SuaraJogja.id - Polres Bantul melarang kendaraan besar termasuk bus melintas di Jalan Dlingo-Imogiri pasca kecelakaan yang menewaskan 13 penumpang, Minggu (6/2/2022). Larangan itu berlaku untuk akhir pekan ini, Sabtu dan Minggu.
Kapolres Bantul, AKBP Ihsan mengaku bahwa pada akhir pekan intensitas kendaraan baik bus dan mobil pribadi sangat padat. Sehingga perlu ada larangan bagi bus untuk melintas di jalur tersebut.
"Ya (kepadatan) itu salah satunya. Kami tidak ingin nanti terulang lagi, jangan sampai terjadi untuk ketiga kalinya," kata dia saat konferensi pers di Mapolres Bantul, Senin (7/2/2022).
Pihaknya mengimbau untuk sementara, bus besar bisa melintasi wilayah yang lebih landai. Meski demikian kewaspadaan merupakan hal yang utama bagi pengendara bus yang akan berwisata di wilayah Bantul.
"Sementara imbauan bagi bus agar tidak melintas di sana Jalan Dlingo-Imogiri. Kami juga akan berkoordinasi dengan Dishub, dan Pokdarwis wilayah untuk kesepakatan bersama terhadap larangan itu," ujar dia.
Terpisah, Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Soerjanto Tjahjono mengaku jalan turunan tempat lokasi insiden memang cukup curam. Selain itu sistem keselamatan bus dipertanyakan mengingat beberapa korban terlempar keluar bus.
"Penumpang yang meninggal itu umumnya yang terlempar keluar (dari bus). Sama penumpang yang luka berat itu yang terlempar keluar dari bus. Jadi kita juga akan lihat di busnya bagaimana situasi dari kursinya. Apakah masih menempel semua, lalu apakah di busnya ada sabuk pengamannya," terang Soerjanto ditemui wartawan di lokasi kejadian.
KNKT sendiri hari ini menerjunkan timnya untuk meninjau lokasi insiden. Soerjanto mengatakan, timnya tengah melakukan pengukuran geometri jalan sekitaran TKP
"Nanti kita hitung, kalau memang geometrinya ini cukup ekstrim untuk bus besar, kita akan merekomendasikan agar bus besar itu seperti di wilayah Dieng. Bus besar berhenti di lokasi tertentu, lalu naiknya dengan kendaraan kecil, jadi sistem shuttle," ujar dia.
Baca Juga: Biaya Perawatan Korban Kecelakaan Maut Bus Pariwisata di Imogiri Ditanggung Jasa Raharja
Rekomendasi yang bisa diberikan, menurut Soerjanto, memungkinkan untuk dirilis segera. Minimal dalam waktu 3-4 hari akan segera diterbitkan dan diserahkan ke pemangku wilayah.
Berita Terkait
-
Selidiki Penyebab Kecelakaan Bus di Bantul, Polisi Bakal Lakukan Simulasi Pengoperasian Bus Mercedes Benz
-
Fakta di Balik Kecelakaan di Kawasan Bukit Bego yang Tewaskan 13 Orang, 2 Jam Sebelumnya Ada Mobil Nyaris Tabrak Warung
-
Olah TKP Kecelakaan Bus di Bantul
-
Tanggapi Soal Kecelakaan Bus di Bantul, Pustral UGM Soroti Kelayakan Kendaraan hingga Penambahan Infrastruktur
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
- 4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
Pilihan
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
Terkini
-
APBD DIY Dihantam Krisis, 67 Persen Bergantung Dana Transfer, Pemda Terpaksa Pangkas Anggaran
-
Cuaca Panas Ekstrem Ancam Kesehatan Anak, Dokter Ingatkan Risiko Heat Stroke
-
Mahasiswa Jogja Kembali Turun ke Jalan, Tuntut Penghentian MBG dan Kopdes yang Mubazir
-
Naga Sembilan Rebut Piala IHR Paku Alam 2026, Pesta Karnaval dan Inul Daratista Hibur Pengunjung
-
Rupiah Melemah, Bantul Berburu Dolar Wisatawan Asing