Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW
Minggu, 30 Januari 2022 | 11:20 WIB
Kepala BNNP DIY Brigjen Pol Andi Fairan (kemeja putih) ditemui wartawan usai razia narkoba di Lapas Kelas IIA Yogyakarta, Kamis (26/8/2021). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

Terhadap pelaku FR dan RS serta barang bukti dibawa petugas ke Kantor BNNP DIY untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, dua pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Juncto
Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal penjara enam tahun penjara.

Selain itu, Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun, maksimal 20 tahun dan pidana denda maksimal Rp8 miliar. [ANTARA]

Baca Juga: Masukan Sabu-sabu ke Kue Tart, Penyelundupan Narkoba di Lapas Kelas 1 Semarang Berhasil Digagalkan

Load More