SuaraJogja.id - Polres Bantul melarang kendaraan besar termasuk bus melintas di Jalan Dlingo-Imogiri pasca kecelakaan yang menewaskan 13 penumpang, Minggu (6/2/2022). Larangan itu berlaku untuk akhir pekan ini, Sabtu dan Minggu.
Kapolres Bantul, AKBP Ihsan mengaku bahwa pada akhir pekan intensitas kendaraan baik bus dan mobil pribadi sangat padat. Sehingga perlu ada larangan bagi bus untuk melintas di jalur tersebut.
"Ya (kepadatan) itu salah satunya. Kami tidak ingin nanti terulang lagi, jangan sampai terjadi untuk ketiga kalinya," kata dia saat konferensi pers di Mapolres Bantul, Senin (7/2/2022).
Pihaknya mengimbau untuk sementara, bus besar bisa melintasi wilayah yang lebih landai. Meski demikian kewaspadaan merupakan hal yang utama bagi pengendara bus yang akan berwisata di wilayah Bantul.
Baca Juga: Biaya Perawatan Korban Kecelakaan Maut Bus Pariwisata di Imogiri Ditanggung Jasa Raharja
"Sementara imbauan bagi bus agar tidak melintas di sana Jalan Dlingo-Imogiri. Kami juga akan berkoordinasi dengan Dishub, dan Pokdarwis wilayah untuk kesepakatan bersama terhadap larangan itu," ujar dia.
Terpisah, Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Soerjanto Tjahjono mengaku jalan turunan tempat lokasi insiden memang cukup curam. Selain itu sistem keselamatan bus dipertanyakan mengingat beberapa korban terlempar keluar bus.
"Penumpang yang meninggal itu umumnya yang terlempar keluar (dari bus). Sama penumpang yang luka berat itu yang terlempar keluar dari bus. Jadi kita juga akan lihat di busnya bagaimana situasi dari kursinya. Apakah masih menempel semua, lalu apakah di busnya ada sabuk pengamannya," terang Soerjanto ditemui wartawan di lokasi kejadian.
KNKT sendiri hari ini menerjunkan timnya untuk meninjau lokasi insiden. Soerjanto mengatakan, timnya tengah melakukan pengukuran geometri jalan sekitaran TKP
"Nanti kita hitung, kalau memang geometrinya ini cukup ekstrim untuk bus besar, kita akan merekomendasikan agar bus besar itu seperti di wilayah Dieng. Bus besar berhenti di lokasi tertentu, lalu naiknya dengan kendaraan kecil, jadi sistem shuttle," ujar dia.
Baca Juga: 13 Jenazah korban Kecelakaan Bus Pariwisata di Bantul Dipulangkan ke Rumah Duka
Rekomendasi yang bisa diberikan, menurut Soerjanto, memungkinkan untuk dirilis segera. Minimal dalam waktu 3-4 hari akan segera diterbitkan dan diserahkan ke pemangku wilayah.
Berita Terkait
-
Selidiki Penyebab Kecelakaan Bus di Bantul, Polisi Bakal Lakukan Simulasi Pengoperasian Bus Mercedes Benz
-
Fakta di Balik Kecelakaan di Kawasan Bukit Bego yang Tewaskan 13 Orang, 2 Jam Sebelumnya Ada Mobil Nyaris Tabrak Warung
-
Olah TKP Kecelakaan Bus di Bantul
-
Tanggapi Soal Kecelakaan Bus di Bantul, Pustral UGM Soroti Kelayakan Kendaraan hingga Penambahan Infrastruktur
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
- 7 Rekomendasi Sunscreen Terbaik Memutihkan Wajah, Harga Murah Mulai Rp32 Ribuan
Pilihan
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
Terkini
-
KPK Dapat Kekuatan Super Baru? Bergabung OECD, Bisa Sikat Korupsi Lintas Negara
-
Pemkab Sleman Pastikan Ketersediaan Hewan Kurban Terpenuhi, Ternak dari Luar Daerah jadi Opsi
-
8 Tersangka, 53 Miliar Raib: KPK Sikat Habis Mafia Pungli TKA di Kemenaker
-
Dapur Kurban Terbuka, Gotong Royong Warga Kauman Yogyakarta di Hari Idul Adha
-
Masjid Gedhe Kauman Sembelih Puluhan Hewan Kurban, Ada dari Gubernur DIY