa mengarah ke penipuan. Pemkot Yogyakarta menilai ada kesengajaan yang dilakukan oknum tertentu hingga mencoreng nama baik pariwisata Yogyakarta.

Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi masih mendalami informasi dari kepolisian. Beberapa diantaranya jika benar pihak operator transportasi yang meminta harga atau tarif parkir ditingkatkan menjadi Rp350 ribu, mengapa foto kwitansi itu disebarluaskan di media sosial. Ia mencurigai adanya motif kesengajaan dalam kejadian tersebut. 

"Kalau dianalisa, foto kuitansi itu kan untuk melegitimasi bahwa kejadian nuthuk benar-benar ada. Lalu, bisa juga ya, mungkin ada niat jahat dan menjelek-jelekkan Kota Jogja. Kami sudah berkoordinasi dengan teman Dishub, serta kepolisian, supaya ini ditindaklanjuti," ucap Heroe kepada wartawan, Kamis (20/1/2022).

Ia menjelaskan tidak menutup kemungkinan, akan membawa kasus ini ke ranah hukum. Sehingga, oknum pengunggah kabar liar itu bisa terancam pidana. Pasalnya, yang bersangkutan dapat disangkakan pasal penipuan atau menyebar hoax.

Baca Juga: Proyek Jalan Tol Yogyakarta-Bawen Dipastikan Tak akan Merusak Candi Borobudur

"Menipu karena melakukan mark up atau segala macam dan malah membuat laporan palsu di media sosial, nah itu UU ITE otomatis kena. Maka dari itu, sedang kita dalami tapi, jika memang itu murni nuthuk, tukang parkirnya kena pasal pemerasan, ada delik pidananya juga itu," sebutnya.

Heroe menyampaikan, karena lokasi yang didatangi bus tersebut bukan tempat parkir yang resmi dan tak mengantongi izin, maka besar kemungkinan rombongan tidak mentaati aturan one gate system (OGS) yang mewajibkan proses skrining di Terminal Giwangan. 

"Jadi, mereka melanggar aturan perjalanan di masa PPKM juga. Kalau dia terskrining di Giwangan, begitu keluar, pasti diarahkan ke TKP resmi. Nah, kalau TKP resmi kan tidak mungkin tarifnya nuthuk seperti itu," ujar dia.

Ia menegaskan bahwa setiap pelaku perjalanan harus memenuhi syarat. Seperti hasil vaksinasi dan juga wisatawan dalam kondisi sehat. Syarat itu harus ditunjukkan pelaku perjalanan ke petugas yang ada di Terminal Giwangan.

"Oleh sebab itu, kru bus dan pimpinan rombongan melanggar aturan kedatangan ke Kota Jogja dan prokes di masa PPKM, karena rombongan yang dibawa tidak dicek dulu, terkait dokumen vaksinasi," kata dia.

Baca Juga: Kabar Gembira! Pembangunan Tol Yogyakarta-Bawen Tak Tabrak Candi Borobudur

Diberitakan sebelumnya, viralnya dugaan parkir nuthuk sebesar Rp350 ribu itu telah dilakukan pemeriksaan oleh Polresta Yogyakarta. Dari penelusuran yang dilakukan dan pemeriksaan ke koordinator parkir, ditemukan bahwa kru bus sendiri yang meminta kwitansi sebesar Rp350 ribu.

"Jadi petugas parkir hanya menerima Rp150 ribu. Untuk kwitansi sampai Rp350 ribu itu dari kru bus sendiri yang meminta," kata Kasi Humas Polresta Yogyakarta, AKP Timbul Sasana Raharja kepada wartawan, Rabu (19/1/2022).

Disinggung alasan kru bus meminta kwitansi dengan tarif bus mencapai Rp350 ribu, Timbul menjelaskan hal itu untuk mendapatkan keuntungan bagi kru bus dengan mencantumkan angka tersebut.

"Informasi dari petugas parkir itu sering dilakukan dengan tujuan mengambil keuntungan lebih dari tarif parkir. Namun itu belum kami dalami lagi mengapa sampai dilakukan seperti itu," ujar Timbul.

Load More