Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Rahmat jiwandono
Sabtu, 29 Januari 2022 | 15:41 WIB
tiga pelaku pengrusakan mobil Mercedes Benz di Kasihan, Bantul pada 27 Januari 2022 kemarin saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Bantul, Sabtu (29/1/2022). [Rahmat Jiwandono / Suarajogja.id]

"Dari pelaku kami sita pakaian yang digunakan. Ada pecahan batu juga yang kami amankan," ujarnya.

Adapun motif pengrusakan ialah merasa jadi korban tabrak lari sehingga mengejar dan melampiaskannya. Namun, AKBP Ihsan menegaskan bahwa tindakan ini tidak dibenarkan.

"Walaupun jadi korban dan sudah sempat damai diselesaikan secara kekeluargaan tapi tetap tidak mempengaruhi kasus hukumnya karena ini ada unsur pidananya," kata dia.

Yang kedua adalah MDK (21) warga Condongcatur, Depok, Sleman berperan ikut memukul pakai tangan kosong pada kaca mobil sebelah kanan sebanyak sekali. Lalu nenendang pintu dan melempar batu pada kaca belakang mobil.

Baca Juga: Terekam CCTV, Dua Remaja Diduga Gondol Ponsel di Piyungan Bantul

"Termasuk naik ke atas mobil lalu menendang bagasi mobil dan diinjak-injak. Motifnya sama yaitu motornya sempat diserempet mobil tersebut," imbuhnya.

Ketiga berinisial CP (25) warga Bangunjiwo, Kasihan, Bantul. CP ikut memukul pelat nomor lalu pelatnya dipukulkan ke kaca bagian belakang sampai pecah.

"Dia ini bukan korban dan hanya ikut-ikut merusak karena terprovokasi," paparnya.

Ketiga pelaku disangkakan Pasal 170 KUHP dan akan ditahan. Sebab, mereka bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan dihukum penjara selama 5 tahun 6 bulan.

Baca Juga: Belum Ditemukan Varian Omicron, Bupati Bantul Belum Berencana Tutup Tempat Wisata

Load More