Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW | Muhammad Ilham Baktora
Senin, 24 Januari 2022 | 13:58 WIB
Jajaran Polsek Umbulharjo menunjukkan sejumlah senjata tajam yang digunakan pelaku penganiayaan jalanan saat konferensi pers di Mapolsek Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Senin (24/1/2022). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

SuaraJogja.id - Tiga tersangka aksi kejahatan jalanan atau klitih berinisial RAS (18), SA (17), dan RAP (17) diamankan jajaran Polsek Umbulharjo, Kota Jogja. Tiga Pemuda tersebut ditangkap polisi karena terbukti menyerang seorang korban yang hendak berangkat berolahraga.

Kapolsek Umbulharjo, Kompol Achmad Setyo Budiantoro mengatakan peristiwa sendiri terjadi pada Rabu (12/1/2022) pukul 05.00 WIB. Tiga tersangka juga ditemani dua orang lain yang statusnya merupakan saksi.

"Sebenarnya ada lima orang yang dibawa ke kantor Polsek, tapi 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan dua orang lain hanya menjadi jongki atau pengendara motornya. Kejadian terjadi saat pagi pukul 05.00 WIB dan melukai satu orang korban," kata Setyo saat konferensi pers di Mapolsek Umbulharjo, Senin (24/1/2022).

Ia mengatakan, kronologi peristiwa itu berawal dari korban bernama Tegar Leonando Prasetyo (21) bersama satu rekannya akan berolahraga di Alun-Alun Kidul. Berangkat pukul 05.00 WIB, keduanya melintas di perempatan Warungboto. Kemudian korban melewati Jalan Veteran.

Baca Juga: Minimalisir Kejahatan Jalanan, Badan Kesbangpol Gandeng 5 Ormas di Sleman Jaga Keamanan Wilayah

Pada waktu yang bersamaan, terdapat lima motor melintasi Jalan Veteran yang dilalui oleh Tegar dan rekannya. Kemudian rombongan lima motor tersebut berbalik arah dan malah mengejar korban.

"Lalu korban dipepet, tetapi keduanya berhasil menghindar, di mana teman korban melompat dari motor dan masuk ke gang kampung Warungboto untuk menghindari pelaku. Sementara korban (Tegar) tancap gas meninggalkan rombongan pelaku," terang Setyo.

Tidak berhenti di sana, para pelaku kembali mengejar korban Tegar yang pergi ke arah barat Jalan Veteran. Nahas, pelariannya gagal. Di depan Hotel Safara pelaku berinisial RAS (18) mengayunkan senjata tajam (sajam) jenis parang dan mengenai punggung korban.

"Korban akhirnya terjatuh dan motornya menghantam tanaman di sekitar TKP. Setelah itu para rombongan membubarkan diri," terang dia.

Korban yang masih terluka mendatangi RS Hidayatullah untuk mendapat pertolongan. Selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Umbulharjo.

Baca Juga: Antisipasi Kejahatan Jalanan, Begini Langkah Tegas dari Polsek Mlati

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo, AKP Nuri Ariyanto mengatakan sejak awal para rombongan itu berkumpul di salah satu rumah pelaku berinisial M di wilayah Wijilan. Mereka telah berniat mencari musuh.

"Antara pelaku dan korban ini tidak saling mengenal. Memang sejak pukul 03.30 WIB mereka berputar-putar di wilayah Kota Jogja untuk mencari musuh, hingga menemukan korban saat di Jalan Veteran itu sekitar pukul 05.00 WIB," terang Nuri.

Ia menjelaskan, tiga pelaku yang diamankan merupakan residivis kasus serupa. Ketiganya pernah terlibat kasus penganiayaan jalanan di Jalan Gambiran tahun 2021 lalu.

"Setelah ditelusuri, pelaku ternyata residivis. Pada Januari 2021 lalu, tiga orang tersebut juga melakukan aksi kejahatan yang sama di Jalan Gambiran. Karena ciri-cirinya sama akhirnya kami amankan," terang Nuri.

Ia menjelaskan, para pelaku sebenarnya masih dalam tahap pengawasan dan sudah dibebaskan secara bersyarat.

"Pelaku sudah bebas bersyarat tapi masih dalam pengawasan. Setelah keluar malah membuat masalah lagi," kata Nuri.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi. Dua sajam jenis celurit yang dibuat sendiri, satu jenis parang. Satu jenis jaket warna biru dongker bergerak kuning. Kaos putih bercak darah milik korban dan dua motor yang digunakan korban serta pelaku.

Atas perbuatan ketiganya, pelaku dikenai Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

"Ancamannya kurungan penjara paling lama 10 tahun," kata Nuri.

Load More