SuaraJogja.id - Dugaan intimidasi dialami sejumlah jurnalis saat melakukan peliputan konflik penambangan di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Seorang koresponden Tempo Jogja, Shinta Maharani yang juga Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta dituding membuat berita hoaks oleh seorang warga pendukung penambangan.
Menanggapi hal tersebut, AJI Yogyakarta, Semarang, Purwokerto dan juga LBH Pers Yogyakarta mengecam tindakan intimidasi dari warga kepada jurnalis yang melaksanakan peliputan di Wadas.
Divisi Advokasi AJI Yogyakarta, Hartanto Ardi Saputra menerangkan berdasarkan kronologi tertulis yang disusun Shinta ada Jumat (11/2/2022), intimidasi terjadi ketika dirinya sedang mewawancarai warga pendukung tambang batu andesit di halaman masjid Dusun Winong, Desa Wadas, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah sekitar pukul 13.30 WIB pada Kamis (10/2/2022).
"Kronologi dari yang bersangkutan, ia bertanya seputar sosialisasi harga tanah yang warga jual, alasan mereka setuju dengan penambangan dan ganti rugi lahan yang dibebaskan setelah Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat mengunjungi desa tersebut. Setelah pertemuan DPR dengan warga selesai, dirinya menghampiri warga yang setuju lahannya diukur oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN)untuk penambangan batuan andesit," kata Ardi dikonfirmasi suarajogja.id, Minggu (13/2/2022).
Selanjutnya, Shinta mewawancarai warga yang bernama Sabar dan Siti Rodiah selama sepuluh menit. Belum usai proses wawancara itu, Shinta didatangi dua warga laki-laki dan perempuan dan memotong wawancara. Mereka saat itu duduk di kursi dan ikut mendengarkan wawancara.
Salah seorang perempuan yang tidak diketahui itu menanyakan dimana Shinta bekerja. Shinta menjelaskan dirinya dari media Tempo, namun perempuan tersebut menanggapi dengan raut muka marah dan membalas dengan tuduhan bahwa Tempo memproduksi berita bohong tentang konflik di Wadas.
Sementara pria yang bersama dengan perempuan tersebut, menyebut berita Tempo hoaks berkali-kali. Dia menudingkan jari telunjuknya ke arah wajah jurnalis dengan jarak sekitar satu meter.
Shinta meminta agar dua warga itu menunjukkan berita yang mana dan bukti berita bohong yang pernah diproduksi Tempo tentang konflik Wadas. Namun pria dan perempuan itu tidak bisa menjelaskan bagian berita yang mereka anggap hoaks. Keduanya justru marah-marah dan mengganggu proses wawancara bersama warga lain.
Sejak awal, Shinta sudah menjelaskan bahwa wawancara ini merupakan bagian untuk menunjukkan fakta utuh apa yang terjadi di Wadas. Ada warga yang menolak dan mendukung tambang. Sehari sebelumnya, Shinta juga mewawancarai warga yang menolak tambang dan menulisnya untuk Koran Tempo.
Baca Juga: Masih Trauma, Murid Madrasah Hidayatul Islamiyah Desa Wadas Belum Berani Bersekolah
Shinta juga menjelaskan semua pihak yang terkait, seperti pemerintah dan polisi semua diwawancarai. Tapi, mereka terus mengganggu proses peliputannya. Melihat situasi yang kurang kondusif, dirinya mengakhiri wawancara, berterima kasih, dan berpamitan kepada warga.
Ardi menerangkan dari dugaan intimidasi yang dilayangkan warga ke jurnalis tersebut, AJI Yogyakarta mengecam segala bentuk intimidasi yang dilakukan oleh siapa pun dan dalam bentuk apa pun terhadap jurnalis ketika bertugas di lapangan.
"Kami mengimbau kepada semua pihak untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia. Sebab, jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh hukum sesuai Pasal 8 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999," katanya.
Ia menerangkan, memberikan pernyataan atau pelabelan pemberitaan media massa adalah hoaks secara serampangan dan tanpa bukti merupakan bentuk kekerasan terhadap jurnalis dan melanggar Pasal 18 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
"Bagi publik atau siapapun yang menilai pemberitaan media massa tidak akurat atau ada kekeliruan dapat menempuh mekanisme yang diatur UU Pers, yaitu menyampaikan hak jawab atau pelaporan kepada Dewan Pers," terang dia.
Terakhir, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara (Pasal 4 ayat 1 UU Pers).
Berita Terkait
-
Komisi VII DPR Minta Kementerian ESDM Tak Terbitkan Izin IUP Di Desa Wadas
-
Bikin Adem! Alissa Wahid Minta Perbedaan Pendapat Tak Memecah Kerukunan Warga Desa Wadas
-
Eko Kuntadhi Soal Kasus Desa Wadas: Operasi Politik Berlangsung, Targetnya Ganjar Pranowo
-
Ketua YLBHI Sebut Tindakan Represif Aparat di Wadas Sudah Terencana
-
Minta Warga Desa Wadas yang Mengungsi Pulang, Komnas HAM: Tidak Ada Lagi Isu Pengejaran dan Penangkapan
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Rusunawa Gunungkidul Sepi Peminat? Ini Alasan Pemkab Tunda Pembangunan Baru
-
Kominfo Bantul Pasrah Tunggu Arahan Bupati: Efisiensi Anggaran 2026 Hantui Program Kerja?
-
Miris, Siswa SMP di Kulon Progo Kecanduan Judi Online, Sampai Nekat Pinjam NIK Bibi untuk Pinjol
-
Yogyakarta Berhasil Tekan Stunting Drastis, Rahasianya Ada di Pencegahan Dini
-
Tangisan Subuh di Ngemplak: Warga Temukan Bayi Ditinggalkan di Kardus