SuaraJogja.id - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman buka suara terkait pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin belum lama ini yang menyebut bahwa jika koruptor di bawah Rp50 juta maka tidak perlu dipenjara. Melainkan hanya cukup diselesaikan dengan mengembalikan sejumlah kerugian negara itu saja.
Zaenur menyatakan terdapat dua poin utama yang menjadi sorotan dari pernyataan tersebut. Pertama adalah terkait dengan potensi menumbuhkan korupsi kecil-kecilan atau petty corruption.
Pernyataan tersebut akan sangat sangat berisiko meningkatkan korupsi di lapisan bawah. Terlebih dengan orang-orang yang kemudian akan semakin berani untuk korupsi walaupun hanya di kisaran angka yang kecil.
"Hal ini tentu juga berisiko untuk menaikkan korupsi di tingkat bawah. Para pegawai bawah misalnya para pegawai tingkat rendah maupun di desa," kata Zaenur kepada awak media, Jumat (28/1/2022).
Ia menilai bahwa absennya ancaman pidana badan akan menimbulkan efek hilangnya rasa takut dari para pelaku korupsi. Sehingga akan mengurangi penanganan kasus itu lebih maksimal lagi.
Mengingat bahwa risiko terbesar yang muncul dari penyataan itu hanyalah mengembalikan uang semata. Bahkan hanya mungkin ditambah dengan pembinaan dari inspektorat atas perbuatannya.
"Itu risiko yang sangat kecil dibandingkan keuntungan yang bisa mereka (koruptor) peroleh yaitu dari hasil korupsi sampai Rp50 juta. Menurut saya ini berbahaya karena meningkatkan petty corruption, korupsi kecil-kecilan. Dan ini bisa membuat korupsi di desa semakin merebak," tuturnya.
Zaenur memahami bahwa pernyataan Jaksa Agung dimaksudkan untuk memprioritaskan penanganan dari kejaksaan pada kasus-kasus korupsi yang lebih besar. Kendati begitu tetap saja pernyataan itu bukan hal tepat untuk disampaikan.
Pasalnya pesan dari pernyataan itu akan sangat dimungkinkan ditangkap dengan keliru. Sehingga justru malah mengakibatkan risiko munculnya korupsi kecil-kecilan yang lebih banyak dan menjamur.
Baca Juga: Ketua KONI Kampar Jadi Tersangka Korupsi Rp46 Miliar Pengaturan Proyek di RSUD Bangkinang
Selanjutnya, kata Zaenur, terkait dengan persoalan biaya. Tidak dimungkiri bahwa biaya penanganan korupsi cenderung lebih besar jika dibandingkan dengan tindak pidana lain misalnya saja tindak pidana umum.
Namun bukan berarti pengembalian keuangan negara bisa menyelesaikan masalah itu. Sebab biaya penanganan korupsi itu tidak selalu dimungkinkan dengan pengembalian keuangan negara.
"Memang untuk tindak pidana apapun itu selalu tidak harus ada keuntungan secara finansial yang diperoleh negara. Setidaknya untuk menutup biaya yang dikeluarkan dengan menarik biaya pengembalian keuangan negara," paparnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengimbau jajaran di bawahnya untuk menyelesaikan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) secara cepat dan berbiaya ringan. Caranya dengan meminta uang kerugian negara dikembalikan.
Namun ada syaratnya, yakni tindak pidana korupsi yang dilakukan harus di bawah Rp50 juta.
"Untuk perkara tipikor yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara, Kejaksaan Agung telah memberikan imbauan kepada jajaran untuk tindak pidana korupsi kerugian keuangan negara di bawah Rp50 juta untuk diselesiakan dengan cara pengembalian kerugian keuangan negara," tutur Buharnuddin di rapat kerja dengan Komisi III DPR, Kamis (27/2/2022).
Berita Terkait
-
Menilik Kekayaan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Ini Rinciannya
-
Jaksa Agung Himbau Koruptor di Bawah Rp50 Juta Tak Perlu Dipenjara Viral, Warganet: Maling Ayam Gimana?
-
Agar Proses Hukum Cepat, Jaksa Agung: Perkara Korupsi di Bawah Rp 50 Juta Diselesaikan dengan Pengembalian Kerugian
-
Polisi Pemerkosa Mahasiswi Magang Divonis Ringan, Komisi III Teruskan Aduan ke Jaksa Agung
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
Terkini
-
Jadwal Lengkap Agenda Wisata Jogja Februari 2026: Dari Tradisi hingga Romansa!
-
BRI Dorong Lingkungan Bersih lewat Program CSR Bersih-Bersih Pantai di Bali
-
Babak Baru Rampasan Geger Sepehi 1812: Trah Sultan HB II Tegas Ambil Langkah Hukum Internasional
-
Misteri Terkuak! Kerangka Manusia di Rumah Kosong Gamping Sleman Ternyata Mantan Suami Pemilik Rumah
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan