SuaraJogja.id - Jasa Raharja memberikan kepastian jaminan biaya luka-luka kepada korban kecelakaan karambol di Simpang Empat Ketandan Bantul
Peristiwa kecelakaan lalu lintas terjadi di ruas simpang empat Ketandan, Banguntapan, Bantul, Jumat (11/2/2022) malam. Kecelakaan beruntun yang berawal dari satu unit Bus AKAP PO MIRA dengan nomor polisi S-7262-US ini melibatkan truk AD-1998-AU, mobil City AB-1025-MQ, mobil Brio AB-1726-DA, mobil Avanza R-1807-BB, mobil Pajero AB-1050-RN, mobil Expander AB-1186PX, dan sepeda motor AB-2586-KW serta SPM BM-6858-KQ.
Kecelakaan karambol berawal saat sopir Bus Mira melaju dari arah selatan ke utara. Sesampainya di TKP mendekati lampu APILL Simpang Empat Ketandan, pengemudi kehilangan kendali, kemudian menabrak rombongan kendaraan yang sedang berhenti menunggu lampu menyala hijau.
Mulanya mobil City AB-1025-MQ yang tertabrak, kemudian beruntun ke truk boks No AD-1998-AU dan seterusnya sampai pengendara sepeda motor juga menjadi korban kecelakaan.
Akibat peristiwa itu, dua pengendara sepeda motor tersebut mengalami luka-luka dan dirawat di RSPAU dr S Hardjolukito.
Salah satu adalah Fadli (22), warga Pendowoharjo, Sewon, Bantul. Satu korban dirawat, dan satu lagi sudah dibolehkan pulang.
PT Jasa Raharja Cabang DIY, dengan semangat core value akhlak langsung gerak cepat merespons kejadian tersebut.
Koordinasi dilakukan dengan Polres Bantul dan pihak rumah sakit untuk memastikan semua korban kecelakaan beruntun di simpang empat Ketandan dijamin Jasa Raharja.
"Jasa Raharja turut prihatin atas musibah tersebut serta memberikan surat jaminan penggantian biaya perawatan maksimal Rp20 juta," tutur Kepala Jasa Raharja DIY Agus Doto Pitono.
Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Karambol di Bantul, Sopir Bus Mira Diduga Hilang Konsentrasi
Setiap korban berhak memperoleh santunan sebagai bentuk perlindungan dasar pemerintah berdasarkan Peraturan Undang-undang No 34 Tahun 1964, dan besaran santunan sesuai Peraturan Menteri Keuangan No 16 tahun 2017.
Korban luka-luka berhak untuk mendapatkan jaminan penggantian biaya perawatan maksimum Rp20.000.000.
Berita Terkait
-
Kronologi Kecelakaan Karambol di Bantul, Sopir Bus Mira Diduga Hilang Konsentrasi
-
Jasa Raharja Gelar Talkshow Live Streaming Edukasi Human Error
-
Korban Meninggal Kecelakaan Maut di Bantul akan Menerima Santunan Rp50 Juta dari Jasa Raharja
-
Jasa Raharja Jamin Biaya Perawatan Hingga Santunan Korban Kecelakaan Bus di Bantul
-
Beri Santunan, Dirut Jasa Raharja Sampikan Dukacita untuk Korban Kecelakaan Bus di Bantul
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
Terkini
-
Jadwal Lengkap Agenda Wisata Jogja Februari 2026: Dari Tradisi hingga Romansa!
-
BRI Dorong Lingkungan Bersih lewat Program CSR Bersih-Bersih Pantai di Bali
-
Babak Baru Rampasan Geger Sepehi 1812: Trah Sultan HB II Tegas Ambil Langkah Hukum Internasional
-
Misteri Terkuak! Kerangka Manusia di Rumah Kosong Gamping Sleman Ternyata Mantan Suami Pemilik Rumah
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan