Menggunakan air purifier bisa membunuh bakteri serta partikel berbahaya lainnya yang bisa menganggu kesehatan pernapasan.
5. Meningkatkan kesehatan jantung
Sebuah studi dari JAMA Internal Medicine, menunjukan bahwa penggunaan air purifier membantu menurunkan risiko penyakit jantung pada lansia.
Mengingat banyaknya virus dan bakteri yang datang dari udara, agar lebih aman dan menyehatkan kita bisa menggunakan air purifer demi menjaga kesehatan. Karena menjaga kesehatan sama dengan berinvestasi untuk jangka panjang.
Baca Juga: Kasus Omicron Naik, Pemerintah Batasi Orang Asing Masuki Indonesia Lewat Jalur Udara
Demikian ulasan mengenai fungsi air purifier adalah untuk menjaga kesehatan, semoga bermanfaat bagi kita semua.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Berita Terkait
-
Chairman INACA Beberkan Strategi Membangun Industri Transportasi Udara di VAS 2025
-
Serangan Rudal Rusia Lumpuhkan Ukraina: Zelensky Mendesak Gencatan Senjata Segera!
-
Insiden Mengejutkan, Bom Nyasar Jet Tempur Korsel Lukai Belasan Warga Sipil!
-
DPR Bentuk Pansus RUU Pengelolaan Ruang Udara, Atasi Kekosongan Hukum
-
PBB Kecam Serangan Udara Israel di Suriah, Khawatir Picu Kekacauan Baru
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
Pilihan
-
Saham BJBR Anjlok, Aksi Jual Marak Usai Dirut dan Corsec Terjerat Korupsi Dana Iklan Bank BJB
-
Owner Wong Solo Grup Laporkan Pengusaha Asal Bekasi dalam Kasus Penipuan Investasi
-
Sosok Widi Hartoto Corsec Bank BJB Tersangka Kasus Korupsi Iklan, Punya Harta Miliaran Rupiah
-
Kembali Difitnah Soal Kirim Utusan ke PDIP, Jokowi: Diam dan Senyumin Aja
-
Driver Ojol Dapat 'Tunjangan Hari Raya (THR)' 2025, Ini Kriteria dan Syaratnya
Terkini
-
Pelaku Pembakaran Gerbong di Stasiun Yogyakarta Jadi Tersangka, KAI Alami Kerugian Rp 6,9 Miliar
-
Cakupan Kepemilikan Dokumen Kependudukan Bantul Capai Target Nasional
-
Pertama di Indonesia, Wamenkop Resmikan Koperasi Merah Putih Gapoktan Sidomulyo di Sleman
-
Ekonom UGM Soroti Isu Sri Mulyani Mundur, IHSG Bakal Memerah dan Sentimen Pasar Negatif
-
Nekat, Perempuan Asal Gunungkidul Ajak Suami Curi Motor dan Uang di Bekas Tempat Kerjanya