Galih Priatmojo
Sabtu, 22 Januari 2022 | 16:23 WIB
ilustrasi buruh pabrik rokok (Antara)

SuaraJogja.id - Tahun 2021, Pemda DIY mendapatkan dana bagi hasil kenaikan cukai yang mencapai angka Rp 10 miliar. Dana tersebut sudah didistribusikan ke lima kabupaten/kota dengan kewenangan masing-masing, termasuk untuk bantuan langsung tunai (BLT) bagi pekerja rokok di DIY yang terdampak pandemi COVID-19.

Namun dari sekitar 5 ribu pekerja dan buruh pabrik rokok di DIY, baru 40 persen atau 2.000 pekerja yang mendapatkan BLT. Padahal merekalah yang menjadi pekerja di industri rokok selama ini.

"Dana bagi hasil cukai kan sifatnya khusus, tapi BLT yang didapat pekerja dan buruh dari dana itu hanya 40 persen," ujar Ketua Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman (PD FSP RTMM) DIY, Waljid Budi Lestarianto disela advokasi Pekerja dan Buruh Rokok DIY di Yogyakarta, Sabtu (22/01/2022).

Menurut Waljid, karena sifatnya yang khusus, seharusnya seluruh pekerja dan buruh rokok di DIY menerima BLT. Namun Pemda maupun pemkab/pemkot menggunakan regulasi  yang dibuat pemerintah alih-alih menggunakan data dari federasi buruh dan pekerja rokok.

Baca Juga: Januari Ditarget Selesai, 81 Persen Anak Usia 6-11 Tahun di DIY Telah Divaksin

Akibatnya masih banyak anggota federasi yang gigit jari karena tak menerima BLT. Padahal merekalah yang bekerja keras untuk mempertahankan dan mengembangkan industri rokok ditengah hantaman pandemi.

Karena itu diharapkan pada 2022 ini penyaluran BLT bisa lebih dioptimalkan bagi buruh dan pekerja rokok di DIY. Apalagi data jumlah pekerja, termasuk nama-nama perusahaan rokok juga valid.

"Pemerintah menggunakan DTKS (data terpadu kesejahteraan sosial-red). Padahal tahun lalu pemda sudah meminta data jumlah pekerja dan buruh rokok dari kami, tapi tetap saja penyaluran BLT menggunakan DTKS," tandasnya.

Waljid menambahkan, DIY memang tidak mendapatkan dana bagi hasil kenaikan cukai yang besar dari pemerintah pusat. Sektor industri rokok di DIY yang kecil dibandingkan daerah lain seperti Jawa Timur membuat dana bagi hasil kenaikan cukai yang didapat pada 2021 hanya di kisaran Rp 10 Miliar.

Dana tersebut didistribusikan ke kabupaten/kota untuk kemudian dialokasikan ke sejumlah program, termasuk BLT. Untuk pemkab Sleman, setiap pekerja mendapatkan Rp 1.060.000, Kota Yogyakarta Rp 1.200.000 per orang, Bantul Rp 1.500.000 per orang, Kulon Progo Rp 600.800 ribu per orang dan Gunung Kidul Rp 1.800.000 per orang.

Baca Juga: Eks Dinas Pariwisata DIY Jadi Jogja Planning Gallery, PKL Malioboro Kembali Direlokasi Dua Tahun Mendatang

"Jumlahnya berbeda-beda sesuai penerimaan cukai dan tembakau. Seharusnya tahun ini bisa seluruh buruh yang menerima BLT, tidak seperti tahun lalu," ungkapnya.

Ditambahkan Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI),  Budidoyo, mengungkapkan kebijakan industri rokok di hilir dipastikan akan berdampak sampai ke hulu. Salah satunya kenaikan cukai rokok dapat dirasakan para pekerja.

"Karena keterbukaan Pemda DIY perlu dilakukan agar penyaluran dana bagi hasil yang relatif kecil bisa sampai ke tangan pekerja," tandasnya.

Sementara Unit Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai DIY, Bimo Adisaputro, mengungkapkan keterserapan dan penyaluran dana bagi hasil cukai di DIY sebenarnya sudah cukup bagus. Pasca Peraturan Menteri Keuangan tentang Kenaikan Tarif Cukai Hasil Tembakau diteken beberapa waktu lalu, dana bagi hasil cukai sudah diimplementasikan.

Diantaranya untuk kesejahteraan pekerja di ekosistem industru tembakau yang mencapai 50 persen. Selain itu untuk sektor kesehatan sebesar 40 persen dan penegakan hukum 10 persen.

"Dari hasil evaluasi tahun 2021, DIY sebenarnya mendapatkan nilai memuaskan dari maksimal poin 6 rata-rata, kita sudah di atas 5. Rata-rata penyalurannya pun di atas 90 persen, ini masuk dalam kategori kinerja memuaskan. Namun diharapkan tahun ini penyaluran nya bisa lebih tepat sasaran,” imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Load More