SuaraJogja.id - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Jogja mengingatkan masyarakat untuk tetap menjaga protokol kesehatan (prokes) seperti memakai masker dan menjaga jarak. Terutama bagi pelaku pariwisata seperti di hotel diminta memperketat penerapan prokes. Mengingat jumlah kasus Covid-19 di Kota Jogja masih fluktuatif turun naik.
“Kami sudah meminta teman- teman PHRI agar memperketat prokes. Ketika check in harus ketat karena ada beberapa pelaku perjalanan yang positif,” kata Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Jogja Heroe Poerwadi, Sabtu (29/1/2022).
Wakil Wali Kota Jogja ini tak menampik jika kasus Covid-19 di Kota Pelajar fluktuatif turun naik dalam beberapa hari terakhir. Menurutnya, penambahan kasus Covid-19 itu dari pelaku perjalanan atau wisatawan yang datang ke Yogyakarta.
Ketika wisatawan itu akan pulang dilakukan tes PCR hasilnya positif Covid-19. Ditegaskan wisatawan itu bukan KTP Jogja tapi dalam administrasi pemantauan Covid-19 masuk Kota Jogja.
“Yang sekarang harus kita perlu bersama-sama hati-hati dan jaga, di samping dari hasil skrining sekolah dan di rumah sakit, yang kita dapati adalah dari para pelaku perjalan, menginap di Yogya. Ketika pulang naik pesawat atau kereta tes PCR baru ketahuan positif Covid-19,” jelas dia.
Heroe menyatakan bahwa sampai saat ini belum mendapatkan kasus Omicron.
“Di Kota Jogja sampai saat ini kita belum mendapatkan kasus Omicron. Kita selalu mengirimkan sampel-sampel (kasus positif Covid-19) yang CT Value di bawah 25. Tapi sampai sekarang kita belum mendapatkan hasil positif omicron,” katanya.
Untuk mengantisipasi potensi kenaikan kasus Covid-19, Pemkot Yogyakarta mempercepat vaksinasi Covid-19 bagi anak usia 6-11 tahun dan vaksinasi booster warga lanjut usia. Termasuk vaksinasi booster pelayan publik yang memiliki mobilitas dan interaksi tinggi.
“Seperti strategi kita di awal vaksinasi. Kami gunakan itu, percepat vaksinasi dan kita menekankan protokol kesehatan,” ujarnya.
Baca Juga: Tanggapi Parkir Nuthuk Rp350 Ribu, Heroe Poerwadi: Tidak Ada Ampun untuk Cabut Izin
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Jogja Emma Rahmi Aryani menuturkan, setiap ada pasien Covid-19 dengan CT Value di bawah 25 akan langsung dikirimkan ke laboratorium untuk pemeriksaan whole genome sequencing (WGS). Hingga saat ini pihaknya belum menerima hasil pemeriksaan laboratorium dari sampel yang dikirimkan.
“Sampel sekarang yang di bawah CT Value 25 langsung kami kirim untuk di WGS untuk kewaspadaan," terangnya.
Berita Terkait
-
Jangan Panik! Kemenkes Sebut Naiknya Kasus Covid-19 Tidak Disertai Tingkat Keparahan yang Tinggi
-
Kasus Terindikasi Omicron Melonjak, Pemkot Yogyakarta Perketat Kebijakan Pariwisata
-
Dianggap Berisiko Kecil, Swedia Putuskan Anak Usia 5-11 Tahun Tidak Divaksin COVID
-
Di Italia, 96 Persen Kasus COVID-19 yang Dilaporkan Berasal dari Varian Omicron
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
Harga Pertamax Naik, Pekerja Bergaji UMR di Jogja Kian Terjepit
-
Hasil Audit Kasus Dugaan Malapraktik Balita, RSUD Prambanan Sebut Tak Ada Kelalaian Medis
-
BRI Perluas QRIS Cross Border BRImo ke China, Transaksi Makin Praktis
-
Rekonstruksi 23 Adegan Kasus Little Aresha, Ketua Yayasan Diduga Beri Instruksi ke Pengasuh
-
Polisi Rekonstruksi Kasus Little Aresha, Orang Tua Minta 13 Tersangka Dihukum Berat