Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Rahmat jiwandono
Selasa, 08 Februari 2022 | 17:57 WIB
Sejumlah Basarnas DIY dan warga melakukan evakusi terhadap satu bus pariwisata yang mengalami kecelakaan di dekat Bukit Bego, Jalan Dlingo-Imogiri, Kedungguweng, Kalurahan Wukirsari, Kapanewon Imogiri, Kabupaten Bantul, Minggu (6/2/2022). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]

SuaraJogja.id - Bus pariwisata yang berdimensi besar dilarang untuk melintas di Jalan Dlingo-Imogiri pada akhir pekan ini menyusul kecelakaan maut di Bukit Bego yang menewaskan 13 orang.

Kebijakan ini sebelumnya disampaikan oleh Polres Bantul guna mencegah terjadinya kecelakaan dialami bus pariwisata jenis Mercedes Benz berpelat nomor AD 1507 EH di Jalan Dlingo-Imogiri, Kedung Buweng, Wukirsari, Imogiri pada Minggu (6/2/2022) kemarin.

Dalam kecelakaan maut itu, total ada 47 penumpang asal Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Di mana 13 orang meninggal dunia, sementara 34 korban lainnya mengalami luka ringan hingga luka berat yang saat ini masih dirawat di rumah sakit di Bumi Projotamansari. 

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bantul Aris Suharyanta mengaku bahwa sebelum terjadi peristiwa mengenaskan ini, pihaknya telah melarang bus pariwisata ukuran besar melintas di Jalan Dlingo-Imogiri.

Baca Juga: Fakta di Balik Kecelakaan di Kawasan Bukit Bego yang Tewaskan 13 Orang, 2 Jam Sebelumnya Ada Mobil Nyaris Tabrak Warung

"Sebelum pandemi kami sudah koordinasi dengan Polres Bantul bahwa jalur Imogiri ke arah Mangunan ditutup untuk bus pariwisata besar. Bahkan sudah dipasang spanduk juga," papar Aris, Selasa (8/2/2022).

Namun, pada prakteknya baik petugas kepolisian maupun personel Dishub tidak bisa selalu mengawasi bus-bus wisata setiap hari libur. Itu karena keterbatasan jumlah personel untuk melakukan pengawasan.

"Karena keterbatasan personel kami tidak mungkin mengawasi dan menjaga (bus wisata) yang mau ke arah Mangunan pada setiap hari libur," terangnya.

Sehingga untuk saat ini sementara sifatnya hanya imbauan kepada bus-bus wisata ukuran besar agar mematuhi larangan tersebut.

"Jadi sekali lagi tidak mungkin petugas Dishub dan Polres Bantul tidak bisa stand by selama 24 jam karena keterbatasan jumlah personel. Maka akan dibuatkan imbauan-imbauan lagi (untuk bus wisata)," kata dia.

Baca Juga: 4 Fakta Kecelakaan Bus Pariwisata di Bantul: Liburan Berujung Maut Menelan 13 Korban Jiwa usai Tabrak Tebing Bukit Bego

Jawatannya pun akan melakukan pembaruan terhadap rambu-rambu di sekitar Jalan Dlingo-Imogiri.

Load More