tiga pelaku pengrusakan mobil Mercedes Benz di Kasihan, Bantul pada 27 Januari 2022 kemarin saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Bantul, Sabtu (29/1/2022). [Rahmat Jiwandono / Suarajogja.id]
Ketiga berinisial CP (25) warga Bangunjiwo, Kasihan, Bantul. CP ikut memukul pelat nomor lalu pelatnya dipukulkan ke kaca bagian belakang sampai pecah.
"Dia ini bukan korban dan hanya ikut-ikut merusak karena terprovokasi," paparnya.
Ketiga pelaku disangkakan Pasal 170 KUHP dan akan ditahan. Sebab, mereka bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan dihukum penjara selama 5 tahun 6 bulan.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Standar Global untuk BRImo, BRI Raih Sertifikasi ISO/IEC 25000
-
Babak Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman: Jejak Digital Seret Tersangka Baru
-
Ancaman BBM Naik Akibat Perang, Kurir Paket dan Ojol di Yogyakarta Kian Terhimpit
-
UGM-Bank Mandiri Taspen Lanjutkan Kemitraan, Siapkan Talenta Muda dan Literasi Pensiun
-
BRI Umumkan Dividen Rp52,1 Triliun, Didukung Laba Rp56,65 Triliun