Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW
Jum'at, 11 Februari 2022 | 10:29 WIB
Hajatan dibubarkan di Gunungkidul - (ist)

SuaraJogja.id - Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 mulai tegas dilaksanakan. Larangan mengumpulkan massa dalam jumlah banyak mulai diberlakukan tegas di wilayah Gunungkidul.

Di Kapanewon Gedangsari, Satuan Tugas Kapanewon dan Kalurahan mulai bergerak. Hari Kamis (10/2/2022) kemarin, Tim Satgas Penanganan Covid-19 membubarkan hajatan yang diselenggarakan dengan hiburan kesenian tradisional, Jatilan.

Kapolsek Gedangsari AKP Pudjijono mengungkapkan, Kamis kemarin pihaknya bersama Satgas kalurahan Hargomulyo melakukan edukasi sekaligus membubarkan pentas Jathilan yang diselenggarakan oleh warga karena berpotensi mengundang kerumunan.

"Jadi ada warga yang menggelar hajatan. Nah hiburannya Jatilan, kita minta berhenti," papar Pudjijono, Jumat (11/2/2022).

Baca Juga: Sebanyak 4 Warga Gunungkidul yang Positif Covid-19 Varian Omicron Telah Sembuh

Pudjijono menuturkan hajatan tersebut digelar oleh Abdul lukman Nur Hakim, warga Dusun Suruh, Kalurahan Hargomulyo, Gedangsari. Pada awalnya yang bersangkutan sebenarnya sudah berinisiatif mengajukan rekomendasi pelaksanaan baik kepada Kalurahan maupun Kapanewon.

Namun pihak Satgas Penanganan Covid-19 baik tingkat Kalurahan maupun Kapanewon tidak mengeluarkan izin tersebut. Hajatan tidak diizinkan apabila digelar dengan menyuguhkan hiburan berupa jathilan.

"Kita sudah tidak keluarkan izin sebenarnya, tetapi sepertinya ngeyel," tutur dia.

Meski tidak dikeluarkan izin, namun pada hari H ternyata yang bersangkutan tetap menggelar hajatan dengan menyajikan pentas jathilan. Karena tetap nekat, Satgas Kalurahan bersama Satgas Kapanewon mengambil tindakan tegas berupa penegakan aturan dan pembubaran.

Pudjijono menambahkan, Satgas Penanganan Covid-19 terpaksa membubarkan hajatan tersebut. Mengingat saat ini sedang diberlakukanya PPKM Level 3. Terlebih, saat ini sudah ada warga Kapanewon Gedangsari yang terpapar Covid-19.

Baca Juga: Antraks Menyebar di Gunungkidul, Penjual Daging Sapi di Sleman Mengaku Tidak Terdampak

"Kita ingin masyarakat patuh dengan aturan yang diberlakukan pemerintah. Demi kepentingan bersama," tambahnya.

Bupati Gunungkidul, Sunaryanta menuturkan, menindaklanjuti PPKM level 3 dari pemerintah, ia telah mengeluarkan instruksi bupati sebagai acuan tennis. Beberapa hal telah diatur dalam Instruksi Bupati tersebut. Salah satunya adalah terkait hajatan pernikahan.

Pihaknya tidak melarang pelaksanaan hajatan, namun mengaturnya. Di mana pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas
ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat serta menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

"Dan harus mendapat rekomendasi dari Penewu atas usulan dari Lurah," papar dia.

Kontributor : Julianto

Load More