SuaraJogja.id - Tiga tersangka aksi kejahatan jalanan atau klitih berinisial RAS (18), SA (17), dan RAP (17) diamankan jajaran Polsek Umbulharjo, Kota Jogja. Tiga Pemuda tersebut ditangkap polisi karena terbukti menyerang seorang korban yang hendak berangkat berolahraga.
Kapolsek Umbulharjo, Kompol Achmad Setyo Budiantoro mengatakan peristiwa sendiri terjadi pada Rabu (12/1/2022) pukul 05.00 WIB. Tiga tersangka juga ditemani dua orang lain yang statusnya merupakan saksi.
"Sebenarnya ada lima orang yang dibawa ke kantor Polsek, tapi 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan dua orang lain hanya menjadi jongki atau pengendara motornya. Kejadian terjadi saat pagi pukul 05.00 WIB dan melukai satu orang korban," kata Setyo saat konferensi pers di Mapolsek Umbulharjo, Senin (24/1/2022).
Ia mengatakan, kronologi peristiwa itu berawal dari korban bernama Tegar Leonando Prasetyo (21) bersama satu rekannya akan berolahraga di Alun-Alun Kidul. Berangkat pukul 05.00 WIB, keduanya melintas di perempatan Warungboto. Kemudian korban melewati Jalan Veteran.
Baca Juga: Minimalisir Kejahatan Jalanan, Badan Kesbangpol Gandeng 5 Ormas di Sleman Jaga Keamanan Wilayah
Pada waktu yang bersamaan, terdapat lima motor melintasi Jalan Veteran yang dilalui oleh Tegar dan rekannya. Kemudian rombongan lima motor tersebut berbalik arah dan malah mengejar korban.
"Lalu korban dipepet, tetapi keduanya berhasil menghindar, di mana teman korban melompat dari motor dan masuk ke gang kampung Warungboto untuk menghindari pelaku. Sementara korban (Tegar) tancap gas meninggalkan rombongan pelaku," terang Setyo.
Tidak berhenti di sana, para pelaku kembali mengejar korban Tegar yang pergi ke arah barat Jalan Veteran. Nahas, pelariannya gagal. Di depan Hotel Safara pelaku berinisial RAS (18) mengayunkan senjata tajam (sajam) jenis parang dan mengenai punggung korban.
"Korban akhirnya terjatuh dan motornya menghantam tanaman di sekitar TKP. Setelah itu para rombongan membubarkan diri," terang dia.
Korban yang masih terluka mendatangi RS Hidayatullah untuk mendapat pertolongan. Selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Umbulharjo.
Baca Juga: Antisipasi Kejahatan Jalanan, Begini Langkah Tegas dari Polsek Mlati
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo, AKP Nuri Ariyanto mengatakan sejak awal para rombongan itu berkumpul di salah satu rumah pelaku berinisial M di wilayah Wijilan. Mereka telah berniat mencari musuh.
"Antara pelaku dan korban ini tidak saling mengenal. Memang sejak pukul 03.30 WIB mereka berputar-putar di wilayah Kota Jogja untuk mencari musuh, hingga menemukan korban saat di Jalan Veteran itu sekitar pukul 05.00 WIB," terang Nuri.
Ia menjelaskan, tiga pelaku yang diamankan merupakan residivis kasus serupa. Ketiganya pernah terlibat kasus penganiayaan jalanan di Jalan Gambiran tahun 2021 lalu.
"Setelah ditelusuri, pelaku ternyata residivis. Pada Januari 2021 lalu, tiga orang tersebut juga melakukan aksi kejahatan yang sama di Jalan Gambiran. Karena ciri-cirinya sama akhirnya kami amankan," terang Nuri.
Ia menjelaskan, para pelaku sebenarnya masih dalam tahap pengawasan dan sudah dibebaskan secara bersyarat.
"Pelaku sudah bebas bersyarat tapi masih dalam pengawasan. Setelah keluar malah membuat masalah lagi," kata Nuri.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi. Dua sajam jenis celurit yang dibuat sendiri, satu jenis parang. Satu jenis jaket warna biru dongker bergerak kuning. Kaos putih bercak darah milik korban dan dua motor yang digunakan korban serta pelaku.
Atas perbuatan ketiganya, pelaku dikenai Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Ancamannya kurungan penjara paling lama 10 tahun," kata Nuri.
Berita Terkait
-
Ulasan Buku Jogja Bab Getih dan Klitih, Ketika Kemanusiaan Tergerus Kekerasan
-
Antisipasi Kejahatan Jalanan di Kawasan Kota Tua, Polsek Taman Sari Aktifkan Patroli Sepeda
-
Seret Sajam Di Jalanan, Gibran Geram Siap Habisi Pelaku Klitih yang Tertangkap
-
Gibran Murka Siap Habisi, Pelaku Klitih yang Viral Seret Pedang di Jalan Ditangkap
-
Anak di Bawah Umur Pelaku Klitih Tidak Bisa Dihukum? Ini Penjelasannya
Terpopuler
- Keponakan Megawati jadi Tersangka Kasus Judol Komdigi, PDIP: Kasus Alwin Jabarti Kiemas Contoh Nyata Politisasi Hukum
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Hukum Tiup Lilin Dalam Islam, Teganya Geni Faruk Langsung Padamkan Lilin Ultah saat Akan Ditiup Ameena
- Kevin Diks: Itu Adalah Ide yang Buruk...
- Sebut Jakarta Bakal Kembali Dipimpin PDIP, Rocky Gerung: Jokowi Dibuat Tak Berdaya
Pilihan
-
Uji Tabrak Gagal Raih Bintang, Standar Keamanan Citroen C3 Aircross Mengkhawatirkan
-
Erick Thohir Sebut Aturan Kredit Pembiayaan Rumah Ribet, Target Prabowo Dibawa-bawa
-
Hore! Harga Tiket Pesawat Domestik Turun 10% Sepanjang Libur Nataru
-
Broto Wijayanto, Inspirator di Balik Inklusivitas Komunitas Bawayang
-
Bye-Bye Jari Bertinta! 5 Tips Cepat Bersihkan Jari Setelah Nyoblos
Terkini
-
Harda-Danang Menang Quick Count Pilkada Sleman 2024, Tim Kawal Rekapitulasi Hingga Penetapan KPU
-
Heroe Poerwadi Kalah di Kandang Sendiri, TPS Kotabaru Pilih Hasto-Wawan
-
Akui Kekalahan di Pilkada Bantul, Paslon Untoro-Wahyudi Datangi Halim-Aris Ucapkan Selamat
-
Hasil Quick Count, Paslon Harda Kiswaya-Danang Maharsa Unggul 62 Persen di Pilkada Sleman
-
Unggul Real Count 44,42 Persen, Hasto Wardoyo-Wawan Klaim Menangi Pilkada Kota Yogyakarta