SuaraJogja.id - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman buka suara terkait pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin belum lama ini yang menyebut bahwa jika koruptor di bawah Rp50 juta maka tidak perlu dipenjara. Melainkan hanya cukup diselesaikan dengan mengembalikan sejumlah kerugian negara itu saja.
Zaenur menyatakan terdapat dua poin utama yang menjadi sorotan dari pernyataan tersebut. Pertama adalah terkait dengan potensi menumbuhkan korupsi kecil-kecilan atau petty corruption.
Pernyataan tersebut akan sangat sangat berisiko meningkatkan korupsi di lapisan bawah. Terlebih dengan orang-orang yang kemudian akan semakin berani untuk korupsi walaupun hanya di kisaran angka yang kecil.
"Hal ini tentu juga berisiko untuk menaikkan korupsi di tingkat bawah. Para pegawai bawah misalnya para pegawai tingkat rendah maupun di desa," kata Zaenur kepada awak media, Jumat (28/1/2022).
Ia menilai bahwa absennya ancaman pidana badan akan menimbulkan efek hilangnya rasa takut dari para pelaku korupsi. Sehingga akan mengurangi penanganan kasus itu lebih maksimal lagi.
Mengingat bahwa risiko terbesar yang muncul dari penyataan itu hanyalah mengembalikan uang semata. Bahkan hanya mungkin ditambah dengan pembinaan dari inspektorat atas perbuatannya.
"Itu risiko yang sangat kecil dibandingkan keuntungan yang bisa mereka (koruptor) peroleh yaitu dari hasil korupsi sampai Rp50 juta. Menurut saya ini berbahaya karena meningkatkan petty corruption, korupsi kecil-kecilan. Dan ini bisa membuat korupsi di desa semakin merebak," tuturnya.
Zaenur memahami bahwa pernyataan Jaksa Agung dimaksudkan untuk memprioritaskan penanganan dari kejaksaan pada kasus-kasus korupsi yang lebih besar. Kendati begitu tetap saja pernyataan itu bukan hal tepat untuk disampaikan.
Pasalnya pesan dari pernyataan itu akan sangat dimungkinkan ditangkap dengan keliru. Sehingga justru malah mengakibatkan risiko munculnya korupsi kecil-kecilan yang lebih banyak dan menjamur.
Baca Juga: Ketua KONI Kampar Jadi Tersangka Korupsi Rp46 Miliar Pengaturan Proyek di RSUD Bangkinang
Selanjutnya, kata Zaenur, terkait dengan persoalan biaya. Tidak dimungkiri bahwa biaya penanganan korupsi cenderung lebih besar jika dibandingkan dengan tindak pidana lain misalnya saja tindak pidana umum.
Namun bukan berarti pengembalian keuangan negara bisa menyelesaikan masalah itu. Sebab biaya penanganan korupsi itu tidak selalu dimungkinkan dengan pengembalian keuangan negara.
"Memang untuk tindak pidana apapun itu selalu tidak harus ada keuntungan secara finansial yang diperoleh negara. Setidaknya untuk menutup biaya yang dikeluarkan dengan menarik biaya pengembalian keuangan negara," paparnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengimbau jajaran di bawahnya untuk menyelesaikan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) secara cepat dan berbiaya ringan. Caranya dengan meminta uang kerugian negara dikembalikan.
Namun ada syaratnya, yakni tindak pidana korupsi yang dilakukan harus di bawah Rp50 juta.
"Untuk perkara tipikor yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara, Kejaksaan Agung telah memberikan imbauan kepada jajaran untuk tindak pidana korupsi kerugian keuangan negara di bawah Rp50 juta untuk diselesiakan dengan cara pengembalian kerugian keuangan negara," tutur Buharnuddin di rapat kerja dengan Komisi III DPR, Kamis (27/2/2022).
Berita Terkait
-
Menilik Kekayaan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Ini Rinciannya
-
Jaksa Agung Himbau Koruptor di Bawah Rp50 Juta Tak Perlu Dipenjara Viral, Warganet: Maling Ayam Gimana?
-
Agar Proses Hukum Cepat, Jaksa Agung: Perkara Korupsi di Bawah Rp 50 Juta Diselesaikan dengan Pengembalian Kerugian
-
Polisi Pemerkosa Mahasiswi Magang Divonis Ringan, Komisi III Teruskan Aduan ke Jaksa Agung
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
Terkini
-
Deadline Proyek di Gunungkidul Dikejar: DPRD Tak Ingin Hujan Jadi Alasan
-
Setelah Diperiksa Intensif, Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo Resmi Ditahan Terkait Kasus Korupsi
-
WNA Tiongkok 'Nakal' di Yogyakarta: Alih-Alih Pelatihan, Malah Kerja Ilegal?
-
Trauma Mendalam, Terdakwa Kecelakaan Maut BMW Menangis di Persidangan: 'Saya Bukan Pembunuh'
-
Raih Saldo Gratis? Ini Trik Jitu dan 4 Link Aktif untuk Klaim DANA Kaget buat Warga Jogja