Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Rahmat jiwandono
Sabtu, 29 Januari 2022 | 15:41 WIB
tiga pelaku pengrusakan mobil Mercedes Benz di Kasihan, Bantul pada 27 Januari 2022 kemarin saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Bantul, Sabtu (29/1/2022). [Rahmat Jiwandono / Suarajogja.id]

Ketiga berinisial CP (25) warga Bangunjiwo, Kasihan, Bantul. CP ikut memukul pelat nomor lalu pelatnya dipukulkan ke kaca bagian belakang sampai pecah.

"Dia ini bukan korban dan hanya ikut-ikut merusak karena terprovokasi," paparnya.

Ketiga pelaku disangkakan Pasal 170 KUHP dan akan ditahan. Sebab, mereka bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan dihukum penjara selama 5 tahun 6 bulan.

Baca Juga: Terekam CCTV, Dua Remaja Diduga Gondol Ponsel di Piyungan Bantul

Load More