SuaraJogja.id - Sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri (inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022, DIY akhirnya menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 mulai 8-14 Februari 2022. Namun berbeda dari PPKM 3 sebelumnya pada 2021 lalu, kebijakan yang berbeda akan diberlakukan selama dua minggu kedepan.
"Saya kira mungkin kondisinya [ppkm level 3 sekarang] sudah berbeda dengan saat [tahun] itu. Mungkin bisa lebih lentur, dalam arti lebih memberikan ruang [mobilitas] karena [varian] delta sama omicron juga beda," ungkap Gubernur DIY, Sri Sultan HB X di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (08/02/2022).
Menurut Sultan, Pemda tengah menyusun Instruksi Gubernur (ingub) untuk menerapkan kebijakan baru. Termasuk pembatasan mobilitas masyarakat di sejumlah sektor.
Berdasarkan Inmendagri, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 25 persen Work From Office (WfO) bagi pegawai yang sudah divaksin. Mereka juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Kegiatan makan dan minum di warung makan/warteg, pedagang kaki lima (PKL), lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat. Maksimal pengunjung makan 60 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit. Sedangkan di pusat perbelanjaan, perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan ketentuan anak usia di bawah 12 tahun dilarang masuk.
Untuk transportasi umum, kapasitas maksimal 70 persen dan 100 persen untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Sedangkan untuk perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan COVID -19 Nasional.
"Yang penting tetap protokol kesehatan pakai masker itu prinsip," paparnya.
Sementara Kepala Dinas Pariwisata (dinpar) DIY, Singgih Rahardjo mengungkapkan sektor wisata di DIY tetap diperkenankan dibuka selama PPKM Level 3. Namun kapasitas kawasan wisata hanya 25 persen dengan diikuti penegakan scanning Peduli Lindungi.
"Kemudian sektor Industri juga mengalami perubahan sedikit hotel menjadi 50 persen. Peningkatan kewaspadaan juga kami sampaikan di akhir minggu lalu dengan surat imbauan peningkatan kewaspadaan kepada industri pariwisata desa wisata dan destinasi kita sudah layangkan itu," ungkapnya.
Secara terpisah Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Supriyanto mengungkapkan PT KAI tetap mengoperasikan kereta api sesuai dengan ketentuan dari pemerintah di tengah naiknya angka COVID-19 varian Omicron. Namun KAI akan mengikuti dan mematuhi kebijakan pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui transportasi kereta api.
"KAI tetap memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat yang membutuhkan konektivitas melalui transportasi kereta api dengan tetap menerapkan disiplin protokol kesehatan secara ketat,” imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Riset Doktor UNY Tawarkan Model Evaluasi Baru bagi Calon Guru Madrasah Ibtidaiyah
-
Pasar Ngijon Siap 'Digemparkan', Mulai dari Jathilan, Talkshow Menarik hingga Hiburan Gratis!
-
BRIvolution Reignite Perkuat Bisnis Inti dan Mesin Pertumbuhan Baru BRI
-
Pasca Ramai Dugaan Diskriminasi Siswa, Disdikpora DIY Wajibkan Sekolah Sediakan Ruang Belajar Agama
-
Usai Menang Praperadilan, Raudi Akmal Terlihat Langsung Turun ke Masyarakat