SuaraJogja.id - Polres Bantul melarang kendaraan besar termasuk bus melintas di Jalan Dlingo-Imogiri pasca kecelakaan yang menewaskan 13 penumpang, Minggu (6/2/2022). Larangan itu berlaku untuk akhir pekan ini, Sabtu dan Minggu.
Kapolres Bantul, AKBP Ihsan mengaku bahwa pada akhir pekan intensitas kendaraan baik bus dan mobil pribadi sangat padat. Sehingga perlu ada larangan bagi bus untuk melintas di jalur tersebut.
"Ya (kepadatan) itu salah satunya. Kami tidak ingin nanti terulang lagi, jangan sampai terjadi untuk ketiga kalinya," kata dia saat konferensi pers di Mapolres Bantul, Senin (7/2/2022).
Pihaknya mengimbau untuk sementara, bus besar bisa melintasi wilayah yang lebih landai. Meski demikian kewaspadaan merupakan hal yang utama bagi pengendara bus yang akan berwisata di wilayah Bantul.
"Sementara imbauan bagi bus agar tidak melintas di sana Jalan Dlingo-Imogiri. Kami juga akan berkoordinasi dengan Dishub, dan Pokdarwis wilayah untuk kesepakatan bersama terhadap larangan itu," ujar dia.
Terpisah, Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Soerjanto Tjahjono mengaku jalan turunan tempat lokasi insiden memang cukup curam. Selain itu sistem keselamatan bus dipertanyakan mengingat beberapa korban terlempar keluar bus.
"Penumpang yang meninggal itu umumnya yang terlempar keluar (dari bus). Sama penumpang yang luka berat itu yang terlempar keluar dari bus. Jadi kita juga akan lihat di busnya bagaimana situasi dari kursinya. Apakah masih menempel semua, lalu apakah di busnya ada sabuk pengamannya," terang Soerjanto ditemui wartawan di lokasi kejadian.
KNKT sendiri hari ini menerjunkan timnya untuk meninjau lokasi insiden. Soerjanto mengatakan, timnya tengah melakukan pengukuran geometri jalan sekitaran TKP
"Nanti kita hitung, kalau memang geometrinya ini cukup ekstrim untuk bus besar, kita akan merekomendasikan agar bus besar itu seperti di wilayah Dieng. Bus besar berhenti di lokasi tertentu, lalu naiknya dengan kendaraan kecil, jadi sistem shuttle," ujar dia.
Baca Juga: Biaya Perawatan Korban Kecelakaan Maut Bus Pariwisata di Imogiri Ditanggung Jasa Raharja
Rekomendasi yang bisa diberikan, menurut Soerjanto, memungkinkan untuk dirilis segera. Minimal dalam waktu 3-4 hari akan segera diterbitkan dan diserahkan ke pemangku wilayah.
Berita Terkait
-
Selidiki Penyebab Kecelakaan Bus di Bantul, Polisi Bakal Lakukan Simulasi Pengoperasian Bus Mercedes Benz
-
Fakta di Balik Kecelakaan di Kawasan Bukit Bego yang Tewaskan 13 Orang, 2 Jam Sebelumnya Ada Mobil Nyaris Tabrak Warung
-
Olah TKP Kecelakaan Bus di Bantul
-
Tanggapi Soal Kecelakaan Bus di Bantul, Pustral UGM Soroti Kelayakan Kendaraan hingga Penambahan Infrastruktur
Terpopuler
- 1 Detik Pascal Struijk Resmi Jadi WNI, Cetak Sejarah di Timnas Indonesia
- Pemain Arsenal Pilih Bela Timnas Indonesia Berkat Koneksi Ayahnya dengan Patrick Kluivert?
- Pelatih Belanda Dukung Timnas Indonesia ke Piala Dunia: Kluivert Boleh Ambil Semua Pemain Saya
- Setajam Moge R-Series, Aerox Minggir Dulu: Inikah Wujud Motor Bebek Yamaha MX King 155 Terbaru?
- Pemain Keturunan Rp17,38 Miliar Pilih Curacao: Naturalisasi Timnas Indonesia Sulit
Pilihan
-
10 Link Download Logo Resmi HUT RI ke-80 Berbagai Format
-
BREAKING NEWS! Polda Metro Jaya Sita Ijazah Sarjana Jokowi
-
Tuntas! Ini Momen Jokowi Selesai Jalani Pemeriksaan di Mapolresta Solo
-
7 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan RAM 12 GB Memori 512 GB, Performa dan Kamera Handal
-
Tiba di Mapolresta Solo dengan Senyum Lebar, Jokowi Ucapkan Ini ke Wartawan
Terkini
-
Kronologi Kecelakaan Maut di Jalan Magelang: Viar Terpental, Tabrakan Tak Terhindarkan
-
3 Jam di Rumah Duka, Komnas HAM Gali Informasi Kematian Diplomat Arya Daru: Ada Titik Terang?
-
Geger, Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Sungai Glagah, Ada Luka di Dahi
-
Bantul Beri Angin Segar: Program Pemberdayaan Masyarakat Padukuhan Siap Tekan Kemiskinan & Stunting
-
7 Pelanggaran Ini Jadi Incaran Polisi di Operasi Patuh Progo 2025! Jangan Sampai Kena