Di kesempatan yang sama, ia mengaku pernah menerima langsung laporan dugaan kekerasan seksual di kampus. Saat itu ia sedang menjabat sebagai Dekan di Fakultas Ilmu Keolahragaan, laporan masuk dari pihak Fakultas Bahasa dan Sastra. Namun kasus yang dilaporkan pada sekitar 2010/2011 itu melibatkan dosen dan mahasiswa serta terjadi di kampus.
Sementara itu, selama kurun waktu tersebut, belum ada laporan kasus kekerasan seksual yang terjadi di kos-kosan yang terlaporkan. Demikian juga tak ada laporan kekerasan seksual terjadi di indekos dalam tiga atau empat tahun ke belakang.
Saat ini, UNY sedang berproses membentuk Satuan Tugas Penanganan Kekerasan Seksual, yang ditargetkan resmi terbentuk pada tahun ini.
Satgas penanganan kekerasan seksual di kampus itu, sedianya berada di bawah naungan Wakil Rektor Kemahasiswaan dan Alumni.
Baca Juga: Anak Korban Kekerasan Seksual Ayah Kandungnya di Balikpapan Diberi Pendampingan Psikolog
Tim Wakil Rektor Kemahasiswaan dan Alumni bersama Badan Eksekutif Mahasiswa akan meninjau kembali, merevisi dan merevitalisasi ketentuan terkait penanganan kekerasan seksual di kampus serta menjadikan aturan itu menjadi lebih konkret.
Ketika Satgas khusus sudah terbentuk, korban dugaan kekerasan seksual bisa melapor langsung ke Satgas. Standar Operasional Prosedur juga diatur sedemikian spesifik untuk membantu korban melaporkan peristiwa yang menimpanya dan diperkuat dengan SK Rektor.
"Karena rerata korban itu merasa beban, kalau nanti harus lapor nanti malah kontraproduktif. Padahal saya pastikan Insya Allah akan kami backup, kami lindungi informasinya. Tapi izinkanlah saya juga mencari informasi dari sisi yang lain," ungkapnya.
Sumaryanto juga tak menutup kemungkinan kedua belah pihak terkait diundang dalam upaya penanganan laporan. Tidak peduli terduga pelaku akan mengakui perbuatannya atau membantahnya, yang penting adalah ada bukti dan saksi.
"Pengakuan kan paling rendah sendiri kadarnya," tuturnya.
Baca Juga: Buka Posko Pengaduan Kekerasan Seksual, Nasdem Beri Dampingan Hukum Hingga Layanan Kesehatan
Laporan dugaan kekerasan seksual yang sekiranya bisa ditangani oleh Satgas akan ditangani oleh Satgas. Tetapi kalau nanti berimplikasi pada kedinasan UNY, maka Tim Etik yang merekomendasikan untuk penalti atau hukuman dan pembinaan lebih lanjut.
Berita Terkait
-
Penampakan Kim Jong Un Awasi Langsung Uji Coba Drone Bunuh Diri Baru Berbasis AI
-
Update Kasus Kekerasan Seksual Eks Kapolres Ngada: Komnas HAM Ungkap Temuan Baru, Apa Itu?
-
Misteri Kasus Akseyna yang Trending: Profil, Kronologi Kematian, dan Update
-
UU TPKS: Jalan Terjal Beban Pembuktian dalam Penanganan Kasus Kekerasan Seksual
-
Aksi Bejat Eks Kapolres Ngada, Lakukan Kekerasan Seksual Anak Hingga Sebar Video ke Forum Pedofilia
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
Pilihan
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
Terkini
-
Harga Kebutuhan Pokok di Kota Yogyakarta Seusai Lebaran Terpantau Stabil
-
Tiga Wisatawan Terseret Ombak di Pantai Parangtritis, Satu Masih Hilang
-
Cerita UMKM Asal Bantul Dapat Pesanan dari Amerika di Tengah Naiknya Tarif Impor Amerika
-
Diserbu 110 Ribu Penumpang Selama Libur Lebaran, Tiket 50 Perjalanan KA YIA Ludes
-
Kilas DIY: Bocah Jabar Nekat Curi Motor di Bantul hingga Penemuan Mayat di Sungai Progo