SuaraJogja.id - Polri diingatkan untuk berhati-hati menangani kasus anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan terkait pernyataannya tentang bahasa Sunda. Menurut pakar hukum kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta, Edi Hasibuan, kasus tersebut sarat dengan nuansa politik.
“Harus dipahami bahwa Arteria Dahlan menyampaikan pendapatnya dalam kapasitasnya sebagai anggota Komisi III DPR dan diketahui sesuai undang-undang, DPR RI memiliki hak imunitas sesuai Pasal 20 ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 224 UU MD3,” kata Edi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Edi meminta Polri tetap konsisten dan tegas untuk tidak melanjutkan kasus Arteria Dahlan dalam pernyataannya yang mempermasalahkan penggunaan bahasa Sunda oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam rapat DPR RI.
Menurut dia, setiap anggota DPR yang menjalankan tugasnya tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan atau pendapat yang dikemukakannya, baik secara lisan atau tertulis dalam rapat DPR atau di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi, wewenang, dan tugas DPR.
Baca Juga: Kasus Arteria Dahlan Disetop, Pengamat: UU MD3 Dibuat untuk Lindungi Anggota DPR yang Bermasalah
Edi, yang juga Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), menyebutkan, sesuai undang-undang, hak yang dimiliki anggota DPR mutlak.
“Hak imunitas bukan sekadar norma yang ada dalam konstitusi, tapi sifatnya menurut pandangan kami sangat mutlak." katanya.
Dalam penyelesaian perkara ini, dosen hukum pidana ini menyarankan jika ada wakil rakyat berbicara atau bersikap tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat, sebaiknya dilaporkan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
“DPR adalah lembaga hasil pemilihan, saran kami sebaiknya laporkan kepada MKD DPR RI dan bukan kepada pihak kepolisian,” terangnya.
Terpisah, ahli pidana Effendi Saragih menjelaskan pernyataan Arteria Dahlan dinilai tidak bermaksud memprovokasi dan merendahkan bahasa Sunda karena di dalam rapat resmi harus menggunakan bahasa resmi yaitu Bahasa Indonesia.
Baca Juga: Arteria Dahlan Tak Bisa Dipidana, Majelis Adat Sunda: Sepuh-Sepuh Sedang Berpikir Sekarang Jalan Apa
“Dalam pembuktian formil, anggota dewan bebas dan berhak mengungkapkan pendapat pada saat rapat resmi. Hal itu sesuai dengan hak yang dimiliki, yaitu hak imunitas anggota DPR RI,” kata Effendi.
Hak imunitas anggota DPR RI itu, kata dia, diatur dalam Pasal 224 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Senada dengan Effendi, ahli pidana Chairul Huda menyebutkan pembuktian materiil tidak terdapat kata-kata yang mengarah ke ujaran kebencian karena maksud dalam kata-kata tersebut walaupun ada kedekatan emosional tidak perlu menggunakan bahasa daerah saat rapat.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya memutuskan untuk tidak melanjutkan penyelidikan laporan Masyarakat Adat Sunda terkait pernyataan anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan yang menyinggung bahasa Sunda ke tingkat penyidikan.
Alasan tidak dilanjutkannya penyelidikan tersebut karena pernyataan Arteria Dahlan disampaikan dalam forum rapat resmi di Komisi III DPR RI tidak dapat dipidana. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Anak-Anak Pejabat Duduk di DPR, Keresahan Mamat Alkatiri 2 Tahun Lalu Jadi Nyata: Dulu Saya Dipolisikan
-
Profil Romy Soekarno, Cucu Bung Karno Gantikan Arteria Dahlan di DPR
-
Beda Pendidikan Arteria Dahlan dan Romy Soekarno, Gantian Posisi di DPR RI
-
Mamat Alkatiri Usul Caleg Terpilih yang Mundur Didenda Rp10 T, Netizen: Bagus Idenya
-
Dilantik Jadi Anggota DPR RI, Romy Soekarno Janji Perjuangkan Petani dan Pedagang Kecil
Tag
Terpopuler
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Beda Respons Ariel NOAH dan Raffi Ahmad Kunjungi Patung Yesus Sibea-bea
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Innalillahi, Elkan Baggott Bawa Kabar Buruk Lagi H-1 Timnas Indonesia vs Jepang
Pilihan
-
Penyerangan Brutal di Muara Komam: Dua Korban Dibacok, Satu Tewas di Tempat
-
Kata Irfan Setiaputra Usai Dicopot Erick Thohir dari Dirut Garuda Indonesia
-
5 Rekomendasi HP Rp 6 Jutaan Spek Gahar, Terbaik November 2024
-
Lion Air Bikin Aturan Baru Mulai 1 Desember: Bawa Kardus Besar, Siap-Siap Rogoh Kocek Lebih Dalam!
-
Emiten Leasing Boy Thohir PHK Ribuan Pekerja dan Tutup Kantor
Terkini
-
Warga Cerme Kulon Progo Kembangkan Biofarmaka Jadi Produk Herbal
-
Jogja Uji Coba Program Makan Siang Gratis, Mahasiswa Perhotelan Siap Diterjunkan ke Sekolah
-
Masih Ada Bangunan Masjid Berdiri di Area Proyek Tol Jogja-Solo-YIA, Begini Penjelasan Kontraktor
-
Penemuan Mayat di Ring Road Kentungan Sleman Ternyata Korban Tabrak Lari, Polisi Amankan Dua Pelaku
-
Amankan Lima Terduga Pelaku Pembacokan di Jambusari, Polisi Pastikan Sleman Tetap Kondusif