SuaraJogja.id - Polres Bantul melarang kendaraan besar termasuk bus melintas di Jalan Dlingo-Imogiri pasca kecelakaan yang menewaskan 13 penumpang, Minggu (6/2/2022). Larangan itu berlaku untuk akhir pekan ini, Sabtu dan Minggu.
Kapolres Bantul, AKBP Ihsan mengaku bahwa pada akhir pekan intensitas kendaraan baik bus dan mobil pribadi sangat padat. Sehingga perlu ada larangan bagi bus untuk melintas di jalur tersebut.
"Ya (kepadatan) itu salah satunya. Kami tidak ingin nanti terulang lagi, jangan sampai terjadi untuk ketiga kalinya," kata dia saat konferensi pers di Mapolres Bantul, Senin (7/2/2022).
Pihaknya mengimbau untuk sementara, bus besar bisa melintasi wilayah yang lebih landai. Meski demikian kewaspadaan merupakan hal yang utama bagi pengendara bus yang akan berwisata di wilayah Bantul.
Baca Juga: Biaya Perawatan Korban Kecelakaan Maut Bus Pariwisata di Imogiri Ditanggung Jasa Raharja
"Sementara imbauan bagi bus agar tidak melintas di sana Jalan Dlingo-Imogiri. Kami juga akan berkoordinasi dengan Dishub, dan Pokdarwis wilayah untuk kesepakatan bersama terhadap larangan itu," ujar dia.
Terpisah, Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Soerjanto Tjahjono mengaku jalan turunan tempat lokasi insiden memang cukup curam. Selain itu sistem keselamatan bus dipertanyakan mengingat beberapa korban terlempar keluar bus.
"Penumpang yang meninggal itu umumnya yang terlempar keluar (dari bus). Sama penumpang yang luka berat itu yang terlempar keluar dari bus. Jadi kita juga akan lihat di busnya bagaimana situasi dari kursinya. Apakah masih menempel semua, lalu apakah di busnya ada sabuk pengamannya," terang Soerjanto ditemui wartawan di lokasi kejadian.
KNKT sendiri hari ini menerjunkan timnya untuk meninjau lokasi insiden. Soerjanto mengatakan, timnya tengah melakukan pengukuran geometri jalan sekitaran TKP
"Nanti kita hitung, kalau memang geometrinya ini cukup ekstrim untuk bus besar, kita akan merekomendasikan agar bus besar itu seperti di wilayah Dieng. Bus besar berhenti di lokasi tertentu, lalu naiknya dengan kendaraan kecil, jadi sistem shuttle," ujar dia.
Baca Juga: 13 Jenazah korban Kecelakaan Bus Pariwisata di Bantul Dipulangkan ke Rumah Duka
Rekomendasi yang bisa diberikan, menurut Soerjanto, memungkinkan untuk dirilis segera. Minimal dalam waktu 3-4 hari akan segera diterbitkan dan diserahkan ke pemangku wilayah.
Berita Terkait
-
Aldi Satya Mahendra Sekolah di Mana? Cetak Sejarah Pembalap RI Pertama Juarai WorldSSP300
-
MAN 2 Bantul Meriahkan Expo Kemandirian Pesantren di UIN Sunan Kalijaga
-
Investigasi Insiden Speedboat Cagub Maluku Utara, KNKT Ikut Turun Tangan
-
Seru! MAN 2 Bantul Sukses Gelar Penerimaan Tamu Ambalan 2024
-
Langsung Kunjungi DPRD DIY, Siswa MAN 2 Bantul Belajar Demokrasi
Tag
Terpopuler
- Mahfud MD Sebut Eks Menteri Wajib Diperiksa Kasus Judol Pegawai Komdigi, Budi Arie Bilang 'Jangan Kasih Kendor'
- Rocky Gerung Spill Dalang yang Bongkar Kasus Judi Online Pegawai Komdigi
- Kejanggalan Harta Kekayaan Uya Kuya di LHKPN KPK, Dulu Pernah Pamer Saldo Rekening
- Berani Sentil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Segini Harta Kekayaan Melly Goeslaw
- Bak Gajah dan Semut, Beda Citra Tom Lembong vs Budi Arie Dikuliti Rocky Gerung
Pilihan
-
Pindad Segera Produksi Maung, Ini Komponen yang Diimpor dari Luar Negeri
-
Petinggi Lion Air Masuk, Bos Garuda Irfan Setiaputra Ungkap Nasibnya Pada 15 November 2024
-
Profil Sean Fetterlein Junior Kevin Diks Berdarah Indonesia-Malaysia, Ayah Petenis, Ibu Artis
-
Kritik Dinasti Politik Jadi Sorotan, Bawaslu Samarinda Periksa Akbar Terkait Tuduhan Kampanye Hitam
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
Terkini
-
PR Poros Maritim Prabowo: Belajar dari Ketahanan ala Jenderal Soedirman
-
Fokus Isu Anak dan Perempuan, Calon Bupati Sleman Kustini Bahas Pembangunan Nonfisik dengan DPD RI
-
Dari Rumah Sakit Hingga Penggergajian Kayu: Reka Ulang Pengeroyokan Remaja Bantul Ungkap Fakta Mengerikan
-
Ferry Irwandi vs Dukun Santet: Siapa Surasa Wijana Asal Yogyakarta?
-
Terdampak Pandemi, 250 UMKM Jogja Ajukan Hapus Hutang Rp71 Miliar