Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 15 Februari 2022 | 17:45 WIB
Rilis kasus tindak pidana tanpa hak menguasai senjata tajam di Polres Sleman, Selasa (15/2/2022) - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

SuaraJogja.id - Tiga orang diamankan jajaran Polres Sleman setelah diduga mencoba melakukan tindakan penganiayaan kepada pengendara motor. Korban sudah sempat dilempar sebuah botol kaca hingga terkena kakinya.

Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rony Prasadana menjelaskan, kejadian itu berlangsung pada Sabtu (12/2/2022) sekira pukul 03.14 WIB di Jalan Magelang Km 12,5, Krapyak, Triharjo, Sleman tepatnya di depan Mapolres Sleman. Peristiwa itu diketahui oleh jajaran Sabhara yang tengah bertugas.

"Jadi rekan-rekan piket Sabhara yang jaga di depan itu seperti biasa stand by sampai pagi. Lalu mendengar teriakan, mencari sumbernya lalu melihat ada rombongan yang mengendarai lima sepeda motor melihat ada yang membawa sajam, ada yang melakukan pelemparan botol kaca dalam pintu keluar masuk Polres Sleman," kata Rony kepada awak media, Selasa (15/2/2022).

Petugas yang mendapat hal tersebut langsung melakukan pengejaran kepada para pelaku. Hasilnya tiga orang berhasil diamankan serta didapati ada juga ternyata senjata tajam (sajam) yang dibawa.

Baca Juga: Durjana Anak Diduga Pecandu Narkoba di Sumut, Usir-Pukuli Ibu hingga Jadi Pemulung

Tiga tersangka tersebut adalah NKW (18) warga Ambarktawang Gamping, Sleman, ROH (18) warga Sidomulyo, Godean, Sleman dan DZ (17) pelajar di Pakem alamat di Depok, Sleman.

"Untuk penangkapan dilakukan di dekat SMP 3 Gamping pada hari Sabtu itu juga dan selanjutnya ditahan di rutan Polres Sleman. Rombongan pelaku kedapatan membawa sajam," terangnya.

Berdasarkan keterangan dari para pelaku melangsungkan aksinya setelah berkumpul di rumah salah satu temannya. Terkait dengan membawa sajam saat berkeliling, mereka mengaku hanya untuk berjaga-jaga.

"Itu keterangan mereka, mereka berhak memberikan keterangan ya dari keterangan awal mereka seperti itu ngumpul di tempat temannya, muter-muter, alasan membawa senjata untuk jaga-jaga," jelasnya.

Ia memastikan bahwa para tersangka bukan berasal dari satu sekolah yang sama. Begitu juga tidak ada keterlibatan suatu geng tertentu dalam aksi para pelajar itu kemarin.

Baca Juga: Sesosok Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Maguwoharjo, Polisi Masih Tunggu Hasil Identifikasi

Korban sendiri diketahui sudah dibuntuti oleh para tersangka. Saat itu korban hendak pulang ke rumah seusai bekerja. Tersangka juga sudah mempersiapkan botol kaca yang digunakan untuk melempari korban.

"Kalau dari keterangan, mereka melihat korban mungkin dalam kondisi lemah sendiri boncengan dibuntuti dikejar sama mereka. Jadi acak saja targetnya. Di lempar botol kaca sempat kena kaki. Udah dibawa, pelaku menyelipkan di balik celananya di balik perut," ungkapnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas kepolisian adalah satu bilah senjata tajam jenis celurit sepanjang sekira 60 cm dengan bagian gagang dibalut kain biru, 1 buah motor Honda Scoopy, 1 buah helm yang warna hitam, 1 bola jaket jumper warna biru dan 1 buah celana panjang.

Ditambahkan Rony, pihaknya juga masih mendalami kemungkinkan penambahan TKP lainnya. Serta kemungkinan adanya pasal yang lain akan ditetapkan kepada para tersangka.

"Untuk saat ini pasal dan ancaman hukuman yaitu pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahin 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun," pungkasnya.

Load More