SuaraJogja.id - Tiga pelaku penganiayaan jalanan berinisial RAS (18), SA (17), dan RAP (17) yang membacok korban bernama Tegar Leonando Prasetyo (21) merupakan residivis kasus penganiayaan jalanan. Pelaku dibebaskan bersyarat dan mendapat asimilasi dari Kemenkumham, namun mereka kembali melancarkan aksinya pada Rabu (12/1/2022).
Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo AKP Nuri Ariyanto menjelaskan, tiga pelaku pernah terlibat aksi klitih itu di Jalan Gambiran pada 20 Januari 2021.
"Untuk diketahui tiga tersangka ini merupakan residivis. Satu orang sudah tiga kali melakukan aksi seperti ini, sementara dua lainnya pernah terlibat kasus serupa di Jalan Gambiran tahun 2021," kata Nuri saat konferensi pers di Mapolsek Umbulharjo, Senin (24/1/2022).
Nuri menerangkan bahwa pelaku memang dalam pengawasan setelah bebas bersyarat. Ketiganya kembali berkumpul ke teman-temannya dalam satu geng, sehingga mengikuti aksi kejahatan jalanan itu lagi.
Baca Juga: Pemotor di Jogja Dibacok Saat Berangkat Olahraga, 3 Tersangka Klitih Diringkus Polisi
Nuri menerangkan bahwa pelaku tetap dijerat pasal berlapis. Mulai dari Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan serta Pasal 351 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Ancamannya kurungan penjara paling lama 10 tahun," kata dia.
Terpisah, Kapolsek Umbulharjo, Kompol Achmad Setyo Budiantoro memastikan tidak ada proses diversi terhadap para pelaku. Sebab ketiganya sudah masuk usia dewasa dan akan menyesuaikan dengan Pasal yang disangkakan.
"Tidak ada diversi, karena sudah dewasa juga. Selain itu, karena hukumannya tidak di bawah 7 tahun tentu tidak ada diversi," kata Setyo.
Pihaknya juga menyayangkan, para tersangka kembali berulah satu tahun setelah diamankan jajarannya. Ia berharap orang tua ikut berperan untuk menanggulangi kejadian serupa dimana anak-anak tersebut kurang perhatian dari lingkungan mereka.
Baca Juga: Minimalisir Kejahatan Jalanan, Badan Kesbangpol Gandeng 5 Ormas di Sleman Jaga Keamanan Wilayah
"Orang tua jangan memberikan akses untuk mengendarai motor bagi anak-anak yang belum sepatutnya mengendarai motor. Kedua anak-anak ini harus dicek keberadaannya ketika di atas pukul 22.00 WIB, bantu kami dalam memerangi klitih ini," katanya.
Sebelumnya, tiga pelaku tersebut melakukan aksi kejahatan jalanan dengan melukai seorang korban yang akan berolahraga di Alun-alun Kidul pada Rabu (12/1/2022). Sekitar pukul 05.00 WIB, tiga pelaku bersama rombongan sebanyak lima motor berpapasan dengan korban dan melakukan aksinya di depan Hotel Safara, Jalan Veteran.
Korban bernama Tegar mendapat luka tebasan di bagian punggung. Setelahnya, korban mendatangi RS Hidayatullah untuk mendapat pengobatan dan melaporkan kejadian itu.
Berita Terkait
-
Pemotor di Jogja Dibacok Saat Berangkat Olahraga, 3 Tersangka Klitih Diringkus Polisi
-
Minimalisir Kejahatan Jalanan, Badan Kesbangpol Gandeng 5 Ormas di Sleman Jaga Keamanan Wilayah
-
Niat Ingin Sembuh, SH Malah Tewas Dianiaya di Panti Rahabilitasi Sumut
-
Tangan Bengkak dan Bernanah, Pengacara Ungkap Penyakit M Kece hingga Bolak-balik Rumah Sakit
-
Dilaporkan Anak Ahok, AT Tersangka Pencemaran Nama Baik Dipanggil Polisi
Terpopuler
- Cerita Pemain Keturunan Indonesia Tristan Gooijer Tiba di Bali: Saya Gak Ngapa-ngapain
- Review dan Harga Skincare GEUT Milik Dokter Tompi: Sunscreen, Moisturizer, dan Serum
- 5 Motor Matic Bekas Murah: Tampang ala Vespa, Harga Mulai Rp3 Jutaan
- Bareskrim Nyatakan Ijazah S1 UGM Jokowi Asli, Bernomor 1120 dengan NIM 1681/KT
- Harley-Davidson Siapkan Motor yang Lebih Murah dari Nmax
Pilihan
-
Shayne Pattynama Tulis Prediksi Skor Timnas Lawan China di Sandal
-
7 Rekomendasi HP Kamera 108 MP Terbaik 2025: Layar AMOLED, Harga Rp2 Jutaan
-
Manchester United Hancur Lebur: Gagal Total, Kehabisan Uang, Pemain Buangan Bersinar
-
Srikandi di Bali Melesat Menuju Generasi Next Level Dengan IM3 Platinum
-
30 Juta Euro yang Bikin MU Nyesel! Scott McTominay Kini Legenda Napoli
Terkini
-
Lewat Bola dan Sponsorship di GFL Series 3, BRI Tanamkan Nilai Positif ke Anak Muda
-
Hadiah Digital yang Bangkitkan Solidaritas Sosial, Klaim 3 Link Saldo DANA Kaget Ini
-
Moratorium Hotel Sumbu Filosofi Diberlakukan, PHRI Desak Penertiban 17 Ribu Penginapan Ilegal
-
Kelanjutan Soal Besaran Pungutan Ekspor Kelapa, Mendag Ungkap Hal Ini
-
Kabupaten Sleman Diganjar ANRI Award, Bupati Ungkap Strategi Jitu Pelestarian Arsip