Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 08 Februari 2022 | 15:16 WIB
Polda DIY tunjukkan barang bukti ganja dari hasil pengungkapan jaringan peredaran ganja skala nasional dari Aceh hingga ke Jogja, Selasa (8/2/2022). [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

"Jadi dari Jogja, ke Medan ke Aceh, pengembangan AGM ini Polda Jogja menemukan ladang ganja seluas 2 hektare. Dan di sana dihitung ada 20 ribu pohon ganja setinggi 1,5-2 meter. Kemudian dilakukan penyitaan, pemusnahan dan penyisihan barang bukti," paparnya.

Ia menerangkan jika dihitung dari 20 ribu pohon ganja tadi secara berat dalam 1 kilogram bisa terdiri dari 10 pohon ganja dengan ketinggian 2 meter. 

"Maka dari kurang lebih 20 ribu pohon ganja ini kalau kita hitung beratnya seberat 2 ton atau 2000 kilogram," sambungnya.

Saat ini para tersangka sudah berhasil ditangkap dan masih menjalani proses pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga: Polda DIY Olah TKP di Lokasi Kecelakan Maut Jalan Dlingo-Imogiri, Bantul

Load More