SuaraJogja.id - Seorang pria berinisial B harus kembali merasakan dinginnya jeruji besi. Bagaimana tidak, pria 30 tahun ini tertangkap basah mencuri dua ekor burung jenis Poksay Hongkong dan Wambi senilai Rp6 juta di RT 13/RW 3, Pandeyan, Kemantren Umbulharjo, Kota Jogja.
Kapolsek Umbulharjo, Kompol Achmad Setyo Budiantoro mengatakan peristiwa terjadi pada Sabtu (5/2/2022) siang. Pelaku melancarkan aksinya di rumah korban bernama Sugeng Priyanto saat situasi sepi.
"Pelaku merupakan residivis terhadap kasus pencurian. Jadi mulai dari 2020, 2021 dan terakhir 2022 dia melancarkan aksinya lagi," ujar Setyo dalam konferensi pers di Mapolsek Umbulharjo, rabu (9/2/2022).
Setyo membeberkan kronologi pencurian burung senilai Rp6 juta itu berawal dari pelaku yang mondar-mandir dengan sepeda motor berplat nomor AB 2694 LI di sekitar rumah korban, Sugeng Priyanto.
"Sekitar pukul 11.15 WIB pelaku memperhatikan situasi di sekitar rumah korban yang sepi. Kebetulan memang banyak peliharaan burung yang digantung di depan rumahnya," kata dia.
Mengingat situasi rumah sepi, pelaku menghentikan lajunya dan berhenti di depan rumah korban.
"Pelaku berhenti dan memanjat rumah korban. Selanjutnya dua burung jenis Poksay Hongkong dan Wambi diletakkannya di dalam kaos, agar tak diketahui warga," kata dia.
Sialnya, saat kabur, aksi pelaku diketahui warga sehingga B tak bisa mengelak. Warga yang sudah berkumpul di lokasi kejadian langsung menghubungi Polsek Umbulharjo.
"Tapi saat menunggu kedatangan polisi, pelaku sempat melarikan diri dan melepas dua burung milik korban. Tapi pelaku berhasil ditangkap lagi oleh warga dan langsung kami amankan ke kantor polisi dengan membawa dua buah sangkar burung sebagai barang bukti," ungkap dia.
Baca Juga: Polisi Tangkapi Warga Desa Wadas, Satu Anggota LBH Jogja dan 63 Warga Masih Ditahan
Terpisah Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo, Iptu Nuri Ariyanto mengatakan pelaku tak jera dengan aksi kejahatannya. Tercatat bahwa pelaku B sudah dua kali melakukan tindakan kejahatan dalam dua tahun terakhir.
"Pertama 2020 itu terjerat kasus pencurian laptop dan handphone. Sementara 2021 kembali terlibat kejahatan dengan membawa sajam dan masuk penjara," ujat Nuri.
Sejumlah barang bukti diamankan dari tangan pelaku, diantaranya, dua buah sangkar burung, satu sepeda motor, satu kaos biru dan satu buat jaket berwarna biru.
Motif pelaku sendiri karena terhimpit ekonomi. Nuri mengatakan bahwa pelaku tidak bekerja sehingga dalam memenuhi kebutuhan hidup dia dan keluarganya dengan cara mencuri.
Dalam kesempatan itu, pelaku B mengaku terpaksa melakukan pencurian dua burung itu. Meski tidak tahu bahwa jenis burung tersebut cukup mahal, berapapun hasilnya digunakan untuk biaya hidup.
"Saya tidak tahu kalau mahal, jadi saya curi karena butuh uang saja," kata B yang sedari awal menggunakan topeng kain hitam.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Konser "Jogja Hanyengkuyung Sumatra": Kunto Aji hingga Shaggydog Ikut Turun Gunung
-
Danantara dan BP BUMN Siagakan 1.000 Relawan untuk Tanggap Darurat
-
Bantu Korban Sumatera, BRI Juga Berperan Aktif Dukung Proses Pemulihan Pascabencana
-
Anak Mantan Bupati Sleman Ikut Terseret Kasus Korupsi, Kejaksaan Buka Suara Soal Peran Raudi Akmal
-
Imbas Jembatan Kewek Ditutup, Polisi Siapkan Skema Dua Arah di Sekitar Gramedia-Bethesda