Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 08 Februari 2022 | 17:37 WIB
Para tersangka dan barang bukti ganja yang berhasil diamankan Ditresnarkoba Polda DIY, Selasa (8/2/2022). [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

SuaraJogja.id - Ditresnarkoba Polda DIY berhasil membongkar ladang ganja seluas 2 hektare yang bertempat di Taman Nasional Gunung Leuser, Aceh. Berdasarkan perhitungan yang telah dilakukan polisi ladang tersebut bernilai hingga Rp14 miliar dengan 20 ribu pohon ganja yang tumbuh di sana.

Dirresnarkoba Polda DIY Kombes Pol Adhi Joyokusumo menuturkan bahwa puluhan ribu pohon ganja tersebut ditanam oleh salah seorang tersangka berinisal H alias AGM. Dari luasan ladang itu diperkirakan total ganja yang bisa diproduksi mencapai 2 ton lebih. 

"Memang itu (menanam ganja) menjadi mata pencaharian pelaku. Jadi saat dia butuh uang dia akan memanen bawa turun nanti begitu seterusnya, siklusnya seperti itu terus," kata Adhi kepada awak media, Selasa (8/2/2022).

Disampaikan Adhi, ganja tersebut dirawat dengan baik oleh para pelaku. Melalui berbagai proses mulai dari pemupukan, pembersihan ladang hingga panen.

Baca Juga: Polda Papua Tangkap Pasangan Suami Istri Pemilik Kebun Ganja di Kabupaten Keerom

Laiknya ladang perkebunan, di sekitar ladang ganja pun terdapat sebuah tempat untuk beristirahat. Tempat itu biasanya digunakan para pelaku untuk mengemas ganja yang telah kering usai dipanen.

"Jadi pelaku membawa turun ganja sudah dalam kemasan kotak (kiloan) seperti ini. Mereka mempacking semua, mempres semua dari gubuk di atas itu di ladang," ungkapnya. 

Ia menyampaikan berdasarkan informasi yang diterima kualitas ganja yang dari Gayo Lues, Aceh ini merupakan yang terbaik dari seluruh daerah yang ada. Walaupun memang tidak dipungkiri bahwa akses menuju ke lokasi pun terbilang berada di pelosok.

"Perjalanan pulang pergi itu kurang lebih 12 jam, naik 6 jam turun 6 jam lagi dan itu medannya sangat luar biasa, lewat sungai, tebing," ucapnya.

Para pelaku pun turun membawa ganja-ganja itu tidak melewati jalur biasa. Melainkan mencari jalan tikus untuk mempersingkat waktu tempuh perjalanan.

Baca Juga: Tanam Ganja di Pekarangan Rumah, Pelajar SMA di Merauke Ditahan Polisi

"Kadang pelaku juga nyebrang dari Gayo Lues menuju Tamiang itu perbuktian. Jadi dia jalan kaki lewat jalan tikus menggendong packing ini sampai ke Tamiang. Karena kalau dari peta itu jaraknya kurang lebih 2 jam perjalanan bagi mereka. Kalau bagi kita yang enggak biasa bisa lebih dari dua jam. Dia melintasi gunung sampai ke Tamiang, bukan lewat jalur biasa," paparnya.

Dijelaskan Adhi, waktu ideal memanen pohon ganja biasanya dilakukan ketika sudah memasuki usia 6 bulan. Namun waktu tersebut dapat lebih dipersingkat lagi menjadi hanya 4 bulan saja jika memang pelaku membutuhkan uang.

"Jadi ukuran ini 1,5-2 meter ini usia kurang lebih 6 bulan dan saat dipanen kan ini otomatis bijinya rontok, tinggal nunggu 6 bulan lagi. Prosesnya bisa 4 bulan kalau butuh uang cepat itu sudah bisa dipanen. Tapi ukuran yang kami dapatkan ini kurang lebih usia di atas 6 bulan, minimal 6 bulan," tuturnya.

"Kalau dirupiahkan kurang lebih di pasaran Jogja kilogram kurang lebih Rp7 juta. Berarti 7 kali 2.000 (kilogram) berarti Rp14 miliar kalau untuk pasaran Jogja," sambungnya. 

Adhi mengatakan paketan ganja kering yang sudah dibawa turun itu tidak jarang distok oleh pelaku. Sehingga saat ada pesanan ganja itu sudah langsung siap diantar. 

"Contoh dari si tersangka AGM ini dia nyetok 80 kilogram itu di rumah. Karena mungkin kapasitas menggendong tidak bisa terlalu banyak ya mungkin 80-100 kg sekali bawa turun. Ternyata dari interogasi kami Januari kemarin dia sempat ke Jakarta juga ngedrop barang, tapi kita ngga bisa menemukan itu karena dia hanya bilang ngedrop barang. Jadi ada pesanan dia antar," urainya.

Saat pengungkapan sendiri setidaknya ada 16 petugas dari Polda DIY yang berangkat ke lokasi. Masih didukung tambahan tenaga dari Polres Gayo Lues sebanyak 11 orang sehingga total menjadi 27 orang.

"Lahan ini masuk dalam kawasan Taman Nasional Gunung Leuser. Memang masyarakat situ menggunakan lahan situ untuk keperluan menanam itu, jagung dan lainnya bisa tapi itu bukan hak milik pribadi tapi bisa menggunakan untuk itu," paparnya. 

Ditambahkan Adhi, sebenarnya pemerintah setempat sudah membuat program terkait penanaman yang dilakukan masyarakat di wilayah tersebut. Berdasarkan informasi program terakhir yang dilakukan adalah penanaman serai atau sereh. 

"Kalau di daerah itu yang saya dapat informasi bahwa itu ada program untuk penanaman sereh. Tapi ternyata dari nilai ekonomi tidak menjanjikan jadi mereka tetap ke ganja," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan Polda DIY berhasil mengungkap jaringan peredaran ganja berskala nasional dari Aceh hingga ke Yogyakarta. Dalam hasil pengungkapan kali ini juga berhasil ditemukan ladang ganja seluas 2 hektare di Kabupaten Gayo Lues, Aceh.

Dari penangkapan itu setidaknya ada tujuh tersangka yang berhasil diamankan. Dengan satu orang tersangka masih di bawah umur terkait dengan penyalahgunaan ganja. 

"Tersangka ada 7 tapi yang kita tampilkan 6 karena yang satu masih di bawah umur dan sudah sidang pertama. Atas nama DD yang diamankan di Condongcatur. Termasuk salah satu dari tiga orang pertama itu," ujar Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto.

Sementara itu Kapolda DIY Irjen Asep Suhendar menuturkan pengungkapan ini merupakan terbesar yang pernah ditangani oleh Polda DIY dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir. Sebab barang bukti sendiri mencapai dua ton lebih.

"Ini pengungkapan dari hulu sampai ke hilir. Sejumlah barang bukti dua ton lebih. Jadi ini merupakan kalau kita lihat data dalam 10 tahun terakhir ini pengungkapan terbesar yang dapat dilakukan oleh Polda DIY," kata Asep.

Load More