SuaraJogja.id - Jogja Police Watch (JPW) buka suara terkait dengan penahanan terhadap pengasuh salah satu pondok pesantren berinisal S di wilayah Sentolo, Kulon Progo yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap santriwatinya. Ada sejumlah catatan yang diberikan terkait dengan kasus ini.
Kadiv Humas JPW Baharuddin Kamba menuturkan tetap memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang telah melakukan penahanan terhadap sosok kyai itu. Namun di satu sisi kasus ini terkesan ditutup-tutupi oleh pihak kepolisian.
"Dalam catatan JPW kasus ini terkesan ditutup-tutupi termasuk pada pelimpahan berkas lengkap atau P 21," kata Kamba dalam keterangannya, Selasa (15/2/2022).
Kamba menilai, diperlukan evaluasi menyeluruh di tubuh aparat kepolisian yang menangani kasus dugaan pencabulan ini. Sebab dalam perjalanan kasus ini justru menimbulkan kesan tidak hanya lamban dari segi penanganan tapi juga tidak transparan atau ditutup-tutupi.
"Perlu ada evaluasi secara menyeluruh dan tuntas termasuk jika diperlukan pemeriksaan oleh Bid Propam Polda DIY bahkan Propam Mabes Polri terhadap aparat kepolisian yang menangani kasus ini karena ada kesan kasus ini tidak hanya lamban namun ada kesan ditutup-tutupi," tegasnya.
Hal yang lain, kata Kamba adalah perlunya juga dilakukan oleh pihak keluarga maupun saksi korban. Dalam hal ini meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK atas kasus ini.
Menurutnya ini penting agar tidak ada intimidasi dari pihak manapun khususnya terhadap saksi maupun korban.
Dalam kesempatan ini JPW berharap adanya pemaksimalan vonis pidana maupun denda terhadap pelaku dugaan pencabulan di Bumi Binangun ini. Sehingga memberi efek jera terkhusus bagi pelaku.
"Selain itu perlu ada tindakan pendampingan berupa trauma healing dari dinas atau lembaga terkait terhadap korban. Siapapun pelaku pencabulan harus diproses hukum secara adil, transparan dan profesional tanpa melihat latar belakang terduga pelaku," pungkasnya.
Baca Juga: Kasus Positif Covid-19 di Kulon Progo Capai 482 Pasien, Ini 10 Kapanewon yang Sumbang Kasus Tambahan
Sebelumnya diberitakan, Rutan Kelas IIB Wates menerima pelimpahan tahanan pengasuh salah satu pondok pesantren berinisal S di wilayah Sentolo, Kulon Progo. Pria yang diketahui sebagai kyai itu ditahan setelah diduga melakuan tindak pidana pencabulan kepada seorang santriwatinya.
Informasi tersebut dibenarkan oleh Kepala Rutan Kelas IIB Wates Deny Fajariyanto. Ia menyebut bahwa yang bersangkutan dilimpahan dari Kejaksaan Negeri Kulon Progo.
"Ya benar, Rutan Wates telah menimpa pelimpahan tersangka dengan inisial MS atau (S),” kata Deny, Senin (14/2/2022).
Deny menuturkan penahanan sendiri bakal dilakukan selama 20 hari ke depan. Masa tahanan itu terhitung sejak Senin (14/2/2022) hari ini sampai dengan tanggal 5 Maret 2022.
Ia mengungkapkan bahwa penahanan S didasari pada dakwaan Pasal 82 ayat 1 Undang-undang RI nomo 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Saat ini terdakwa masih akan menjalani masa isolasi terlebih dulu. Sembari memastikan kondisi yang bersangkutan benar-benar sehat selain dari pemeriksaan antigen juga.
"Setelah kami menerima tahanan ini adalah prosedur isolasi mandiri selama 14 hari ke depan. Sebelum masuk (terdakwa S) sudah kami antigen dan hasilnya negatif," tuturnya.
Terkait dengan agenda persidangan, kata Deny masih akan menunggu surat dari pengadilan maupun dari kejaksaan.
Berita Terkait
-
5 Fakta Kiai di Jember Dipolisikan Istri Diduga Cabuli Santriwati, Masuk Kamar Pakai Kode Rahasia
-
Ketua Komisi VIII DPR Minta Pelaku Pencabulan Santriwati Ponpes Depok Dihukum Kebiri
-
Sidang Perdana MSAT, Ratusan Personel Polisi Disiagakan Jaga Keamanan di PN Surabaya
-
Dibongkar Dahlan Iskan, 6 Fakta Seputar Mas Bechi Pelaku Pencabulan Santriwati
-
Begini Kondisi dan Nasib Ponpes Shiddiqiyyah Usai Kasus Pencabulan Santriwati oleh Mas Bechi
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Rekrutmen Guru Sekolah Rakyat Sudah Dibuka? Simak Syarat dan Kualifikasinya
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
Pilihan
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB, Terbaik untuk April 2025
Terkini
-
Sultan HB X Angkat Bicara, Polemik Penggusuran Warga Lempuyangan Dibawa ke Keraton
-
Konten Kreator TikTok Tantang Leluhur Demi Viral? Keraton Yogyakarta Meradang
-
'Saya Hidupkan Semua!' Wali Kota Jogja Kerahkan 10 Mesin untuk Tangani 300 Ton Sampah Per Hari
-
Curhat Petani Gulurejo, Ladang Terendam, Harapan Pupus Akibat Sungai Mendangkal
-
Rahasia Pertemuan Prabowo-Mega Terungkap? Pengamat Ungkap Sinyal Penting di Balik Pintu Tertutup