SuaraJogja.id - Seorang pria berinisial B harus kembali merasakan dinginnya jeruji besi. Bagaimana tidak, pria 30 tahun ini tertangkap basah mencuri dua ekor burung jenis Poksay Hongkong dan Wambi senilai Rp6 juta di RT 13/RW 3, Pandeyan, Kemantren Umbulharjo, Kota Jogja.
Kapolsek Umbulharjo, Kompol Achmad Setyo Budiantoro mengatakan peristiwa terjadi pada Sabtu (5/2/2022) siang. Pelaku melancarkan aksinya di rumah korban bernama Sugeng Priyanto saat situasi sepi.
"Pelaku merupakan residivis terhadap kasus pencurian. Jadi mulai dari 2020, 2021 dan terakhir 2022 dia melancarkan aksinya lagi," ujar Setyo dalam konferensi pers di Mapolsek Umbulharjo, rabu (9/2/2022).
Setyo membeberkan kronologi pencurian burung senilai Rp6 juta itu berawal dari pelaku yang mondar-mandir dengan sepeda motor berplat nomor AB 2694 LI di sekitar rumah korban, Sugeng Priyanto.
"Sekitar pukul 11.15 WIB pelaku memperhatikan situasi di sekitar rumah korban yang sepi. Kebetulan memang banyak peliharaan burung yang digantung di depan rumahnya," kata dia.
Mengingat situasi rumah sepi, pelaku menghentikan lajunya dan berhenti di depan rumah korban.
"Pelaku berhenti dan memanjat rumah korban. Selanjutnya dua burung jenis Poksay Hongkong dan Wambi diletakkannya di dalam kaos, agar tak diketahui warga," kata dia.
Sialnya, saat kabur, aksi pelaku diketahui warga sehingga B tak bisa mengelak. Warga yang sudah berkumpul di lokasi kejadian langsung menghubungi Polsek Umbulharjo.
"Tapi saat menunggu kedatangan polisi, pelaku sempat melarikan diri dan melepas dua burung milik korban. Tapi pelaku berhasil ditangkap lagi oleh warga dan langsung kami amankan ke kantor polisi dengan membawa dua buah sangkar burung sebagai barang bukti," ungkap dia.
Baca Juga: Polisi Tangkapi Warga Desa Wadas, Satu Anggota LBH Jogja dan 63 Warga Masih Ditahan
Terpisah Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo, Iptu Nuri Ariyanto mengatakan pelaku tak jera dengan aksi kejahatannya. Tercatat bahwa pelaku B sudah dua kali melakukan tindakan kejahatan dalam dua tahun terakhir.
"Pertama 2020 itu terjerat kasus pencurian laptop dan handphone. Sementara 2021 kembali terlibat kejahatan dengan membawa sajam dan masuk penjara," ujat Nuri.
Sejumlah barang bukti diamankan dari tangan pelaku, diantaranya, dua buah sangkar burung, satu sepeda motor, satu kaos biru dan satu buat jaket berwarna biru.
Motif pelaku sendiri karena terhimpit ekonomi. Nuri mengatakan bahwa pelaku tidak bekerja sehingga dalam memenuhi kebutuhan hidup dia dan keluarganya dengan cara mencuri.
Dalam kesempatan itu, pelaku B mengaku terpaksa melakukan pencurian dua burung itu. Meski tidak tahu bahwa jenis burung tersebut cukup mahal, berapapun hasilnya digunakan untuk biaya hidup.
"Saya tidak tahu kalau mahal, jadi saya curi karena butuh uang saja," kata B yang sedari awal menggunakan topeng kain hitam.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
KA Bangunkarta Tabrak Mobil & Motor di Prambanan: 3 Tewas, Penjaga Palang Pintu Dinonaktifkan
-
Wasiat Terakhir PB XIII: Adik Raja Ungkap Pesan Penting Suksesi Keraton
-
Pembunuh Wanita di Gamping Ditangkap, Ditemukan di Kuburan usai Minum Racun Serangga
-
Dari Lurik Hitam hingga Tangga Imogiri: Kisah Para Penandu yang Jaga Tradisi Pemakaman Raja
-
Ramai Klaim Penerus Tahta, Adik Paku Buwono XIII Ungkap Syarat jadi Raja Keraton Surakarta