SuaraJogja.id - Jasa Raharja memberikan kepastian jaminan biaya luka-luka kepada korban kecelakaan karambol di Simpang Empat Ketandan Bantul
Peristiwa kecelakaan lalu lintas terjadi di ruas simpang empat Ketandan, Banguntapan, Bantul, Jumat (11/2/2022) malam. Kecelakaan beruntun yang berawal dari satu unit Bus AKAP PO MIRA dengan nomor polisi S-7262-US ini melibatkan truk AD-1998-AU, mobil City AB-1025-MQ, mobil Brio AB-1726-DA, mobil Avanza R-1807-BB, mobil Pajero AB-1050-RN, mobil Expander AB-1186PX, dan sepeda motor AB-2586-KW serta SPM BM-6858-KQ.
Kecelakaan karambol berawal saat sopir Bus Mira melaju dari arah selatan ke utara. Sesampainya di TKP mendekati lampu APILL Simpang Empat Ketandan, pengemudi kehilangan kendali, kemudian menabrak rombongan kendaraan yang sedang berhenti menunggu lampu menyala hijau.
Mulanya mobil City AB-1025-MQ yang tertabrak, kemudian beruntun ke truk boks No AD-1998-AU dan seterusnya sampai pengendara sepeda motor juga menjadi korban kecelakaan.
Akibat peristiwa itu, dua pengendara sepeda motor tersebut mengalami luka-luka dan dirawat di RSPAU dr S Hardjolukito.
Salah satu adalah Fadli (22), warga Pendowoharjo, Sewon, Bantul. Satu korban dirawat, dan satu lagi sudah dibolehkan pulang.
PT Jasa Raharja Cabang DIY, dengan semangat core value akhlak langsung gerak cepat merespons kejadian tersebut.
Koordinasi dilakukan dengan Polres Bantul dan pihak rumah sakit untuk memastikan semua korban kecelakaan beruntun di simpang empat Ketandan dijamin Jasa Raharja.
"Jasa Raharja turut prihatin atas musibah tersebut serta memberikan surat jaminan penggantian biaya perawatan maksimal Rp20 juta," tutur Kepala Jasa Raharja DIY Agus Doto Pitono.
Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Karambol di Bantul, Sopir Bus Mira Diduga Hilang Konsentrasi
Setiap korban berhak memperoleh santunan sebagai bentuk perlindungan dasar pemerintah berdasarkan Peraturan Undang-undang No 34 Tahun 1964, dan besaran santunan sesuai Peraturan Menteri Keuangan No 16 tahun 2017.
Korban luka-luka berhak untuk mendapatkan jaminan penggantian biaya perawatan maksimum Rp20.000.000.
Berita Terkait
-
Kronologi Kecelakaan Karambol di Bantul, Sopir Bus Mira Diduga Hilang Konsentrasi
-
Jasa Raharja Gelar Talkshow Live Streaming Edukasi Human Error
-
Korban Meninggal Kecelakaan Maut di Bantul akan Menerima Santunan Rp50 Juta dari Jasa Raharja
-
Jasa Raharja Jamin Biaya Perawatan Hingga Santunan Korban Kecelakaan Bus di Bantul
-
Beri Santunan, Dirut Jasa Raharja Sampikan Dukacita untuk Korban Kecelakaan Bus di Bantul
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Proyek Tol Jogja-Solo Sentuh Ring Road Kronggahan, Bagaimana Dampaknya ke Lalu Lintas?
-
Bansos Kulon Progo Bocor? Modus Judi Online Terungkap, NIK Penerima Disalahgunakan
-
Dari Irigasi Kumuh ke Jalur Rafting: Gerakan Pemuda Sleman di Selokan Mataram Ini Inspiratif
-
Sultan HB X Tak Mau Komentari Figur Menteri, Tapi Ungkap Satu Harapan Ini untuk Prabowo
-
Sri Mulyani 'Ditendang' Demi Muluskan Ambisi Prabowo? Ekonom UGM Beberkan Strategi di Balik Reshuffle Kabinet