SuaraJogja.id - Polri diingatkan untuk berhati-hati menangani kasus anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan terkait pernyataannya tentang bahasa Sunda. Menurut pakar hukum kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta, Edi Hasibuan, kasus tersebut sarat dengan nuansa politik.
“Harus dipahami bahwa Arteria Dahlan menyampaikan pendapatnya dalam kapasitasnya sebagai anggota Komisi III DPR dan diketahui sesuai undang-undang, DPR RI memiliki hak imunitas sesuai Pasal 20 ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 224 UU MD3,” kata Edi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Edi meminta Polri tetap konsisten dan tegas untuk tidak melanjutkan kasus Arteria Dahlan dalam pernyataannya yang mempermasalahkan penggunaan bahasa Sunda oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam rapat DPR RI.
Menurut dia, setiap anggota DPR yang menjalankan tugasnya tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan atau pendapat yang dikemukakannya, baik secara lisan atau tertulis dalam rapat DPR atau di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi, wewenang, dan tugas DPR.
Edi, yang juga Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), menyebutkan, sesuai undang-undang, hak yang dimiliki anggota DPR mutlak.
“Hak imunitas bukan sekadar norma yang ada dalam konstitusi, tapi sifatnya menurut pandangan kami sangat mutlak." katanya.
Dalam penyelesaian perkara ini, dosen hukum pidana ini menyarankan jika ada wakil rakyat berbicara atau bersikap tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat, sebaiknya dilaporkan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
“DPR adalah lembaga hasil pemilihan, saran kami sebaiknya laporkan kepada MKD DPR RI dan bukan kepada pihak kepolisian,” terangnya.
Terpisah, ahli pidana Effendi Saragih menjelaskan pernyataan Arteria Dahlan dinilai tidak bermaksud memprovokasi dan merendahkan bahasa Sunda karena di dalam rapat resmi harus menggunakan bahasa resmi yaitu Bahasa Indonesia.
Baca Juga: Kasus Arteria Dahlan Disetop, Pengamat: UU MD3 Dibuat untuk Lindungi Anggota DPR yang Bermasalah
“Dalam pembuktian formil, anggota dewan bebas dan berhak mengungkapkan pendapat pada saat rapat resmi. Hal itu sesuai dengan hak yang dimiliki, yaitu hak imunitas anggota DPR RI,” kata Effendi.
Hak imunitas anggota DPR RI itu, kata dia, diatur dalam Pasal 224 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Senada dengan Effendi, ahli pidana Chairul Huda menyebutkan pembuktian materiil tidak terdapat kata-kata yang mengarah ke ujaran kebencian karena maksud dalam kata-kata tersebut walaupun ada kedekatan emosional tidak perlu menggunakan bahasa daerah saat rapat.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya memutuskan untuk tidak melanjutkan penyelidikan laporan Masyarakat Adat Sunda terkait pernyataan anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan yang menyinggung bahasa Sunda ke tingkat penyidikan.
Alasan tidak dilanjutkannya penyelidikan tersebut karena pernyataan Arteria Dahlan disampaikan dalam forum rapat resmi di Komisi III DPR RI tidak dapat dipidana. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Kasus Arteria Dahlan Disetop, Pengamat: UU MD3 Dibuat untuk Lindungi Anggota DPR yang Bermasalah
-
Arteria Dahlan Tak Bisa Dipidana, Majelis Adat Sunda: Sepuh-Sepuh Sedang Berpikir Sekarang Jalan Apa
-
Polisi Hentikan Penyelidikan Perkara Bahasa Sunda Arteria Dahlan, Lemkapi Nilai Sudah Sesuai Prosedur
-
Tak Dilanjutkan Polisi, Kasus Arteria Dahlan Bakal Diproses di MKD DPR
-
Hak Imunitas Selamatkan Arteria dari Kasus Bahasa Sunda, Pengamat: Negara Sedang Mempertontonkan Ketidakadilan
Terpopuler
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
-
Emas Antam Menggila, Harga Naik Kembali ke Rp 1,9 Juta per Gram
-
Waduh! Cedera Kevin Diks Mengkhawatirkan, Batal Debut di Bundesliga
-
Shayne Pattynama Hilang, Sandy Walsh Unjuk Gigi di Buriram United
-
Danantara Tunjuk Ajudan Prabowo jadi Komisaris Waskita Karya
Terkini
-
PAD Mandek, Belanja Membengkak: Bantul Cari Jurus Jitu Atasi Defisit 2026
-
MJO Aktif, Yogyakarta Diprediksi Diguyur Hujan Lebat, Ini Penjelasan BMKG
-
Hindari Tragedi Keracunan Terulang! Sleman Wajibkan Guru Cicipi Menu MBG, Begini Alasannya
-
PTS Akhirnya Bernapas Lega! Pemerintah Batasi Kuota PTN, Yogyakarta Jadi Sorotan
-
Kisah Diva Aurel, Mahasiswi ISI Yogyakarta yang Goyang Istana Merdeka