SuaraJogja.id - Polres Bantul melarang kendaraan besar termasuk bus melintas di Jalan Dlingo-Imogiri pasca kecelakaan yang menewaskan 13 penumpang, Minggu (6/2/2022). Larangan itu berlaku untuk akhir pekan ini, Sabtu dan Minggu.
Kapolres Bantul, AKBP Ihsan mengaku bahwa pada akhir pekan intensitas kendaraan baik bus dan mobil pribadi sangat padat. Sehingga perlu ada larangan bagi bus untuk melintas di jalur tersebut.
"Ya (kepadatan) itu salah satunya. Kami tidak ingin nanti terulang lagi, jangan sampai terjadi untuk ketiga kalinya," kata dia saat konferensi pers di Mapolres Bantul, Senin (7/2/2022).
Pihaknya mengimbau untuk sementara, bus besar bisa melintasi wilayah yang lebih landai. Meski demikian kewaspadaan merupakan hal yang utama bagi pengendara bus yang akan berwisata di wilayah Bantul.
"Sementara imbauan bagi bus agar tidak melintas di sana Jalan Dlingo-Imogiri. Kami juga akan berkoordinasi dengan Dishub, dan Pokdarwis wilayah untuk kesepakatan bersama terhadap larangan itu," ujar dia.
Terpisah, Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Soerjanto Tjahjono mengaku jalan turunan tempat lokasi insiden memang cukup curam. Selain itu sistem keselamatan bus dipertanyakan mengingat beberapa korban terlempar keluar bus.
"Penumpang yang meninggal itu umumnya yang terlempar keluar (dari bus). Sama penumpang yang luka berat itu yang terlempar keluar dari bus. Jadi kita juga akan lihat di busnya bagaimana situasi dari kursinya. Apakah masih menempel semua, lalu apakah di busnya ada sabuk pengamannya," terang Soerjanto ditemui wartawan di lokasi kejadian.
KNKT sendiri hari ini menerjunkan timnya untuk meninjau lokasi insiden. Soerjanto mengatakan, timnya tengah melakukan pengukuran geometri jalan sekitaran TKP
"Nanti kita hitung, kalau memang geometrinya ini cukup ekstrim untuk bus besar, kita akan merekomendasikan agar bus besar itu seperti di wilayah Dieng. Bus besar berhenti di lokasi tertentu, lalu naiknya dengan kendaraan kecil, jadi sistem shuttle," ujar dia.
Baca Juga: Biaya Perawatan Korban Kecelakaan Maut Bus Pariwisata di Imogiri Ditanggung Jasa Raharja
Rekomendasi yang bisa diberikan, menurut Soerjanto, memungkinkan untuk dirilis segera. Minimal dalam waktu 3-4 hari akan segera diterbitkan dan diserahkan ke pemangku wilayah.
Berita Terkait
-
Selidiki Penyebab Kecelakaan Bus di Bantul, Polisi Bakal Lakukan Simulasi Pengoperasian Bus Mercedes Benz
-
Fakta di Balik Kecelakaan di Kawasan Bukit Bego yang Tewaskan 13 Orang, 2 Jam Sebelumnya Ada Mobil Nyaris Tabrak Warung
-
Olah TKP Kecelakaan Bus di Bantul
-
Tanggapi Soal Kecelakaan Bus di Bantul, Pustral UGM Soroti Kelayakan Kendaraan hingga Penambahan Infrastruktur
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Tak Cukup Putusan MK, PGRI Tagih Guru Jangan Dipaksa Menanggung Beban Tambahan
-
Presiden Prabowo Subianto Pimpin Akad 62 Ribu KPR FLPP, BRI Kian Perkuat Ekonomi Kerakyatan
-
Ini Kisah Mantri BRI Dampingi UMKM Talaud Tumbuh, Sampai Mampu Buka Lapangan Kerja
-
Jangan Asal Foto! Pemkot Jogja Bongkar Masalah di Balik Plang Malioboro Portable
-
Riset Doktor UNY Tawarkan Model Evaluasi Baru bagi Calon Guru Madrasah Ibtidaiyah