Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 07 Februari 2022 | 16:31 WIB
Sejumlah petugas Sat Lantas Polres Bantul, melakukan olah TKP di Jalan Dlingo-Imogiri, Kedungguweng, Kalurahan Wukirsari, Kapanewon Imogiri, Kabupaten Bantul, Minggu (6/2/2022). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]

Apalagi kondisi saat ini masih ditambah dengan pandemi Covid-19 yang belum juga usai. Banyak kemudian bisnis di sektor transportasi yang serba terbatas sehingga perhatian mengenai kelayakan kendaraan harus difokuskan.

"Terlebih untuk kendaraan wisata, surat perintah jalan bus pariwisata semestinya tidak hanya formalitas. Namun harus dikeluarkan dengan pengecekan fisik kendaraan untuk memastikan kondisi prima," pungkasnya.

Belum lama ini, kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di wilayah DIY. Setidaknya diberitakan ada sebanyak 13 orang dinyatakan tewas dalam kecelakaan bus tunggal di Jalan Dlingo-Imogiri, Kabupaten Bantul, Minggu (6/2/2022) kemarin. Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 14.00 WIB kemarin dan dilaporkan 34 orang masih dalam perawatan.

Baca Juga: Polda DIY Olah TKP di Lokasi Kecelakan Maut Jalan Dlingo-Imogiri, Bantul

Load More