Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW | Rahmat jiwandono
Rabu, 16 Februari 2022 | 17:57 WIB
AU (kiri) pelaku pembuangan orok di serambi Masjid Nurudhdholam, Brajan RT 3, Tamantirto, Kasihan, Bantul saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Bantul, Rabu (16/2/2022). - (SuaraJogja.id/Rahmat Jiwandono)

SuaraJogja.id - Teka-teki kasus pembuangan orok berjenis kelamin perempuan di serambi Masjid Nurudhdholam, Padukuhan Brajan RT 3, Kalurahan Tamantirto, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul pada 22 Januari 2022 sekitar pukul 19.45 WIB akhirnya terkuak. Polisi menangkap seorang perempuan berinisial AU (21) asal Murung Raya, Kalimantan Tengah.

"Pelaku kami amankan selang tiga jam setelah penemuan orok dalam sebuah kardus. AU diamankan di sebuah indekos di Tamantirto, Kasihan, Bantul pukul 23.00 WIB," jelas Kapolres Bantul AKBP Ihsan dalam jumpa pers di Mapolres Bantul pada Rabu (16/2/2022) sore.

Dia menerangkan, saat diamankan di indekosnya, AU dalam kondisi lemah usai menggugurkan oroknya. Selanjutnya ia dibawa ke RS PKU Muhammadiyah guna mendapat perawatan.

"Saat diamankan di kosnya, kondisi pelaku sedang kondisi lemah karena habis melahirkan. Lalu kami bawa yang bersangkutan ke RS PKU Muhammadiyah untuk dilakukan perawatan," ujarnya.

Baca Juga: Bus Pariwisata Dilarang Lewat Jalan Dlingo-Imogiri, Begini Respons Pelaku Wisata

Kemudian pada 26 Januari 2022, AU sudah dinyatakan sembuh oleh pihak rumah sakit. Kemudian dilakukan penangkapan dan dibawa ke Polres Bantul untuk diperiksa.

"Setelah dia sudah sembuh kami periksa," katanya.

Dari pengakuan tersangka, ia menggugurkan oroknya dengan cara mengonsumsi berbagai jenis obat yang dibeli secara online di market place.

Kapolres Bantul AKBP Ihsan (tengah) menunjukkan barang bukti berupa obat-obatan yang dikonsumsi AU guna menggugurkan kandungannya. - (SuaraJogja.id/Rahmat Jiwandono)

Adapun jenis obat-obatan yang disita yakni 2 strip antimo, 5 kaplet sangobion, 6 kaplet Tifestan forte asam mefenamat, 3 kaplet procold, 4 tablet ondansetron hcl dihydrate, 3 tablet betahistine mesylate, 3 tablet flunarizine, 4 kaplet herbal khusus wanita mereka Tuntas warna coklat.

"Lalu ada 5 tablet Pyrexin paracetamol warna putih, 5 tablet anvomer B6, 1 bungkus pil sakit perut, 1 botol betadine, 5 tablet domperidone maleate. Kami amankan cukup banyak barang bukti terkait perbuatan aborsi tersebut," terangnya.

Baca Juga: Sempat Bebas, Anak Durhaka yang Mencuri Perabot Milik Ibunya di Bantul Kambuh hingga Lakukan Penganiayaan

Selain itu, barang bukti yang diamankan yakni sebuah kantong plastik, sehelai kain warna putih, sebuah tas, 2 lembar kertas yang bertuliskan sebuah pesan, sebuah buku yasin, 2 lembar uang pecahan Rp50.000, sehelai kain jarik, sebauh seprai warna pink, sebuah HP merek Oppo A74, 3 buah pipet berbahan kaca, sebuah sendok, dua bungkus plastik klip, dan 10 bungkus kosong tablet Misoprostol.

Motif ia melakukan aborsi karena masih berstatus sebagai mahasiswi di perguruan tinggi di DIY. Ia melakukan aborsi tersebut tanpa bantuan orang lain.

"Alasannya (aborsi) masih mau kuliah. Dia melakukan aborsi sendiri di kosan," katanya.

Akibat perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 194 UU RI No.36/2009 tentang Kesehatan atau Pasal 77A UU RI No.35/2014 tentang perubahan atas UU RI No.32/2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 346 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.

"Saat pelaku sudah ditahan di rutan Polres Bantul untuk dilakukan pengembangan dna melengkapi berkas perkara," ujarnya.

Load More