Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW | Rahmat jiwandono
Rabu, 16 Februari 2022 | 20:32 WIB
Kapolres Bantul AKBP Ihsan (kiri) menanyai ASV yang menguburkan oroknya di Makam Ngasem, Canden, Jetis, Bantul. - (SuaraJogja.id/Rahmat Jiwandono)

Saat ini ASV sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Bantul. Akibat perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 194 UU RI No.36/2009 tentang Kesehatan atau Pasal 77A UU RI No.35/2014 tentang perubahan atas UU RI No.32/2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 346 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.

Load More