SuaraJogja.id - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) melaporkan beban rumah tahanan (rutan) dan lembaga permasyarakatan (lapas) untuk menampung narapidana di Indonesia terus naik hingga mencapai 223 persen per Januari 2022.
Kondisi kelebihan kapasitas (overcrowding) di rutan dan lapas itu jadi penyebab berbagai persoalan, antara lain praktik jual beli fasilitas dasar yang diduga terjadi di dalam tahanan sampai puluhan narapidana meninggal dunia akibat kebakaran di dalam lapas.
Oleh karena itu, Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu dalam siaran tertulisnya yang diterima di Jakarta seperti dikutip dari Antara, Minggu, mendesak berbagai pihak mulai dari eksekutif sampai legislastif segera melakukan langkah-langkah mengurangi kelebihan kapasitas di dalam lapas dan rutan.
“Jika pemerintah benar-benar serius mengatasi permasalahan overcrowding rutan dan lapas, terdapat banyak hal yang bisa dilakukan segera. Undang-Undang Narkotika yang merupakan masalah utama selama ini jelas membutuhkan perhatian lebih,” kata Erasmus.
Ia menyampaikan pemerintah sebagai pemegang kekuasaan eksekutif dapat mengurangi beban rutan dan lapas secara drastis dengan memberikan amnesti/grasi massal kepada narapidana narkotika.
Erasmus mengusulkan ampunan itu dapat diberikan kepada narapidana narkotika yang dipenjara karena menggunakan zat terlarang itu untuk diri sendiri.
Alasannya, jumlah narapidana narkotika saat ini masih mendominasi jumlah penghuni rutan dan lapas di Indonesia.
Tidak hanya itu, ICJR juga meminta Presiden Joko Widodo menginstruksikan kepolisian dan kejaksaan untuk menggunakan penahanan non-rutan sebagai alternatif, misalnya tahanan rumah dan tahanan kota.
“Pemerintah juga dapat mendorong penggunaan mekanisme jaminan yang sudah diatur dalam KUHAP,” terang Erasmus.
Baca Juga: Vonis 11 Tahun Penjara, Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Dikirim ke Lapas Sukamiskin
ICJR juga mendesak Presiden dapat meminta kejaksaan menggunakan Pasal 14a dan 14c KUHP saat menuntut pengguna narkotika. Pasal-pasal itu memungkinkan adanya pidana bersyarat dengan masa percobaan dan rehabilitasi jalan atau inap berdasarkan kebutuhan, terang Erasmus.
ICJR melaporkan jumlah tahanan di rutan dan lapas cenderung meningkat. Per 30 Maret 2020 yaitu pada awal pandemi jumlah tahanan mencapai 270.721 orang, sementara kapasitas rutan dan lapas hanya mencapai 131.931 orang.
Beban rutan dan lapas saat awal pandemi itu mencapai 205 persen.
Kemudian, pemerintah mengeluarkan kebijakan percepatan asimilasi di rumah, sehingga pada Agustus 2020 beban rutan dan lapas berkurang jadi 175 persen.
Namun, angka itu kembali naik pada 2021. Per Juni 2021, jumlah penghuni rutan dan lapas sebanyak 271.992 sehingga bebannya mencapai 200 persen.
“Hingga saat ini Januari 2022, beban rutan dan lapas mencapai 223 persen,” sebut ICJR dalam siaran tertulisnya.
Berita Terkait
-
Tersangka Sebut Ada Jaringan Narkoba Dalam Lapas Bali, Kanwil Kumham Bali: Itu Alibi
-
Waduh, Lapas di Kaltimtara Over Kapasitas Hingga 400 persen
-
Mantan Penyidik KPK Jadi Penghuni Baru Lapas Sukamiskin Bandung
-
Gempa Banten Terasa hingga Jakarta dan Tangsel, KALGen Innolab Lakukan Kekeliruan Hasil PCR
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan
- Cegah Papua Jadi 'Sudan Kedua', Pemerintah Diminta Tarik Pendekatan Militeristik dan Buka Dialog
- 5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
Prabowo Sebut Pakar Saking Pintarnya Jadi Goblok, Muhammadiyah Ingatkan Pakar Berbasis Ilmu dan Data
-
Muhammadiyah Sentil Menkeu Baru, Jangan Biarkan Rupiah Jatuh Terus
-
Polemik Royalti Musik, Pelaku Usaha Bingung, Pekerja Seni Menunggu Hak
-
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Bayi di Sleman Naik Sidik, Polisi Periksa 3 Saksi
-
Sinergi Perumahan Diperkuat, BRI Dukung Percepatan Program 3 Juta Rumah