SuaraJogja.id - Tiga orang diamankan jajaran Polres Sleman setelah diduga mencoba melakukan tindakan penganiayaan kepada pengendara motor. Korban sudah sempat dilempar sebuah botol kaca hingga terkena kakinya.
Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rony Prasadana menjelaskan, kejadian itu berlangsung pada Sabtu (12/2/2022) sekira pukul 03.14 WIB di Jalan Magelang Km 12,5, Krapyak, Triharjo, Sleman tepatnya di depan Mapolres Sleman. Peristiwa itu diketahui oleh jajaran Sabhara yang tengah bertugas.
"Jadi rekan-rekan piket Sabhara yang jaga di depan itu seperti biasa stand by sampai pagi. Lalu mendengar teriakan, mencari sumbernya lalu melihat ada rombongan yang mengendarai lima sepeda motor melihat ada yang membawa sajam, ada yang melakukan pelemparan botol kaca dalam pintu keluar masuk Polres Sleman," kata Rony kepada awak media, Selasa (15/2/2022).
Petugas yang mendapat hal tersebut langsung melakukan pengejaran kepada para pelaku. Hasilnya tiga orang berhasil diamankan serta didapati ada juga ternyata senjata tajam (sajam) yang dibawa.
Tiga tersangka tersebut adalah NKW (18) warga Ambarktawang Gamping, Sleman, ROH (18) warga Sidomulyo, Godean, Sleman dan DZ (17) pelajar di Pakem alamat di Depok, Sleman.
"Untuk penangkapan dilakukan di dekat SMP 3 Gamping pada hari Sabtu itu juga dan selanjutnya ditahan di rutan Polres Sleman. Rombongan pelaku kedapatan membawa sajam," terangnya.
Berdasarkan keterangan dari para pelaku melangsungkan aksinya setelah berkumpul di rumah salah satu temannya. Terkait dengan membawa sajam saat berkeliling, mereka mengaku hanya untuk berjaga-jaga.
"Itu keterangan mereka, mereka berhak memberikan keterangan ya dari keterangan awal mereka seperti itu ngumpul di tempat temannya, muter-muter, alasan membawa senjata untuk jaga-jaga," jelasnya.
Ia memastikan bahwa para tersangka bukan berasal dari satu sekolah yang sama. Begitu juga tidak ada keterlibatan suatu geng tertentu dalam aksi para pelajar itu kemarin.
Baca Juga: Durjana Anak Diduga Pecandu Narkoba di Sumut, Usir-Pukuli Ibu hingga Jadi Pemulung
Korban sendiri diketahui sudah dibuntuti oleh para tersangka. Saat itu korban hendak pulang ke rumah seusai bekerja. Tersangka juga sudah mempersiapkan botol kaca yang digunakan untuk melempari korban.
"Kalau dari keterangan, mereka melihat korban mungkin dalam kondisi lemah sendiri boncengan dibuntuti dikejar sama mereka. Jadi acak saja targetnya. Di lempar botol kaca sempat kena kaki. Udah dibawa, pelaku menyelipkan di balik celananya di balik perut," ungkapnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas kepolisian adalah satu bilah senjata tajam jenis celurit sepanjang sekira 60 cm dengan bagian gagang dibalut kain biru, 1 buah motor Honda Scoopy, 1 buah helm yang warna hitam, 1 bola jaket jumper warna biru dan 1 buah celana panjang.
Ditambahkan Rony, pihaknya juga masih mendalami kemungkinkan penambahan TKP lainnya. Serta kemungkinan adanya pasal yang lain akan ditetapkan kepada para tersangka.
"Untuk saat ini pasal dan ancaman hukuman yaitu pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahin 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Durjana Anak Diduga Pecandu Narkoba di Sumut, Usir-Pukuli Ibu hingga Jadi Pemulung
-
Sesosok Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Maguwoharjo, Polisi Masih Tunggu Hasil Identifikasi
-
Pria Tega Lempar Kepala Ibunya Pakai Ponsel hingga Bocor, Videonya Viral Bikin Nyesek
-
Kasus Penganiayaan Wasit Liga 3 di Malang Berpotensi Ada Tersangka, Hukuman 7 Tahun Penjara Menanti
-
Dituduh Bawa Kabur Istri Orang, Sopir Angkot di Kota Manado Jadi Korban Penganiayaan
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
-
Pengusaha Sebut Ketidakpastian Penetapan UMP Bikin Investor Asing Kabur
Terkini
-
Wajib Izin! Nasib Juru Parkir Pasar Godean di Ujung Tanduk, Apa Untungnya?
-
Beyond ATM: Cara BRI Proteksi Uang Anda di Era Perbankan Digital
-
Kritik Tajam MPBI DIY: Pemerintah Disebut Pakai Rumus Upah yang Bikin Buruh Gagal Hidup Layak
-
Pemkot Yogyakarta Targetkan 100 Rumah Tak Layak Huni Selesai Direnovasi Akhir Tahun 2025
-
Trah Sultan HB II Ultimatum Inggris! Ribuan Manuskrip Geger Sepehi 1812 Harus Dikembalikan